Berita Terkini
TPQ Raudhatul Jannah Tondano Ukir Prestasi Tingkat Sulut, Sabet Pengelola Media Sosial Terbaik 1 di Pendis Award
MANADO — Prestasi membanggakan datang dari dunia pendidikan Islam Kabupaten Minahasa. TPQ Raudhatul Jannah Kampung Jawa Tondano berhasil meraih Penghargaan Pengelola Media Sosial Terbaik 1 Tingkat Provinsi Sulawesi Utara dalam ajang bergengsi Pendis Award 2025 yang diserahkan pada kegiatan Rapat Koordinasi Pendidikan Islam se-Sulawesi Utara.
Penghargaan tersebut diberikan dalam acara resmi yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara di Swiss-Bellhotel Maleosan Manado, Selasa (27/1/2026), yang dihadiri jajaran pejabat dan pengelola lembaga pendidikan Islam se-provinsi.
Capaian ini menempatkan TPQ Raudhatul Jannah sebagai lembaga pendidikan Al-Qur’an yang tidak hanya unggul dalam pembinaan keagamaan, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, khususnya dalam pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi dan dakwah.
Dengan komitmen kuat dalam meningkatkan mutu pendidikan agama, TPQ Raudhatul Jannah konsisten membangun lingkungan belajar yang kondusif bagi generasi muda. Media sosial dimanfaatkan bukan sekadar untuk publikasi, tetapi sebagai ruang edukasi, dokumentasi kegiatan santri, penyebaran nilai-nilai keislaman, hingga penguatan literasi keagamaan di tengah masyarakat.
Penghargaan ini menjadi bukti bahwa pendekatan dakwah dan pendidikan Islam kini mampu bertransformasi mengikuti zaman tanpa meninggalkan nilai dasar pembinaan akhlak.
Ajang Rakor Pendidikan Islam kali ini memang terasa istimewa karena dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan kepada lembaga-lembaga berprestasi di Sulawesi Utara. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kabupaten Minahasa, Fadhila Djojosuroto, SE., M.Pd, bersama jajaran Pendis lainnya.
Kabupaten Minahasa tampil menonjol dalam Pendis Award 2025 dengan beberapa lembaga berhasil meraih penghargaan, yaitu:
MA Nurul Hidayah Sea 1
RA Tarbiyah Tondano
TPQ Raudhatul Jannah Tondano
Raihanna Putri Khalifah Jusuf
Kepala Seksi Pendis Kemenag Minahasa menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut.
“Penghargaan ini merupakan bukti kerja keras kolektif seluruh elemen pendidikan Islam di Minahasa. Semoga capaian di awal tahun 2026 ini menjadi motivasi bagi lembaga lain untuk terus berinovasi dan meningkatkan mutu pendidikan bagi umat,” ujarnya di sela kegiatan.
Prestasi TPQ Raudhatul Jannah menegaskan bahwa lembaga pendidikan Al-Qur’an di daerah mampu menjadi pelopor dalam transformasi digital pendidikan Islam. Media sosial tidak lagi dipandang sebagai sekadar platform hiburan, melainkan sarana strategis membangun karakter, menyebarkan dakwah, dan menghubungkan lembaga dengan masyarakat luas.
Penghargaan ini bukan hanya trofi, tetapi simbol pengakuan bahwa pendidikan Islam di Minahasa terus bergerak maju, adaptif, dan relevan dengan perkembangan zaman.
27/01/2026 | Humas BAZNAS Minahasa
Terjebak Banjir, BAZNAS Evakuasi Ibu Hamil yang Akan Melahirkan di Karawang
Karawang — Di tengah genangan banjir yang masih merendam sejumlah wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tim BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengevakuasi seorang ibu hamil yang hendak melahirkan dari rumahnya yang terisolasi air.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Tegal Luhur, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, wilayah yang terdampak banjir cukup parah sehingga akses darat tidak dapat dilalui kendaraan.
Ibu hamil tersebut diketahui bernama Siti Nurjanah (22 tahun). Berdasarkan informasi warga, ia sudah merasakan tanda-tanda persalinan namun tidak dapat keluar rumah karena ketinggian air yang menggenangi permukiman.
Mendapat laporan tersebut, tim BTB segera menuju lokasi menggunakan perahu karet untuk menembus banjir dan mengevakuasi Siti Nurjanah. Setelah berhasil dibawa keluar dari titik banjir, ia langsung dirujuk ke Mandaya Hospital Karawang guna mendapatkan penanganan medis dan proses persalinan.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, menegaskan bahwa ibu hamil termasuk kelompok paling rentan dalam situasi bencana.
“Ibu hamil, lansia, dan anak-anak merupakan kelompok yang harus didahulukan saat terjadi bencana seperti banjir. Apalagi ibu hamil yang akan melahirkan, risikonya sangat besar jika tidak segera mendapat pertolongan medis,” ujar Saidah dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).
Menurut dia, kecepatan informasi dari warga dan respons lapangan menjadi faktor penting dalam penyelamatan tersebut. Begitu menerima kabar adanya ibu hamil yang terjebak, tim BTB langsung bergerak menuju lokasi.
Situasi banjir bukan hanya menghambat mobilitas, tetapi juga meningkatkan risiko kesehatan bagi ibu hamil, seperti:
Keterlambatan mendapatkan pertolongan persalinan
Risiko infeksi akibat lingkungan tidak higienis
Hipotermia dan kelelahan
Stres yang dapat memengaruhi kondisi ibu dan janin
Karena itu, evakuasi cepat dalam kasus ini dinilai krusial untuk mencegah komplikasi.
“Semoga persalinannya lancar, ibu dan bayinya selamat. Kami juga berharap banjir segera surut agar masyarakat Karawang bisa kembali beraktivitas,” kata Saidah.
Kehadiran BAZNAS Tanggap Bencana di lokasi terdampak, menurut Saidah, merupakan bagian dari komitmen BAZNAS dalam respons darurat kemanusiaan.
“BAZNAS hadir untuk memastikan evakuasi berjalan aman dan warga terdampak segera mendapatkan bantuan dasar,” ujarnya.
Selain evakuasi, BTB juga terlibat dalam distribusi logistik, layanan dasar, serta dukungan kemanusiaan lain bagi warga terdampak banjir.
Peristiwa evakuasi ibu hamil ini menunjukkan bahwa dalam situasi bencana, koordinasi cepat antara warga dan tim penyelamat menjadi penentu keselamatan, terutama bagi kelompok paling rentan.
26/01/2026 | Humas BAZNAS Minahasa
Kemensetneg Salurkan Rp227 Juta via BAZNAS, Bantu Penyintas Banjir Sumatera Bangun Huntap hingga Pulihkan Ekonomi
Jakarta – Solidaritas kemanusiaan kembali ditunjukkan Keluarga Besar Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI. Melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, bantuan sebesar Rp227.200.000 disalurkan untuk membantu para penyintas banjir di wilayah Sumatera.
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, kepada jajaran pimpinan BAZNAS RI dalam seremoni yang berlangsung di lingkungan Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).
Hadir dalam kesempatan itu Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, didampingi Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Hj. Saidah Sakwan, MA, serta Wakil Menteri Sekretariat Negara RI Juri Ardiantoro beserta jajaran pejabat.
Ketua BAZNAS RI Kiai Noor Achmad menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Kemensetneg kepada BAZNAS sebagai lembaga penyalur bantuan.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih. Mudah-mudahan apa yang Bapak/Ibu berikan bermanfaat bagi saudara-saudara kita di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Bantuan ini akan kami salurkan sesuai peruntukannya, secara amanah, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Kiai Noor.
