WhatsApp Icon

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Dorong Regulasi BAZNAS Diperkuat, Zakat Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

22/01/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Minahasa

Bagikan:URL telah tercopy
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Dorong Regulasi BAZNAS Diperkuat, Zakat Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Zakat Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Semarang – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mendorong penguatan regulasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), termasuk integrasi kebijakan zakat dengan sistem keringanan pajak bagi wajib pajak yang menunaikan zakat melalui BAZNAS.

Menurutnya, langkah ini penting agar zakat semakin optimal berperan sebagai instrumen kesejahteraan sosial nasional.

“Jika hal tersebut bisa terwujud, tentu nantinya akan ada kerja sama dengan Kementerian Keuangan, misalnya dalam bentuk keringanan pajak. Apabila mereka yang wajib pajak sudah menunaikan pembayaran zakat melalui BAZNAS, maka hal itu bisa ditarik dan diakomodasi. Hal ini nantinya juga akan saya masukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” ujar Abdul Wachid saat menghadiri kegiatan penyaluran paket bantuan King Salman Humanitarian Aid and Relief Centre di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/1/2026).

Abdul Wachid menilai, penguatan kewenangan BAZNAS akan membuka peluang optimalisasi potensi zakat dari berbagai sumber, mulai dari TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), anggota DPR, kementerian, hingga sektor korporasi.

“Potensi zakat secara nasional bisa mencapai Rp 300 triliun. Untuk Jawa Tengah sendiri, potensinya bisa jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang dihimpun saat ini,” katanya.

Ia menegaskan, jika regulasi diperkuat dan terintegrasi dengan sistem fiskal, zakat dapat menjadi kekuatan besar dalam mendukung agenda pengentasan kemiskinan.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Wachid juga mengapresiasi kinerja BAZNAS yang dinilainya telah menunjukkan peran strategis dalam pengentasan kemiskinan, penguatan UMKM, hingga penyaluran bantuan kebencanaan.

“BAZNAS ini sudah sangat bermanfaat bagi masyarakat, tidak hanya dalam pengentasan kemiskinan dan penguatan UMKM, tetapi juga menyangkut bantuan bencana. Tadi disampaikan kepada saya bahwa bantuan sudah sampai ke Sumatra dan Aceh. Ini sangat luar biasa. Artinya, BAZNAS ini sangat bermanfaat untuk masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, pemanfaatan dana zakat melalui program-program BAZNAS mampu menjawab kebutuhan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun ekonomi.

Secara khusus, Abdul Wachid memberi apresiasi kepada BAZNAS Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin Dr. drs. KH. Ahmad Darodji, M.Si. Berdasarkan laporan BAZNAS RI, BAZNAS Jawa Tengah dinilai sebagai salah satu BAZNAS daerah dengan peran dan capaian tertinggi di tingkat nasional.

Ia menegaskan, posisi BAZNAS sangat penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam membantu kelompok rentan dan masyarakat kecil di luar skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dana zakat, infak, dan sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya yang dikelola BAZNAS berasal dari masyarakat dan dapat dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan, pemberdayaan UMKM, perbaikan rumah tidak layak huni, hingga penanganan kebencanaan,” ujar Abdul Wachid.

Dengan penguatan regulasi dan dukungan lintas kementerian, ia berharap peran zakat ke depan semakin terstruktur, terintegrasi, dan berdampak luas bagi kesejahteraan rakyat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat