WhatsApp Icon
JADWAL PUASA KABUPATEN MINAHASA

MARHABAN YA RAMADHAN 

19/02/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Minahasa
Jangan Tunda Kewajiban, Segera Tunaikan Fidyah

Menunaikan Amanah, Menghadirkan Kepedulian

Allah SWT membuka pintu keringanan bagi hamba-Nya yang memiliki uzur syar’i dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Namun keringanan itu tidak menghapus tanggung jawab. Bagi mereka yang berat atau tidak mampu berpuasa, Islam menghadirkan solusi penuh hikmah: fidyah.

Sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menegaskan bahwa fidyah bukan sekadar pengganti, melainkan bentuk kepedulian sosial yang bernilai ibadah.


1. Memahami Makna Fidyah Puasa

Secara bahasa, fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti menebus atau mengganti. Dalam istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban ibadah puasa akibat uzur yang tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain.

Ulama besar Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengklasifikasikan fidyah ke dalam tiga bentuk:

  1. Fidyah senilai satu mud

  2. Fidyah senilai dua mud

  3. Fidyah dengan menyembelih dam (hewan)

(al-Lubab, hal. 186)

Dalam konteks fidyah puasa Ramadhan, yang paling umum diterapkan adalah fidyah berupa memberi makan orang miskin.


2. Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Ketentuan ini merujuk langsung pada QS. Al-Baqarah ayat 184. Islam memberikan keringanan puasa bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu, namun tetap mewajibkan fidyah sebagai bentuk tanggung jawab ibadah.

Adapun kriteria orang yang wajib membayar fidyah, antara lain:

  1. Wanita hamil yang khawatir puasa membahayakan janinnya

  2. Wanita menyusui yang khawatir puasa membahayakan bayinya

  3. Orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa

  4. Orang dengan penyakit kronis atau akut yang sulit disembuhkan

Bagi golongan ini, tidak diwajibkan mengganti puasa di hari lain, namun wajib menunaikan fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.


3. Ketentuan Jumlah dan Ukuran Fidyah

Menurut pendapat Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i, ukuran fidyah adalah satu mud makanan pokok untuk satu hari puasa.

  • 1 mud ≈ 675 gram makanan pokok

  • Jika tidak berpuasa 10 hari → wajib membayar 10 mud

Syekh Khatib al-Syarbini menjelaskan:

“Setiap mud adalah fidyah yang sempurna dan wajib diberikan kepada satu orang miskin. Tidak boleh satu mud dibagi kepada dua orang.”
(Mughni al-Muhtaj, Juz 2, hal. 176)

???? Di BAZNAS Minahasa, fidyah puasa ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari, yang disalurkan dalam bentuk makanan layak kepada kaum dhuafa.

Dengan nilai tersebut, Sahabat tidak hanya menunaikan kewajiban, tetapi juga menghadirkan senyum dan harapan bagi mereka yang membutuhkan.


4. Waktu Mengeluarkan Fidyah

Fidyah memiliki fleksibilitas waktu yang luas:

  • Boleh dikeluarkan setelah Subuh di hari puasa yang ditinggalkan

  • Boleh setelah terbenam matahari di malam harinya

  • Boleh ditunaikan di hari lain, bahkan di luar bulan Ramadhan

Untuk fidyah orang yang telah wafat, para ulama membolehkan fidyah dibayarkan kapan saja tanpa batasan waktu khusus.


Menunaikan Fidyah, Menyambung Kebaikan

BAZNAS Minahasa siap menjadi jembatan kebaikan Sahabat. Fidyah yang ditunaikan akan disalurkan kepada:

  • Anak yatim piatu

  • Lansia terlantar

  • Keluarga dhuafa

  • Masyarakat prasejahtera hingga pelosok Jawa Barat

Menunaikan fidyah bukan hanya menyempurnakan ibadah, tetapi juga menghadirkan keberkahan sosial.

Jangan tunda kewajiban.

- Segera tunaikan fidyah.
Ringankan beban sesama, sempurnakan ibadah Ramadhan.

10/02/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Minahasa

Press Release Terbaru

JADWAL PUASA KABUPATEN MINAHASA
JADWAL PUASA KABUPATEN MINAHASA
MARHABAN YA RAMADHAN
PRESS_RELEASE19/02/2026 | Humas BAZNAS Minahasa
Jangan Tunda Kewajiban, Segera Tunaikan Fidyah
Jangan Tunda Kewajiban, Segera Tunaikan Fidyah
Menunaikan Amanah, Menghadirkan Kepedulian Allah SWT membuka pintu keringanan bagi hamba-Nya yang memiliki uzur syar’i dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Namun keringanan itu tidak menghapus tanggung jawab. Bagi mereka yang berat atau tidak mampu berpuasa, Islam menghadirkan solusi penuh hikmah: fidyah. Sebagaimana firman Allah SWT: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Ayat ini menegaskan bahwa fidyah bukan sekadar pengganti, melainkan bentuk kepedulian sosial yang bernilai ibadah. 1. Memahami Makna Fidyah Puasa Secara bahasa, fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti menebus atau mengganti. Dalam istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban ibadah puasa akibat uzur yang tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain. Ulama besar Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengklasifikasikan fidyah ke dalam tiga bentuk: Fidyah senilai satu mud Fidyah senilai dua mud Fidyah dengan menyembelih dam (hewan) (al-Lubab, hal. 186) Dalam konteks fidyah puasa Ramadhan, yang paling umum diterapkan adalah fidyah berupa memberi makan orang miskin. 2. Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah? Ketentuan ini merujuk langsung pada QS. Al-Baqarah ayat 184. Islam memberikan keringanan puasa bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu, namun tetap mewajibkan fidyah sebagai bentuk tanggung jawab ibadah. Adapun kriteria orang yang wajib membayar fidyah, antara lain: Wanita hamil yang khawatir puasa membahayakan janinnya Wanita menyusui yang khawatir puasa membahayakan bayinya Orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa Orang dengan penyakit kronis atau akut yang sulit disembuhkan Bagi golongan ini, tidak diwajibkan mengganti puasa di hari lain, namun wajib menunaikan fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. 3. Ketentuan Jumlah dan Ukuran Fidyah Menurut pendapat Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i, ukuran fidyah adalah satu mud makanan pokok untuk satu hari puasa. 1 mud ≈ 675 gram makanan pokok Jika tidak berpuasa 10 hari → wajib membayar 10 mud Syekh Khatib al-Syarbini menjelaskan: “Setiap mud adalah fidyah yang sempurna dan wajib diberikan kepada satu orang miskin. Tidak boleh satu mud dibagi kepada dua orang.” (Mughni al-Muhtaj, Juz 2, hal. 176) ???? Di BAZNAS Minahasa, fidyah puasa ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari, yang disalurkan dalam bentuk makanan layak kepada kaum dhuafa. Dengan nilai tersebut, Sahabat tidak hanya menunaikan kewajiban, tetapi juga menghadirkan senyum dan harapan bagi mereka yang membutuhkan. 4. Waktu Mengeluarkan Fidyah Fidyah memiliki fleksibilitas waktu yang luas: Boleh dikeluarkan setelah Subuh di hari puasa yang ditinggalkan Boleh setelah terbenam matahari di malam harinya Boleh ditunaikan di hari lain, bahkan di luar bulan Ramadhan Untuk fidyah orang yang telah wafat, para ulama membolehkan fidyah dibayarkan kapan saja tanpa batasan waktu khusus. Menunaikan Fidyah, Menyambung Kebaikan BAZNAS Minahasa siap menjadi jembatan kebaikan Sahabat. Fidyah yang ditunaikan akan disalurkan kepada: Anak yatim piatu Lansia terlantar Keluarga dhuafa Masyarakat prasejahtera hingga pelosok Jawa Barat Menunaikan fidyah bukan hanya menyempurnakan ibadah, tetapi juga menghadirkan keberkahan sosial. - Jangan tunda kewajiban. - Segera tunaikan fidyah.- Ringankan beban sesama, sempurnakan ibadah Ramadhan.
PRESS_RELEASE10/02/2026 | Humas BAZNAS Minahasa
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.

Lihat Daftar Rekening →