Ia menegaskan, BAZNAS bukan hanya hadir saat bantuan datang, tetapi sudah terjun sejak hari pertama bencana terjadi. Dalam masa tanggap darurat, BAZNAS mengoperasikan 117 pos layanan yang meliputi:
Layanan kesehatan gratis
Dapur umum
Dapur air bersih
“Lebih dari tiga juta porsi makanan telah kami salurkan sejak hari pertama masa tanggap darurat hingga fase itu dinyatakan selesai,” ungkapnya.
Kini, penanganan memasuki fase pemulihan. Bantuan yang masuk melalui BAZNAS akan difokuskan untuk program jangka panjang yang menyentuh kebutuhan dasar sekaligus masa depan para korban.
Beberapa prioritas pemulihan yang disiapkan BAZNAS antara lain:
Pembangunan hunian tetap (huntap)
Penyediaan alat dan perlengkapan sekolah
Pembangunan kembali masjid dan musala
Program pemberdayaan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja
“Huntap pertama akan kami bangun di Tapanuli Selatan, yang kami namakan Kampung Cahaya Zakat. Di sana juga akan dibangun masjid dan sekolah,” jelas Kiai Noor.
Tak berhenti pada bantuan fisik, BAZNAS juga menyiapkan program pemulihan ekonomi agar para penyintas bisa kembali mandiri.
Program tersebut akan dijalankan melalui:
ZMart (penguatan usaha ritel kecil)
ZChicken (usaha kuliner berbasis kemitraan)
“Kami tidak hanya memberikan modal, tetapi juga pendampingan sampai mereka benar-benar mandiri. Ini bagian dari ikhtiar kami membuka kembali lapangan kerja bagi korban terdampak,” tegasnya.
Wakil Menteri Sekretariat Negara, Juri Ardiantoro, mengapresiasi konsistensi BAZNAS yang selalu hadir di garis depan setiap terjadi bencana.
“Terima kasih kepada BAZNAS yang bersedia menyalurkan bantuan ini kepada para korban. Juga kepada keluarga besar Kemensetneg, para pegawai dan pejabat yang telah menyalurkan dana kepeduliannya. Ini wujud nyata solidaritas untuk saudara-saudara kita yang terdampak,” kata Juri.
Ia mengakui nilai bantuan tersebut mungkin belum cukup untuk memulihkan seluruh dampak bencana, namun memiliki makna besar dari sisi kepedulian.
“Untuk memulihkan kondisi seperti sebelum bencana tentu membutuhkan dana sangat besar, mungkin triliunan rupiah. Tetapi dengan niat tulus, kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar dan mempercepat pemulihan masyarakat Aceh dan Sumatera,” tutupnya.
Kolaborasi Kemensetneg dan BAZNAS ini juga menjadi contoh edukatif bahwa dana sosial—zakat, infak, dan sedekah—memiliki peran strategis bukan hanya untuk bantuan darurat, tetapi juga: Pemulihan jangka panjang, Pembangunan hunian layak, Akses pendidikan, Kebangkitan ekonomi korban.
26/01/2026 | Humas BAZNAS Minahasa
Artikel Terbaru
Menggali Potensi Zakat Sebagai Solusi Fiskal
Oleh : Prof. Dr. Achmad Kholik, M.Ag (Guru Besar Hukum Islam UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. MK menilai permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.Putusan yang dibacakan pada Kamis (28/8/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK itu, menegaskan kedudukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga utama pengelola zakat di Indonesia. Putusan ini turut mendorong upaya menggali potensi zakat sebagai solusi fiskal di Indonesia.
Dalam sistem ekonomi modern, pajak merupakan salah satu instrumen utama untuk menopang pembiayaan negara. Namun, bagi umat Islam, keberadaan zakat sebagai kewajiban syar’i seringkali menimbulkan pertanyaan ketika harus membayar pajak dan zakat secara bersamaan.
Fenomena ini tidak hanya membebani individu, tetapi juga menimbulkan perdebatan tentang keadilan fiskal dalam masyarakat Muslim. Zakat bukan sekadar ritual ibadah, melainkan memiliki dimensi sosial-ekonomi yang sangat kuat, termasuk dalam mengurangi kesenjangan dan mendukung distribusi kekayaan yang adil. Di sinilah pentingnya membahas zakat sebagai instrumen fiskal alternatif yang dapat bersinergi dengan kebijakan pajak negara.
