Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Seleksi Anggota Baznas Kini Lebih Ketat

Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Seleksi Anggota Baznas Kini Lebih Ketat

20/08/2025 | Humas BAZNAS Minahasa

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tata cara seleksi anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah. Aturan ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan profesional.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, calon anggota Baznas dari unsur ulama bisa diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau ormas Islam. Sementara tenaga profesional bisa diusulkan asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam.

Baznas pusat akan diisi oleh 11 anggota, dengan delapan dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah, yakni Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Untuk Baznas provinsi dan kabupaten/kota, masing-masing akan diisi lima pimpinan.

Syarat menjadi calon anggota Baznas cukup ketat. Calon harus berusia minimal 40 tahun dan berpendidikan sarjana (kecuali tingkat kabupaten/kota, minimal SMA). Mereka juga harus memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak menjadi anggota partai politik.

"Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas," tegas Abu Rokhmad.

Untuk seleksi tingkat pusat, tim seleksi akan berjumlah sembilan orang, terdiri dari lima orang Kemenag, satu orang dari Kementerian PANRB, dan tiga dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur Baznas pusat. Gubernur dan bupati/wali kota akan membentuk tim seleksi sendiri.

Tahapan seleksi mencakup pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi (tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara), serta penyampaian hasil kepada Menteri Agama atau kepala daerah.

"PMA 10/2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia. Dengan demikian, proses seleksi Baznas di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional," pungkas Waryono.

KABUPATEN MINAHASA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12