Berita Terkini
Ramadan 2026, BAZNAS Gaungkan “Zakat Menguatkan Indonesia” untuk Lawan Kemiskinan & Bencana
Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi mengusung tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” pada 2026, termasuk dalam momentum Ramadan tahun ini. Tagline ini menegaskan peran zakat bukan sekadar ibadah personal, tetapi kekuatan sosial nasional dalam menjawab persoalan besar bangsa.
Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers Program Ramadan BAZNAS 2026 di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA menegaskan, zakat harus dilihat sebagai instrumen strategis membangun ketahanan sosial dan ekonomi Indonesia.
“Zakat Menguatkan Indonesia mencerminkan semangat gotong royong nasional. Zakat menjadi kekuatan nyata bangsa dalam menghadapi persoalan besar seperti kemiskinan, kebencanaan, dan ketertinggalan,” ujar Kiai Noor.
Kiai Noor mencontohkan peran zakat dalam membantu masyarakat terdampak bencana, seperti banjir di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
Menurutnya, zakat hadir sebagai jaring pengaman sosial yang mempercepat pemulihan warga terdampak.
“Dalam kondisi darurat, zakat langsung bergerak membantu masyarakat bangkit. Inilah kekuatan sosial zakat,” katanya.
BAZNAS pun menegaskan arah kebijakan 2026 akan fokus pada penguatan respons kebencanaan, mulai dari tanggap darurat hingga rekonstruksi berbasis pemberdayaan.
Beberapa program pemulihan yang sudah disiapkan antara lain: Kembali ke Sekolah, Kembali ke Kerja, Kembali ke Rumah, Kembali ke Masjid
“Zakat kami dorong menjadi penguat ketahanan masyarakat agar bisa bangkit lebih cepat,” tegas Kiai Noor.
BAZNAS melihat tren peningkatan kedermawanan masyarakat selalu terjadi menjelang dan selama Ramadan. Pada momen ini, zakat, infak, dan sedekah menjadi mesin penggerak kesejahteraan umat.
Tak hanya kebencanaan, BAZNAS juga memperkuat program:Pemberdayaan ekonomi mustahik, Pendidikan, Kesehatan, Penguatan sosial-keagamaan
Semua diarahkan untuk menguatkan Indonesia dari akar rumput.
“Ini bukan sekadar slogan. Ini ajakan bersama agar zakat menjadi energi besar menjaga persatuan dan menghadirkan harapan,” ucap Kiai Noor.
Konferensi pers turut dihadiri jajaran pimpinan BAZNAS RI, mulai dari Wakil Ketua Mokhamad Mahdum, Pimpinan Bidang Pengumpulan Dr. Rizaludin Kurniawan, Pimpinan Pendistribusian Saidah Sakwan, hingga jajaran bidang SDM, perencanaan, koordinasi nasional, dan transformasi digital.
Kehadiran lengkap pimpinan menunjukkan keseriusan BAZNAS menjadikan zakat sebagai kekuatan kolektif nasional.
Dengan tagline “Zakat Menguatkan Indonesia”, BAZNAS ingin memastikan zakat tak hanya membersihkan harta, tetapi juga memperkuat daya tahan bangsa menghadapi krisis, kemiskinan, dan bencana.
02/02/2026 | Humas BAZNAS Minahasa
BAZNAS Luncurkan 29 Program Ramadan, Targetkan Manfaat Zakat Tembus Seluruh Indonesia
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyiapkan 29 program unggulan Ramadan 1447 Hijriah sebagai upaya memperluas dampak kesejahteraan bagi mustahik di seluruh Indonesia. Program tersebut akan menjangkau 34 provinsi, menyasar kebutuhan sosial, ekonomi, hingga layanan kemanusiaan selama bulan suci.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menegaskan bahwa rangkaian program ini merupakan wujud komitmen lembaganya dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara tepat sasaran dan berdampak luas.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami agar amanah zakat yang dititipkan masyarakat benar-benar hadir sebagai solusi nyata bagi mustahik, terutama di momen Ramadan yang penuh keberkahan,” ujar Noor dalam Konferensi Pers Program Ramadan BAZNAS 2026 di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Menurut dia, Ramadan bukan sekadar momentum spiritual, tetapi juga saat yang paling relevan untuk memperkuat solidaritas sosial. BAZNAS, kata Noor, ingin memastikan tidak ada kelompok rentan yang luput dari perhatian, termasuk masyarakat terdampak bencana.