Konsep Zakat dalam Islam dan Tujuan Fiskal Negara
Konsep zakat dalam Islam memiliki fungsi yang sejalan dengan tujuan fiskal negara, yaitu mengumpulkan dana untuk kepentingan publik, memberantas kemiskinan, dan mewujudkan keadilan sosial. Bedanya, zakat memiliki legitimasi agama yang kuat dan disalurkan kepada delapan golongan penerima yang telah diatur dalam Alquran.
Jika diintegrasikan secara tepat dalam sistem keuangan negara, zakat dapat menjadi sumber dana yang signifikan dan berkontribusi dalam mengurangi beban pajak bagi umat Islam. Beberapa negara seperti Malaysia dan Arab Saudi telah mengadopsi model ini, di mana zakat yang dibayar dapat mengurangi kewajiban pajak, sehingga tidak ada dobel pembayaran yang membebani umat.
Meskipun gagasan zakat sebagai instrumen fiskal memiliki potensi besar, implementasinya tidak lepas dari tantangan, terutama terkait harmonisasi regulasi antara hukum negara dan syariat Islam. Dibutuhkan regulasi yang jelas, sistem pengelolaan yang transparan, serta sinergi antara lembaga zakat dan otoritas pajak agar integrasi ini berjalan efektif.
Jika hal ini terwujud, zakat tidak hanya menjadi kewajiban spiritual, tetapi juga instrumen ekonomi strategis yang mampu memperkuat fiskal negara dan memberikan keadilan bagi umat Islam. Dengan demikian, integrasi zakat dan pajak bukan sekadar wacana, melainkan solusi konkret bagi ekonomi berkeadilan.
Solusi Fiskal
Potensi zakat di Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia, seiring dengan jumlah penduduk Muslim yang dominan. Berdasarkan hasil riset BAZNAS dan lembaga-lembaga independen, potensi zakat nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp 300–327 triliun per tahun.
Namun, capaian realisasi pengumpulan zakat masih sangat jauh dari angka potensial tersebut, yakni hanya sekitar Rp 20–30 triliun per tahun. Angka ini kurang dari 15% dari potensi yang ada.
Rendahnya realisasi ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat masih menghadapi tantangan serius dalam aspek literasi, kesadaran muzaki, dan optimalisasi teknologi digital untuk penghimpunan dan distribusi. Padahal, jika potensi zakat ini dapat dimaksimalkan, ia berpeluang besar menjadi sumber daya ekonomi alternatif yang strategis, baik untuk pengentasan kemiskinan maupun sebagai instrumen kebijakan fiskal nasional.
Manfaat Zakat sebagai Instrumen Fiskal
Manfaat zakat sebagai instrumen fiskal tidak dapat diabaikan. Pertama, zakat mampu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial secara signifikan jika dikelola dengan prinsip manajemen modern dan distribusi yang tepat sasaran. Zakat bersifat spesifik karena penerimanya sudah ditentukan syariat (delapan asnaf), yang sebagian besar berasal dari kelompok ekonomi lemah.
Dengan pengelolaan terstruktur, zakat dapat menjadi stimulus pemberdayaan ekonomi umat, bukan sekadar bantuan konsumtif. Kedua, zakat dapat mengurangi beban ganda umat Islam, yang selama ini harus menanggung kewajiban pajak negara sekaligus kewajiban zakat agama.
Jika zakat diakui secara resmi dalam sistem fiskal, setidaknya melalui pengurangan pajak yang lebih proporsional, maka beban finansial umat Muslim akan lebih ringan tanpa mengurangi penerimaan negara secara drastis. Ketiga, integrasi zakat dalam kebijakan fiskal dapat memperkuat penerimaan negara berbasis nilai-nilai syariah. Hal ini sejalan dengan semangat pembangunan inklusif yang mengakomodasi keberagaman sistem nilai, serta mendorong terciptanya tata kelola keuangan yang etis dan berorientasi keadilan sosial.
