WhatsApp Icon

Rapat Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Minahasa Tahun 1445H/2025M

03/06/2025  |  Penulis: Humas BAZNAS Minahasa

Bagikan:URL telah tercopy
Rapat Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Minahasa Tahun 1445H/2025M

Rapat Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Minahasa Tahun 1445H/2025M

Minahasa, 7 Maret 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Minahasa, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Minahasa menggelar rapat koordinasi penetapan zakat fitrah untuk tahun 1445H/2025M. Rapat dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa, dipimpin oleh Kepala Kankemenag Minahasa, Pdt. Dolie Tangian, S.Th, M.Pd, didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Sitti Daeng, S.HI, M.Pd dan Kasie Bimas Islam

Dalam rapat, disepakati besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras per jiwa atau setara dengan 3,5 liter beras. Jika dibayar dalam bentuk uang, nominalnya bervariasi berdasarkan kualitas beras:

Kualitas Pertama: Rp 45.500

Kualitas Kedua: Rp 43.750

Kualitas Ketiga: Rp 40.250.

Kepala Kankemenag dan Wakil Ketua MUI Minahasa menekankan pentingnya menunaikan zakat fitrah untuk membersihkan diri, menyempurnakan ibadah puasa, dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat