WhatsApp Icon

Kemenhaj Dukung Tata Kelola Dam oleh BAZNAS, Jemaah Haji Bisa Bayar di Tanah Air

14/04/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Minahasa

Bagikan:URL telah tercopy
Kemenhaj Dukung Tata Kelola Dam oleh BAZNAS, Jemaah Haji Bisa Bayar di Tanah Air

Dokumentasi Baznas RI

Jakarta – Dukungan terhadap penguatan tata kelola dam haji di dalam negeri kian menguat. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan dukungannya kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dalam memfasilitasi pembayaran dan penyaluran dam bagi jemaah haji Indonesia langsung dari Tanah Air.

Kebijakan ini dinilai bukan hanya mempermudah jemaah, tetapi juga berpotensi besar menggerakkan roda ekonomi umat di berbagai daerah.

Dukungan tersebut mencuat dalam audiensi antara BAZNAS RI dan Kemenhaj di Gedung Kemenhaj, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Pertemuan ini dihadiri Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Ketua BAZNAS RI Zainut Tauhid Sa’adi, serta Pimpinan BAZNAS RI Neyla Saida Anwar.

Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menegaskan, pengelolaan dam oleh BAZNAS bukan hal baru. Selama ini, BAZNAS telah memiliki sistem dan standar operasional yang tertib, mulai dari pembayaran hingga distribusi.

“Tata kelola dam oleh BAZNAS sudah berjalan dengan prosedur yang jelas. Kami pastikan seluruh proses transparan, mulai dari konfirmasi pembayaran, bukti pemotongan hewan, hingga laporan penyaluran yang bisa diakses jemaah,” ujarnya.

Tak hanya itu, BAZNAS juga menerbitkan sertifikat bagi para mudhohi sebagai bentuk akuntabilitas.

Lebih jauh, Sodik menekankan bahwa pelaksanaan dam memiliki dimensi sosial ekonomi yang kuat. Hewan dam disuplai dari peternak lokal dan UMKM binaan BAZNAS di berbagai daerah.

“Ini bukan sekadar ibadah, tapi juga memberdayakan ekonomi masyarakat. Dampaknya bisa dirasakan hingga pelosok negeri,” jelasnya.

Di sisi lain, Kemenhaj memberikan fleksibilitas bagi jemaah untuk menunaikan dam, baik di Tanah Suci maupun di Indonesia. Kebijakan ini membuka ruang kolaborasi yang luas.

Selain BAZNAS, lembaga lain seperti LAZ dan KBIH juga diberi kesempatan untuk berkontribusi dalam layanan dam, sehingga pengelolaannya berjalan secara inklusif.

Langkah ini dinilai sebagai pendekatan kolaboratif dalam pengelolaan ibadah sosial keagamaan yang semakin modern dan adaptif.

Sodik pun mengajak jemaah haji Indonesia untuk mempercayakan pembayaran dam kepada lembaga resmi negara.

“Jika ibadah haji dikelola oleh pemerintah, maka pengelolaan dam juga sebaiknya melalui lembaga resmi pemerintah, yakni BAZNAS,” tegasnya.

Ia juga membuka peluang kerja sama ke depan yang lebih luas, tidak hanya pada dam, tetapi juga pada pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dari para jemaah haji, tentu dengan tetap berpegang pada prinsip syariat dan asas kemanfaatan.

Kolaborasi antara Kemenhaj dan BAZNAS ini menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan ibadah tidak lagi sekadar ritual, tetapi juga diarahkan pada dampak nyata bagi masyarakat.

Dengan tata kelola yang transparan dan berbasis pemberdayaan, dam haji berpotensi menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan umat—dari jemaah hingga peternak di daerah.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.

Lihat Daftar Rekening →