BAZNAS Fundraising Forum meluncurkan label “Taat Zakat”

BAZNAS RI Luncurkan Label "Taat Zakat", Perkuat Reputasi & Branding Perusahaan

30/09/2025 | Humas BAZNAS Minahasa

Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melalui BAZNAS Fundraising Forum meluncurkan label “Taat Zakat” sebagai bentuk apresiasi untuk perusahaan yang konsisten menunaikan zakat. Label ini diharapkan tak hanya menjadi penguat spiritual, tetapi juga mendongkrak reputasi, branding, hingga kepercayaan publik terhadap perusahaan.

Acara yang digelar di Jakarta, Selasa (30/9/2025), dihadiri lebih dari 100 mitra zakat perusahaan, regulator, asosiasi, hingga praktisi zakat. Forum ini fokus membahas regulasi, fikih, dan muamalah zakat perusahaan di era modern.

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, H. Rizaludin Kurniawan, M.Si., CFRM., menegaskan label “Taat Zakat” adalah simbol bersihnya harta perusahaan secara syariah.

“Konsepnya mirip label halal. Kalau label halal memastikan produk bersih dan baik, maka label Taat Zakat menunjukkan perusahaan bersih secara syariah karena hartanya sudah ditunaikan zakat. Dampaknya luar biasa: branding naik, reputasi meningkat, publik makin percaya, bahkan ada manfaat perpajakan,” jelas Rizaludin.

Label ini berlaku setahun dan diberikan gratis kepada semua perusahaan yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS, tanpa memandang besarannya. “Mau Rp10 juta atau ratusan miliar, tetap dapat label yang sama. Karena zakat bukan soal jumlah, tapi soal kepatuhan syariah dan gaya hidup korporasi,” tambahnya.

Lebih jauh, zakat perusahaan yang disalurkan melalui BAZNAS bisa diarahkan sesuai preferensi. “Perusahaan bisa memilih, misalnya untuk Papua, NTB, atau daerah lain. BAZNAS punya jaringan 34 provinsi dan 450 kabupaten/kota, jadi zakat tepat sasaran,” ucapnya.

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Hj. Saidah Sakwan, MA, menekankan bahwa zakat tak hanya bernilai spiritual, tapi juga memperkuat ekosistem korporasi.

“BAZNAS selalu support korporasi dalam menunaikan zakat. Dana zakat akan kembali memperkuat perusahaan. Contoh nyata, zakat Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui BAZNAS telah membiayai 5.000 beasiswa calon pemimpin muda. Hasilnya? BSI juga ikut mendapatkan talenta terbaik dari dana zakatnya sendiri,” ungkap Saidah.

Ia menegaskan, BAZNAS menjamin zakat perusahaan aman dari sisi syariah, regulasi, hingga keberlanjutan bisnis. “Zakat perusahaan itu aman syar’i, aman regulasi, aman NKRI, dan aman bagi korporasi. Jadi manfaatnya ganda, untuk umat dan untuk perusahaan,” katanya.

Forum ini juga menghadirkan Ahli Fikih Zakat dan Muamalah, Ustaz Oni Sahroni, yang memberi panduan teknis.

“Pertama, tentukan waktu zakat sesuai periode akuntansi perusahaan. Kedua, hitung total aset dan pisahkan dana non-wajib, misalnya wakaf atau dana dari non-muslim. Kalau nilainya setara 85 gram emas, wajib dizakati 2,5 persen. Baik sektor riil maupun pasar modal, selama aktivitasnya halal, wajib zakat,” tegas Oni.

Dengan hadirnya label “Taat Zakat”, BAZNAS ingin menjadikan zakat bukan sekadar kewajiban, tapi prestise korporasi. Karena perusahaan yang taat zakat bukan hanya menguatkan spiritual, tetapi juga memperkokoh reputasi di mata publik dan mitra bisnis.

KABUPATEN MINAHASA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12