BAZNAS Audiensi dengan LAZISNU PBNU

BAZNAS dan LAZISNU PBNU Satukan Arah, Digitalisasi Zakat Jadi Taruhan

23/08/2025 | Humas BAZNAS Minahasa

Jakarta – Pertemuan antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dengan Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) PBNU di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025, bukan sekadar agenda silaturahmi. Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat LAZISNU, Lantai 2, itu menjadi panggung penting untuk membicarakan arah baru pengelolaan zakat nasional.

BAZNAS RI diwakili oleh Pimpinan Bidang Transformasi Digital, Prof. Ir. KH. Muhammad Nadratuzzaman Hosen, MS., MEc., PhD, didampingi Kepala Divisi Penguatan Pengumpulan LAZ H. M. Abdul Kahfi, serta Kepala Divisi Penguatan Pendistribusian dan Pendayagunaan LAZ, Tatiek. Dari LAZISNU PBNU hadir Ketua Habib Ali Hasan Al Bahar, Lc, MA, Direktur Eksekutif Riri Khariroh, dan Sekretaris Moesafa.

Dalam forum itu, Prof. Nadratuzzaman menegaskan bahwa taruhan besar zakat ke depan adalah digitalisasi. Menurutnya, tanpa pemanfaatan teknologi, mustahil zakat bisa dikelola secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi dalam skala nasional.

“Digitalisasi bukan hanya soal aplikasi, tapi ekosistem. Zakat harus dikelola dengan sistem yang bisa dipercaya publik, sehingga muzakki yakin, mustahik terlindungi, dan lembaga semakin kuat,” kata Nadratuzzaman.

Isu digitalisasi zakat memang menjadi pekerjaan rumah bersama. Publik kerap menyoroti tumpang tindih program antar-lembaga, minimnya keterhubungan data, dan keraguan atas transparansi distribusi dana. Di sinilah sinergi antara BAZNAS dan LAZISNU PBNU diuji: apakah mampu menjawab kegelisahan umat, atau sekadar menambah panjang daftar nota kesepahaman.

Pertemuan ditutup dengan komitmen memperkuat koordinasi, meningkatkan integrasi data, serta membuka ruang kolaborasi lebih luas di bidang pengumpulan dan pendayagunaan zakat. Semua pihak sepakat, transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

KABUPATEN MINAHASA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12