Ia juga menaruh harapan besar pada partisipasi muzaki tahun ini. BAZNAS menargetkan pengumpulan zakat Ramadan mencapai Rp515 miliar.
“Zakat itu keajaiban sosial. Ia membersihkan harta muzaki sekaligus menghadirkan kebahagiaan dan keberkahan bagi mustahik,” ujarnya.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, M.A., menjelaskan, program Ramadan tahun ini dirancang menyentuh kebutuhan ibadah sekaligus kebutuhan dasar masyarakat.
Beberapa program utama antara lain penyaluran zakat fitrah, Gerai Z-Iftar, santunan anak yatim, buka puasa bersama, program rumah layak huni, serta Masjid dan Musala Berseri.
“Program Masjid dan Musala Berseri menyiapkan sarana kebersihan agar tempat ibadah nyaman digunakan selama Ramadan,” kata Saidah.
Tak hanya itu, BAZNAS juga memberi perhatian pada arus mudik Lebaran. Melalui program Mudik Bahagia Bersama BAZNAS, lembaga ini akan membuka Pos Siaga Mudik di berbagai titik strategis.
Di posko tersebut, pemudik dapat beristirahat, mengisi daya ponsel, serta memperoleh layanan kesehatan gratis. BAZNAS juga menghadirkan layanan ZAuto, berupa pemeriksaan kendaraan roda dua, pengisian angin ban, hingga pengecekan oli.
“Semua ini kami siapkan agar Ramadan dan Idulfitri bisa dijalani dengan aman, nyaman, dan penuh makna,” ujar Saidah.
Peluncuran program Ramadan BAZNAS 2026 juga dihadiri jajaran pimpinan BAZNAS RI dari berbagai bidang, mulai dari pengumpulan, pendayagunaan, perencanaan, hingga transformasi digital. Kehadiran para pimpinan ini menandai pendekatan terintegrasi dalam pengelolaan zakat nasional.
Saidah menegaskan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi publik.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS agar manfaatnya bisa terukur, luas, dan tepat kepada yang berhak,” katanya.
Dengan 29 program yang dirancang menyentuh berbagai lapisan kebutuhan, Ramadan tahun ini menjadi momentum strategis bagi BAZNAS untuk menegaskan peran zakat sebagai instrumen keadilan sosial—bukan hanya ibadah individual, tetapi juga gerakan kolektif membangun kesejahteraan umat.
02/02/2026 | Humas BAZNAS Minahasa
Wakil Ketua PA Tondano Resmi Dilantik, PTA Manado Targetkan Jadi Role Model Zona Integritas
Tondano – Pengadilan Agama (PA) Tondano resmi memiliki Wakil Ketua baru. Husnul Ma’arif, S.H.I., M.H. dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Ketua Pengadilan Agama Tondano dalam prosesi khidmat di Ruang Serbaguna Lantai 2 PA Tondano, Rabu (28/1/2026).
Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi momentum penguatan kepemimpinan dan integritas lembaga peradilan agama di wilayah tersebut.
Acara penting ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado Drs. M. Arsyad, S.H., M.H., Wakil Ketua PTA Manado Dr. Drs. Mubarok, M.H., Ketua PA Tutuyan Ahmad Edi Purwanto, S.H.I., serta seluruh hakim dan pegawai PA Tondano.
Ketua PA Tondano Al Gazali Mus, S.H.I, M.H, menegaskan, pelantikan Wakil Ketua baru diharapkan memperkuat soliditas pimpinan.
“Dengan dilantiknya Bapak Husnul Ma’arif sebagai Wakil Ketua, besar harapan kita untuk bersama-sama, tanggung-menanggung, topang-menopang membangun citra baik Pengadilan Agama Tondano dengan selalu mengedepankan integritas dan kredibilitas sesuai visi dan misi lembaga,” tegasnya.
Menurutnya, kolaborasi pimpinan menjadi kunci dalam menjaga marwah lembaga peradilan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Ketua PTA Manado Drs. M. Arsyad, S.H., M.H. menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan strategis.
“Saya menyampaikan selamat dan sukses kepada Bapak Husnul Ma’arif atas pelantikannya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Tondano. Semoga ini menjadi semangat baru untuk terus meningkatkan kinerja,” ujarnya.
Sebagai Koordinator Pengawasan sekaligus Ketua Pembangunan Zona Integritas untuk PA Tondano, ia menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan dan komunikasi internal.
“Kami berharap tugas dijalankan sebaik-baiknya, melakukan pengawasan secara berkelanjutan, serta membangun komunikasi dan koordinasi dengan seluruh jajaran,” lanjutnya.
Kunjungan ini juga menjadi momen perdana Ketua PTA Manado ke PA Tondano. Ia menaruh harapan besar agar lembaga tersebut menjadi contoh bagi satuan kerja lain.
“Semoga ke depan Pengadilan Agama Tondano bisa menjadi role model bagi seluruh satuan kerja di wilayah hukum PTA Manado,” tegasnya.
Dengan kepemimpinan yang kini lengkap — Ketua dan Wakil Ketua — PA Tondano ditargetkan semakin solid dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.
Sinergi pimpinan, penguatan pengawasan, serta pembangunan Zona Integritas menjadi fokus utama demi mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan melayani.
Pelantikan ini menandai babak baru bagi PA Tondano untuk tampil sebagai lembaga peradilan agama yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.
28/01/2026 | Humas BAZNAS Minahasa
Artikel Terbaru
Menggali Potensi Zakat Sebagai Solusi Fiskal
Oleh : Prof. Dr. Achmad Kholik, M.Ag (Guru Besar Hukum Islam UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. MK menilai permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.Putusan yang dibacakan pada Kamis (28/8/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK itu, menegaskan kedudukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga utama pengelola zakat di Indonesia. Putusan ini turut mendorong upaya menggali potensi zakat sebagai solusi fiskal di Indonesia.
Dalam sistem ekonomi modern, pajak merupakan salah satu instrumen utama untuk menopang pembiayaan negara. Namun, bagi umat Islam, keberadaan zakat sebagai kewajiban syar’i seringkali menimbulkan pertanyaan ketika harus membayar pajak dan zakat secara bersamaan.
Fenomena ini tidak hanya membebani individu, tetapi juga menimbulkan perdebatan tentang keadilan fiskal dalam masyarakat Muslim. Zakat bukan sekadar ritual ibadah, melainkan memiliki dimensi sosial-ekonomi yang sangat kuat, termasuk dalam mengurangi kesenjangan dan mendukung distribusi kekayaan yang adil. Di sinilah pentingnya membahas zakat sebagai instrumen fiskal alternatif yang dapat bersinergi dengan kebijakan pajak negara.
Konsep Zakat dalam Islam dan Tujuan Fiskal Negara
Konsep zakat dalam Islam memiliki fungsi yang sejalan dengan tujuan fiskal negara, yaitu mengumpulkan dana untuk kepentingan publik, memberantas kemiskinan, dan mewujudkan keadilan sosial. Bedanya, zakat memiliki legitimasi agama yang kuat dan disalurkan kepada delapan golongan penerima yang telah diatur dalam Alquran.
Jika diintegrasikan secara tepat dalam sistem keuangan negara, zakat dapat menjadi sumber dana yang signifikan dan berkontribusi dalam mengurangi beban pajak bagi umat Islam. Beberapa negara seperti Malaysia dan Arab Saudi telah mengadopsi model ini, di mana zakat yang dibayar dapat mengurangi kewajiban pajak, sehingga tidak ada dobel pembayaran yang membebani umat.
Meskipun gagasan zakat sebagai instrumen fiskal memiliki potensi besar, implementasinya tidak lepas dari tantangan, terutama terkait harmonisasi regulasi antara hukum negara dan syariat Islam. Dibutuhkan regulasi yang jelas, sistem pengelolaan yang transparan, serta sinergi antara lembaga zakat dan otoritas pajak agar integrasi ini berjalan efektif.
Jika hal ini terwujud, zakat tidak hanya menjadi kewajiban spiritual, tetapi juga instrumen ekonomi strategis yang mampu memperkuat fiskal negara dan memberikan keadilan bagi umat Islam. Dengan demikian, integrasi zakat dan pajak bukan sekadar wacana, melainkan solusi konkret bagi ekonomi berkeadilan.
Solusi Fiskal
Potensi zakat di Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia, seiring dengan jumlah penduduk Muslim yang dominan. Berdasarkan hasil riset BAZNAS dan lembaga-lembaga independen, potensi zakat nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp 300–327 triliun per tahun.
Namun, capaian realisasi pengumpulan zakat masih sangat jauh dari angka potensial tersebut, yakni hanya sekitar Rp 20–30 triliun per tahun. Angka ini kurang dari 15% dari potensi yang ada.
