Rapat Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Minahasa Tahun 1445H/2025M
03/06/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
Rapat Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Minahasa Tahun 1445H/2025M
Minahasa, 7 Maret 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Minahasa, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Minahasa menggelar rapat koordinasi penetapan zakat fitrah untuk tahun 1445H/2025M. Rapat dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa, dipimpin oleh Kepala Kankemenag Minahasa, Pdt. Dolie Tangian, S.Th, M.Pd, didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Sitti Daeng, S.HI, M.Pd dan Kasie Bimas Islam
Dalam rapat, disepakati besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras per jiwa atau setara dengan 3,5 liter beras. Jika dibayar dalam bentuk uang, nominalnya bervariasi berdasarkan kualitas beras:
Kualitas Pertama: Rp 45.500
Kualitas Kedua: Rp 43.750
Kualitas Ketiga: Rp 40.250.
Kepala Kankemenag dan Wakil Ketua MUI Minahasa menekankan pentingnya menunaikan zakat fitrah untuk membersihkan diri, menyempurnakan ibadah puasa, dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Berita Lainnya
Sambut Ramadan, BAZNAS Salurkan Peralatan Ibadah untuk Masjid Terdampak Banjir di Sumatra Barat
Terjebak Banjir, BAZNAS Evakuasi Ibu Hamil yang Akan Melahirkan di Karawang
Kemensetneg Salurkan Rp227 Juta via BAZNAS, Bantu Penyintas Banjir Sumatera Bangun Huntap hingga Pulihkan Ekonomi
BAZNAS RI Gerak Cepat, 116 Ribu Korban Bencana di Sumatra Terima Bantuan Kemanusiaan
Kembali ke Sekolah Bersama BAZNAS, Ribuan Perlengkapan Belajar Mengalir ke Empat Titik Terdampak Bencana di Sumbar
BAZNAS Dampingi Pemulihan Psikososial Siswa Penyintas Bencana di Pidie Jaya

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
