Sinergi BAZNAS dan Pemerintah Daerah Ciptakan Pengelolaan ZIS yang Komprehensif

Sinergi BAZNAS dan Pemda, Kunci Zakat Jadi Instrumen Pembangunan

27/08/2025 | Humas BAZNAS Minahasa

Wakil Kepala Otorita Pantura menegaskan, tanpa koordinasi, zakat berisiko terjebak dalam tumpang tindih program dan gagal menjawab kebutuhan umat.

Jakarta — Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2025, suara lantang Wakil Kepala Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si, menggema: zakat hanya akan efektif jika dikelola dengan sinergi kuat antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan pemerintah daerah.

Mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Suhajar menekankan bahwa zakat bukan sekadar dana keagamaan, melainkan alat kebijakan sosial-ekonomi yang membutuhkan manajemen modern dan koordinasi lintas sektor.

“Kalau BAZNAS sudah berkolaborasi dengan pemerintah daerah, pengelolaannya akan lebih baik dan pemanfaatannya lebih tepat sasaran,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/8).

Menghindari Tumpang Tindih, Menjamin Keadilan

Selama ini, zakat kerap menghadapi masalah klasik: distribusi yang tidak merata, program yang saling tumpang tindih, hingga data muzaki dan mustahik yang tidak sinkron. Dengan melibatkan pemerintah daerah, kata Suhajar, setiap rupiah zakat dapat diarahkan sesuai kebutuhan lokal.

“Pemerintah daerah punya pemahaman mendalam tentang kondisi sosial-ekonomi dan budaya masyarakat setempat. Hal ini memungkinkan pendekatan zakat yang lebih tepat sasaran,” tegasnya.

Pendataan muzaki dan mustahik yang akurat, menurut Suhajar, akan menjadi modal penting dalam optimalisasi zakat. Tanpa basis data yang jelas, zakat berisiko jatuh pada pola lama: bantuan seremonial tanpa transformasi nyata.

Legitimasi dan Kepercayaan Publik

Suhajar juga mengingatkan, pemerintah daerah memiliki legitimasi hukum dan politik untuk mengoordinasikan zakat dengan berbagai pihak—mulai dari lembaga keagamaan, tokoh masyarakat, hingga sektor swasta.

“Keterlibatan pemda akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat. Kepercayaan itu pada akhirnya mendorong partisipasi muzakki,” ujarnya.

Dalam konteks otonomi daerah, peluang lebih terbuka. Setiap daerah bisa merancang kebijakan zakat sesuai karakteristik wilayahnya: daerah pesisir dengan fokus nelayan, pedalaman dengan petani, atau kawasan industri dengan pekerja migran.

Zakat sebagai Pilar Pembangunan Daerah

Namun Suhajar mengingatkan, penguatan peran pemerintah daerah dalam zakat harus didukung dengan regulasi yang jelas dan kapasitas kelembagaan yang memadai. Tanpa itu, sinergi hanya akan berhenti pada jargon.

“Jika regulasi kuat dan kelembagaan solid, zakat akan memberi dampak signifikan bagi pembangunan daerah,” katanya.

Rakornas BAZNAS 2025 dengan tema “Menguatkan BAZNAS, Mendukung ASTACITA” seakan menegaskan hal itu: zakat bukan hanya kewajiban syariat, tetapi instrumen keadilan sosial dan pilar pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

KABUPATEN MINAHASA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12