Rendahnya realisasi ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat masih menghadapi tantangan serius dalam aspek literasi, kesadaran muzaki, dan optimalisasi teknologi digital untuk penghimpunan dan distribusi. Padahal, jika potensi zakat ini dapat dimaksimalkan, ia berpeluang besar menjadi sumber daya ekonomi alternatif yang strategis, baik untuk pengentasan kemiskinan maupun sebagai instrumen kebijakan fiskal nasional.
Manfaat Zakat sebagai Instrumen Fiskal
Manfaat zakat sebagai instrumen fiskal tidak dapat diabaikan. Pertama, zakat mampu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial secara signifikan jika dikelola dengan prinsip manajemen modern dan distribusi yang tepat sasaran. Zakat bersifat spesifik karena penerimanya sudah ditentukan syariat (delapan asnaf), yang sebagian besar berasal dari kelompok ekonomi lemah.
Dengan pengelolaan terstruktur, zakat dapat menjadi stimulus pemberdayaan ekonomi umat, bukan sekadar bantuan konsumtif. Kedua, zakat dapat mengurangi beban ganda umat Islam, yang selama ini harus menanggung kewajiban pajak negara sekaligus kewajiban zakat agama.
Jika zakat diakui secara resmi dalam sistem fiskal, setidaknya melalui pengurangan pajak yang lebih proporsional, maka beban finansial umat Muslim akan lebih ringan tanpa mengurangi penerimaan negara secara drastis. Ketiga, integrasi zakat dalam kebijakan fiskal dapat memperkuat penerimaan negara berbasis nilai-nilai syariah. Hal ini sejalan dengan semangat pembangunan inklusif yang mengakomodasi keberagaman sistem nilai, serta mendorong terciptanya tata kelola keuangan yang etis dan berorientasi keadilan sosial.
Namun, pertanyaannya adalah bagaimana skema integrasi zakat dan pajak dapat diterapkan? Saat ini, skema yang berlaku di Indonesia adalah zakat sebagai pengurang pajak (tax deduction). Artinya, jumlah zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ resmi dapat mengurangi penghasilan kena pajak seseorang.
Skema ini relatif aman dan tidak menimbulkan gangguan terhadap penerimaan negara, tetapi dampaknya terhadap beban ganda umat Islam masih terbatas. Alternatif kedua yang lebih radikal adalah zakat sebagai pengganti pajak (tax substitution), yakni zakat menggantikan sebagian atau seluruh kewajiban pajak bagi umat Islam. Secara teori, skema ini menarik karena dapat menghilangkan beban ganda dan menciptakan rasa keadilan bagi Muslim taat yang menunaikan zakat.
Namun, penerapan skema ini menghadapi sejumlah tantangan besar. Dari sisi pro, tax substitution dapat meningkatkan kepatuhan zakat, memperkuat peran lembaga zakat, dan mengurangi resistensi masyarakat terhadap pajak.
Akan tetapi, dari sisi kontra, langkah ini berpotensi menimbulkan defisit fiskal yang besar karena potensi penerimaan pajak jauh lebih tinggi daripada realisasi zakat saat ini. Selain itu, isu keadilan fiskal akan mengemuka, mengingat Indonesia adalah negara multireligius yang harus menjamin kesetaraan kewajiban warga negara.
Untuk menjembatani pro dan kontra tersebut, pendekatan yang paling realistis adalah memperkuat skema tax deduction secara lebih efektif, misalnya dengan memberikan pengurangan pajak yang lebih signifikan bagi muzaki yang membayar zakat melalui lembaga resmi, serta memperketat integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak dan BAZNAS.
Di sisi lain, perlu strategi masif untuk meningkatkan literasi zakat, memperluas kanal pembayaran digital, serta mendorong inovasi distribusi zakat berbasis pemberdayaan ekonomi produktif.
Jika optimalisasi ini berhasil, maka wacana tax substitution mungkin dapat dipertimbangkan secara bertahap di masa depan, misalnya untuk sektor atau golongan tertentu, dengan mempertimbangkan stabilitas fiskal negara dan prinsip keadilan sosial. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi kewajiban ritual, tetapi juga instrumen strategis dalam membangun kesejahteraan nasional yang berkeadilan.
Zakat dan Instrumen Fiskal
Zakat dalam Islam merupakan pilar penting yang tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga sosial-ekonomi. Secara etimologis, zakat bermakna tumbuh dan suci, menunjukkan fungsinya untuk membersihkan harta dan menumbuhkan keberkahan.
