BAZNAS Minahasa Sambut Kepemimpinan Baru BAZNAS RI, Optimistis Perkuat Pengelolaan Zakat di Daerah Minoritas
10/03/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
pimpinan BAZNAS RI masa jabatan 2026–2031
Minahasa – Jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Minahasa menyampaikan ucapan selamat atas penyerahan Surat Keputusan (SK) Presiden kepada pimpinan BAZNAS RI masa jabatan 2026–2031 yang diserahkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Penyerahan SK ini menandai dimulainya kepemimpinan baru BAZNAS RI di bawah Ketua Dikdik Sodik Mujahid bersama jajaran pimpinan lainnya, yakni:
Zainut Tauhid Saadi (wakil ketua), Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Syarifuddin, Idy Muzayyad, Mokhamad Mahdum, Neyla Saida Anwar, Abu Rokhmad, Fatoni, dan Mochamad Agus Rofiudin.
Kepemimpinan baru ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola zakat nasional sekaligus memperluas dampak program pemberdayaan umat di seluruh Indonesia.
Menanggapi momentum tersebut, BAZNAS Minahasa menyampaikan dukungan dan harapan agar kepemimpinan baru BAZNAS RI terus mendorong penguatan kelembagaan zakat hingga ke daerah dengan karakteristik sosial yang beragam, termasuk wilayah minoritas seperti Kabupaten Minahasa.
Pimpinan BAZNAS Minahasa menegaskan bahwa pengelolaan zakat di daerah minoritas memiliki dinamika tersendiri sehingga diperlukan strategi berkelanjutan melalui edukasi, literasi zakat, dan penguatan kepercayaan masyarakat.
“Kami pimpinan BAZNAS Kabupaten Minahasa mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh pimpinan BAZNAS RI periode 2026–2031. Semoga amanah ini dapat membawa kemajuan besar dalam penguatan pengelolaan zakat nasional dan mempererat sinergi hingga ke daerah seperti Minahasa yang memiliki keragaman sosial dan budaya,” ujarnya.
Saat ini, BAZNAS Minahasa terus menggencarkan publikasi, sosialisasi, dan edukasi zakat melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media resmi BAZNAS Minahasa. Langkah ini dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat sebagai instrumen kesejahteraan umat.
“Walaupun saat ini penghimpunan dan pendistribusian masih dalam tahap penguatan, kami tetap optimistis bahwa ke depan potensi zakat di Minahasa dapat berkembang lebih baik,” tambahnya.
BAZNAS Minahasa juga terus mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, lembaga pendidikan, serta instansi sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan gerakan zakat di daerah.
Penguatan pendampingan dan pembinaan dari BAZNAS RI menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat tata kelola zakat di daerah. Dukungan ini diharapkan meningkatkan kapasitas kelembagaan, memperluas jangkauan program, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat yang profesional dan transparan.
Momentum kepemimpinan baru ini menjadi penguat komitmen BAZNAS Minahasa untuk menghadirkan pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan berdampak. Meski berada di daerah dengan keragaman sosial tinggi, BAZNAS Minahasa optimistis bahwa melalui edukasi konsisten, penguatan kepercayaan masyarakat, dan sinergi dengan berbagai pihak, potensi zakat dapat terus tumbuh dan menjadi kekuatan besar membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, zakat diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi gerakan kebaikan yang memperkuat solidaritas, menumbuhkan harapan, dan membangun kesejahteraan umat secara berkelanjutan.
Berita Lainnya
BAZNAS Demak Gulirkan Z-Mart untuk UMKM, Bupati Eisti’anah: Salurkan ZIS Lewat BAZNAS!
BAZNAS Hadirkan “Pesantren 1000 Cahaya Ramadan”, Tebarkan Harapan bagi Penyandang Disabilitas
BAZNAS Turun Tangan! 30 Warga Terjebak Banjir di Kembangan Jakarta Barat Berhasil Dievakuasi
BAZNAS Bolmut Lantik 65 Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Bintauna, Salurkan Zakat Fitrah untuk Mustahik
Baznas Ngawi Salurkan Bantuan untuk 56 Guru Honorer dan Santuni Anak Yatim di Kecamatan Pitu
Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani Tunaikan Zakat di BAZNAS, Jadi Teladan bagi ASN dan Masyarakat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