Namun, pertanyaannya adalah bagaimana skema integrasi zakat dan pajak dapat diterapkan? Saat ini, skema yang berlaku di Indonesia adalah zakat sebagai pengurang pajak (tax deduction). Artinya, jumlah zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ resmi dapat mengurangi penghasilan kena pajak seseorang.
Skema ini relatif aman dan tidak menimbulkan gangguan terhadap penerimaan negara, tetapi dampaknya terhadap beban ganda umat Islam masih terbatas. Alternatif kedua yang lebih radikal adalah zakat sebagai pengganti pajak (tax substitution), yakni zakat menggantikan sebagian atau seluruh kewajiban pajak bagi umat Islam. Secara teori, skema ini menarik karena dapat menghilangkan beban ganda dan menciptakan rasa keadilan bagi Muslim taat yang menunaikan zakat.
Namun, penerapan skema ini menghadapi sejumlah tantangan besar. Dari sisi pro, tax substitution dapat meningkatkan kepatuhan zakat, memperkuat peran lembaga zakat, dan mengurangi resistensi masyarakat terhadap pajak.
Akan tetapi, dari sisi kontra, langkah ini berpotensi menimbulkan defisit fiskal yang besar karena potensi penerimaan pajak jauh lebih tinggi daripada realisasi zakat saat ini. Selain itu, isu keadilan fiskal akan mengemuka, mengingat Indonesia adalah negara multireligius yang harus menjamin kesetaraan kewajiban warga negara.
Untuk menjembatani pro dan kontra tersebut, pendekatan yang paling realistis adalah memperkuat skema tax deduction secara lebih efektif, misalnya dengan memberikan pengurangan pajak yang lebih signifikan bagi muzaki yang membayar zakat melalui lembaga resmi, serta memperketat integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak dan BAZNAS.
Di sisi lain, perlu strategi masif untuk meningkatkan literasi zakat, memperluas kanal pembayaran digital, serta mendorong inovasi distribusi zakat berbasis pemberdayaan ekonomi produktif.
Jika optimalisasi ini berhasil, maka wacana tax substitution mungkin dapat dipertimbangkan secara bertahap di masa depan, misalnya untuk sektor atau golongan tertentu, dengan mempertimbangkan stabilitas fiskal negara dan prinsip keadilan sosial. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi kewajiban ritual, tetapi juga instrumen strategis dalam membangun kesejahteraan nasional yang berkeadilan.
Zakat dan Instrumen Fiskal
Zakat dalam Islam merupakan pilar penting yang tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga sosial-ekonomi. Secara etimologis, zakat bermakna tumbuh dan suci, menunjukkan fungsinya untuk membersihkan harta dan menumbuhkan keberkahan.
Lebih jauh, zakat berperan sebagai mekanisme distribusi kekayaan agar tidak terpusat, sebagaimana ditegaskan dalam QS At-Taubah ayat 60 tentang delapan golongan penerima. Dengan demikian, zakat tidak sekadar ibadah ritual, tetapi instrumen pengentasan kemiskinan dan keadilan sosial.
Instrumen fiskal, di sisi lain, adalah kebijakan negara untuk mengatur perekonomian melalui penerimaan dan pengeluaran, dengan pajak sebagai sumber utama pendapatan. Pajak berfungsi bukan hanya menghimpun dana, tetapi juga mengatur stabilitas ekonomi, distribusi pendapatan, dan pembangunan nasional. Berbeda dengan zakat yang bersifat religius dan diwajibkan bagi Muslim tertentu, pajak bersifat legal formal dan berlaku universal bagi seluruh warga negara.
Meskipun berbeda dari segi dasar hukum dan sasaran, zakat dan pajak memiliki tujuan yang sama: kesejahteraan masyarakat. Hal ini memunculkan wacana integrasi zakat sebagai bagian dari instrumen fiskal di negara mayoritas Muslim seperti Indonesia, yang potensinya mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
Namun, implementasi integrasi ini menuntut regulasi yang jelas, transparansi, serta harmonisasi antara prinsip syariah dan sistem perpajakan agar tercipta keadilan tanpa memberatkan umat.
Realitas dan Tantangan
Indonesia sebagai negara Muslim terbesar memiliki potensi zakat yang sangat besar. Regulasi pengelolaan zakat telah diatur melalui UU No. 23 Tahun 2011, yang menegaskan peran BAZNAS dan LAZ dalam pengumpulan dan distribusi zakat secara akuntabel.
Pemerintah juga memberikan insentif melalui mekanisme tax deduction, di mana zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Namun, kebijakan ini belum sampai pada tahap tax substitution karena pajak masih menjadi tulang punggung APBN.
Implementasi integrasi zakat dan pajak menghadapi sejumlah kendala. Pertama, keterbatasan integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak dan BAZNAS menghambat verifikasi zakat sebagai pengurang pajak.
Kedua, wacana zakat menggantikan pajak menimbulkan isu keadilan dalam negara multireligius. Ketiga, dari sisi fiskal, pajak menyumbang lebih dari 70% penerimaan APBN, sedangkan realisasi zakat baru sekitar 10–15% dari potensi Rp 327 triliun per tahun.
Tantangan lain adalah rendahnya literasi dan kepatuhan masyarakat dalam membayar zakat melalui lembaga resmi. Sebagian besar muzaki masih menyalurkan zakat secara langsung sehingga tidak tercatat dalam sistem negara.
Dengan demikian, integrasi zakat sebagai instrumen fiskal masih terbatas pada kebijakan parsial. Untuk memperkuat peran zakat, diperlukan sinergi regulasi, penguatan teknologi administrasi, dan edukasi publik agar zakat mampu mendukung kesejahteraan nasional tanpa mengganggu stabilitas fiskal.
Meskipun wacana zakat sebagai instrumen fiskal menarik secara teoretis, pengganti pajak sepenuhnya dinilai tidak realistis dalam jangka pendek. Alasannya, struktur APBN sangat bergantung pada pajak, sementara tingkat kepatuhan zakat melalui lembaga resmi masih rendah.
Selain itu, integrasi penuh berpotensi memunculkan persoalan konstitusional terkait kesetaraan warga negara. Sebagai alternatif, optimalisasi mekanisme tax deduction dapat menjadi solusi transisional yang adil dan pragmatis. Namun, keberhasilan skema ini sangat bergantung pada digitalisasi sistem, pengawasan terpadu, dan peningkatan literasi masyarakat agar zakat bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan instrumen yang efektif untuk mengurangi beban ganda umat Islam sekaligus memperkuat fondasi kesejahteraan nasional.
Refleksi
Zakat memiliki potensi strategis untuk berperan sebagai instrumen fiskal yang mendukung terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi, terutama bagi masyarakat Muslim di Indonesia. Namun, realisasi potensi ini menuntut regulasi yang kokoh, tata kelola yang transparan, dan sinergi yang erat antara negara, BAZNAS, serta lembaga amil zakat lainnya.
Dalam kondisi saat ini, solusi yang paling realistis adalah harmonisasi antara pajak dan zakat melalui skema pengurang pajak (tax deduction) yang lebih efektif, disertai optimalisasi penghimpunan zakat dan distribusi yang produktif. Gagasan penggantian pajak dengan zakat sepenuhnya (tax substitution) masih menghadapi kendala serius, baik dari aspek penerimaan negara, keadilan fiskal, maupun kesiapan infrastruktur.
Refleksi ke depan mengarah pada perlunya integrasi sistem zakat dan pajak secara bertahap, dengan memperkuat literasi zakat, digitalisasi pengelolaan, serta pengawasan berbasis akuntabilitas. Apabila hal ini terwujud, zakat bukan hanya menjadi kewajiban ritual, tetapi juga menjadi bagian dari arsitektur fiskal nasional yang berlandaskan nilai syariah dan prinsip keadilan, sehingga mampu berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan umat dan pembangunan bangsa.
25/09/2025 | Humas BAZNAS Minahasa
Maulid Nabi: Momentum Cinta Rasul dan Gerakan Sosial Bersama BAZNAS
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW setiap tahun dirayakan dengan penuh suka cita oleh umat Islam di berbagai masjid dan organisasi. Suasana semarak shalawat, tausiah, hingga tradisi budaya menambah indahnya momen ini. Namun, di balik kemeriahan tersebut, ada satu hal yang sering terlupakan: bagaimana semangat Maulid bisa memberi manfaat langsung bagi fakir miskin dan kaum dhuafa?
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
"Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam." (QS. Al-Anbiya: 107)
Ayat ini menegaskan bahwa kehadiran Nabi Muhammad SAW adalah rahmat. Maka, perayaan Maulid seharusnya tidak hanya menjadi ajang memperbanyak shalawat dan mengingat sejarah beliau, tetapi juga momentum untuk menghadirkan rahmat itu secara nyata bagi masyarakat, terutama yang membutuhkan.
Nabi Muhammad SAW bukan hanya teladan dalam ibadah mahdhah, tetapi juga contoh nyata dalam kepedulian sosial. Beliau dikenal sebagai sosok yang tidak pernah berpaling dari orang miskin, membela anak yatim, dan mengangkat martabat kaum yang tertindas. Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Ahmad)
Cinta sejati kepada Rasulullah mestinya diwujudkan dengan meneladani akhlak beliau—bukan sekadar dalam ucapan, melainkan melalui tindakan nyata: peduli, berbagi, dan menolong sesama.
Di sinilah peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi penting. BAZNAS hadir sebagai lembaga resmi negara yang mengelola zakat, infak, dan sedekah dengan prinsip syariah, transparan, dan akuntabel. Rasulullah SAW bersabda:
“Islam dibangun atas lima perkara: bersyahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa zakat adalah rukun Islam, sejajar dengan shalat dan puasa. Maka, menyalurkan zakat bukan hanya kewajiban individual, tetapi juga bagian dari komitmen keimanan yang harus dikelola secara baik agar manfaatnya meluas.
Melalui BAZNAS, amanah umat dikelola bukan hanya untuk kebutuhan konsumtif, tetapi juga program pemberdayaan—membantu fakir miskin, mendukung pendidikan anak yatim, hingga menguatkan ekonomi umat. Dengan demikian, cinta kepada Nabi juga menjadi rahmat bagi sesama.
Bayangkan jika setiap perayaan Maulid di masjid-masjid tidak hanya diisi dengan acara seremonial, tetapi juga diiringi dengan gerakan zakat, infak, dan sedekah bersama BAZNAS. Maka gema shalawat akan berpadu dengan senyum anak yatim, doa bersama akan menjadi harapan baru bagi kaum dhuafa, dan Maulid Nabi benar-benar menjadi gerakan sosial yang menebar keberkahan.
Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi sarana penyucian jiwa dan pengikat ukhuwah sosial. Karena itu, perayaan Maulid harus diarahkan untuk memperkuat semangat berbagi melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar tepat sasaran.
Maulid seharusnya menjadi momentum menghidupkan kembali misi kenabian: membangun umat yang berdaya, adil, dan sejahtera. Dengan menjadikan BAZNAS sebagai mitra strategis masjid-masjid dan organisasi Islam, maka setiap cinta kepada Nabi Muhammad SAW benar-benar menghadirkan rahmat bagi seluruh umat.
Mari kita jadikan perayaan Maulid bukan sekadar seremoni, tetapi sebuah gerakan sosial yang memberi bukti nyata: Cinta Nabi diwujudkan dengan zakat, infak, dan sedekah.
04/09/2025 | Humas BAZNAS Minahasa