Lebih jauh, zakat berperan sebagai mekanisme distribusi kekayaan agar tidak terpusat, sebagaimana ditegaskan dalam QS At-Taubah ayat 60 tentang delapan golongan penerima. Dengan demikian, zakat tidak sekadar ibadah ritual, tetapi instrumen pengentasan kemiskinan dan keadilan sosial.
Instrumen fiskal, di sisi lain, adalah kebijakan negara untuk mengatur perekonomian melalui penerimaan dan pengeluaran, dengan pajak sebagai sumber utama pendapatan. Pajak berfungsi bukan hanya menghimpun dana, tetapi juga mengatur stabilitas ekonomi, distribusi pendapatan, dan pembangunan nasional. Berbeda dengan zakat yang bersifat religius dan diwajibkan bagi Muslim tertentu, pajak bersifat legal formal dan berlaku universal bagi seluruh warga negara.
Meskipun berbeda dari segi dasar hukum dan sasaran, zakat dan pajak memiliki tujuan yang sama: kesejahteraan masyarakat. Hal ini memunculkan wacana integrasi zakat sebagai bagian dari instrumen fiskal di negara mayoritas Muslim seperti Indonesia, yang potensinya mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
Namun, implementasi integrasi ini menuntut regulasi yang jelas, transparansi, serta harmonisasi antara prinsip syariah dan sistem perpajakan agar tercipta keadilan tanpa memberatkan umat.
Realitas dan Tantangan
Indonesia sebagai negara Muslim terbesar memiliki potensi zakat yang sangat besar. Regulasi pengelolaan zakat telah diatur melalui UU No. 23 Tahun 2011, yang menegaskan peran BAZNAS dan LAZ dalam pengumpulan dan distribusi zakat secara akuntabel.
Pemerintah juga memberikan insentif melalui mekanisme tax deduction, di mana zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Namun, kebijakan ini belum sampai pada tahap tax substitution karena pajak masih menjadi tulang punggung APBN.
Implementasi integrasi zakat dan pajak menghadapi sejumlah kendala. Pertama, keterbatasan integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak dan BAZNAS menghambat verifikasi zakat sebagai pengurang pajak.
Kedua, wacana zakat menggantikan pajak menimbulkan isu keadilan dalam negara multireligius. Ketiga, dari sisi fiskal, pajak menyumbang lebih dari 70% penerimaan APBN, sedangkan realisasi zakat baru sekitar 10–15% dari potensi Rp 327 triliun per tahun.
Tantangan lain adalah rendahnya literasi dan kepatuhan masyarakat dalam membayar zakat melalui lembaga resmi. Sebagian besar muzaki masih menyalurkan zakat secara langsung sehingga tidak tercatat dalam sistem negara.
Dengan demikian, integrasi zakat sebagai instrumen fiskal masih terbatas pada kebijakan parsial. Untuk memperkuat peran zakat, diperlukan sinergi regulasi, penguatan teknologi administrasi, dan edukasi publik agar zakat mampu mendukung kesejahteraan nasional tanpa mengganggu stabilitas fiskal.
Meskipun wacana zakat sebagai instrumen fiskal menarik secara teoretis, pengganti pajak sepenuhnya dinilai tidak realistis dalam jangka pendek. Alasannya, struktur APBN sangat bergantung pada pajak, sementara tingkat kepatuhan zakat melalui lembaga resmi masih rendah.
Selain itu, integrasi penuh berpotensi memunculkan persoalan konstitusional terkait kesetaraan warga negara. Sebagai alternatif, optimalisasi mekanisme tax deduction dapat menjadi solusi transisional yang adil dan pragmatis. Namun, keberhasilan skema ini sangat bergantung pada digitalisasi sistem, pengawasan terpadu, dan peningkatan literasi masyarakat agar zakat bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan instrumen yang efektif untuk mengurangi beban ganda umat Islam sekaligus memperkuat fondasi kesejahteraan nasional.
Refleksi
Zakat memiliki potensi strategis untuk berperan sebagai instrumen fiskal yang mendukung terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi, terutama bagi masyarakat Muslim di Indonesia. Namun, realisasi potensi ini menuntut regulasi yang kokoh, tata kelola yang transparan, dan sinergi yang erat antara negara, BAZNAS, serta lembaga amil zakat lainnya.
Dalam kondisi saat ini, solusi yang paling realistis adalah harmonisasi antara pajak dan zakat melalui skema pengurang pajak (tax deduction) yang lebih efektif, disertai optimalisasi penghimpunan zakat dan distribusi yang produktif. Gagasan penggantian pajak dengan zakat sepenuhnya (tax substitution) masih menghadapi kendala serius, baik dari aspek penerimaan negara, keadilan fiskal, maupun kesiapan infrastruktur.
Refleksi ke depan mengarah pada perlunya integrasi sistem zakat dan pajak secara bertahap, dengan memperkuat literasi zakat, digitalisasi pengelolaan, serta pengawasan berbasis akuntabilitas. Apabila hal ini terwujud, zakat bukan hanya menjadi kewajiban ritual, tetapi juga menjadi bagian dari arsitektur fiskal nasional yang berlandaskan nilai syariah dan prinsip keadilan, sehingga mampu berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan umat dan pembangunan bangsa.
25/09/2025 | Humas BAZNAS Minahasa
Maulid Nabi: Momentum Cinta Rasul dan Gerakan Sosial Bersama BAZNAS
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW setiap tahun dirayakan dengan penuh suka cita oleh umat Islam di berbagai masjid dan organisasi. Suasana semarak shalawat, tausiah, hingga tradisi budaya menambah indahnya momen ini. Namun, di balik kemeriahan tersebut, ada satu hal yang sering terlupakan: bagaimana semangat Maulid bisa memberi manfaat langsung bagi fakir miskin dan kaum dhuafa?
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
"Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam." (QS. Al-Anbiya: 107)
Ayat ini menegaskan bahwa kehadiran Nabi Muhammad SAW adalah rahmat. Maka, perayaan Maulid seharusnya tidak hanya menjadi ajang memperbanyak shalawat dan mengingat sejarah beliau, tetapi juga momentum untuk menghadirkan rahmat itu secara nyata bagi masyarakat, terutama yang membutuhkan.
Nabi Muhammad SAW bukan hanya teladan dalam ibadah mahdhah, tetapi juga contoh nyata dalam kepedulian sosial. Beliau dikenal sebagai sosok yang tidak pernah berpaling dari orang miskin, membela anak yatim, dan mengangkat martabat kaum yang tertindas. Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Ahmad)
Cinta sejati kepada Rasulullah mestinya diwujudkan dengan meneladani akhlak beliau—bukan sekadar dalam ucapan, melainkan melalui tindakan nyata: peduli, berbagi, dan menolong sesama.
Di sinilah peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi penting. BAZNAS hadir sebagai lembaga resmi negara yang mengelola zakat, infak, dan sedekah dengan prinsip syariah, transparan, dan akuntabel. Rasulullah SAW bersabda:
“Islam dibangun atas lima perkara: bersyahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa zakat adalah rukun Islam, sejajar dengan shalat dan puasa. Maka, menyalurkan zakat bukan hanya kewajiban individual, tetapi juga bagian dari komitmen keimanan yang harus dikelola secara baik agar manfaatnya meluas.
Melalui BAZNAS, amanah umat dikelola bukan hanya untuk kebutuhan konsumtif, tetapi juga program pemberdayaan—membantu fakir miskin, mendukung pendidikan anak yatim, hingga menguatkan ekonomi umat. Dengan demikian, cinta kepada Nabi juga menjadi rahmat bagi sesama.
Bayangkan jika setiap perayaan Maulid di masjid-masjid tidak hanya diisi dengan acara seremonial, tetapi juga diiringi dengan gerakan zakat, infak, dan sedekah bersama BAZNAS. Maka gema shalawat akan berpadu dengan senyum anak yatim, doa bersama akan menjadi harapan baru bagi kaum dhuafa, dan Maulid Nabi benar-benar menjadi gerakan sosial yang menebar keberkahan.
Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi sarana penyucian jiwa dan pengikat ukhuwah sosial. Karena itu, perayaan Maulid harus diarahkan untuk memperkuat semangat berbagi melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar tepat sasaran.
Maulid seharusnya menjadi momentum menghidupkan kembali misi kenabian: membangun umat yang berdaya, adil, dan sejahtera. Dengan menjadikan BAZNAS sebagai mitra strategis masjid-masjid dan organisasi Islam, maka setiap cinta kepada Nabi Muhammad SAW benar-benar menghadirkan rahmat bagi seluruh umat.
Mari kita jadikan perayaan Maulid bukan sekadar seremoni, tetapi sebuah gerakan sosial yang memberi bukti nyata: Cinta Nabi diwujudkan dengan zakat, infak, dan sedekah.
04/09/2025 | Humas BAZNAS Minahasa



