Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Seleksi Anggota Baznas Kini Lebih Ketat
20/08/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Seleksi Anggota Baznas Kini Lebih Ketat
Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tata cara seleksi anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah. Aturan ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan profesional.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, calon anggota Baznas dari unsur ulama bisa diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau ormas Islam. Sementara tenaga profesional bisa diusulkan asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam.
Baznas pusat akan diisi oleh 11 anggota, dengan delapan dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah, yakni Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Untuk Baznas provinsi dan kabupaten/kota, masing-masing akan diisi lima pimpinan.
Syarat menjadi calon anggota Baznas cukup ketat. Calon harus berusia minimal 40 tahun dan berpendidikan sarjana (kecuali tingkat kabupaten/kota, minimal SMA). Mereka juga harus memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak menjadi anggota partai politik.
"Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas," tegas Abu Rokhmad.
Untuk seleksi tingkat pusat, tim seleksi akan berjumlah sembilan orang, terdiri dari lima orang Kemenag, satu orang dari Kementerian PANRB, dan tiga dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur Baznas pusat. Gubernur dan bupati/wali kota akan membentuk tim seleksi sendiri.
Tahapan seleksi mencakup pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi (tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara), serta penyampaian hasil kepada Menteri Agama atau kepala daerah.
"PMA 10/2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia. Dengan demikian, proses seleksi Baznas di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional," pungkas Waryono.
Berita Lainnya
BAZNAS Minahasa Gandeng Sahabat Mualaf Inspiratif, Perkuat Syiar Al-Quran hingga Wilayah Pembinaan Mualaf
BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara Perkuat Sinergi Bersama BAZNAS Minahasa melalui Dukungan 78 Mushaf Al-Quran
Waka IV BAZNAS Minahasa Ikuti Pra Rakornas BAZNAS 2026, Perkuat Sinergi dan Arah Pengelolaan Dana Umat
BAZNAS Minahasa Salurkan 10 Mushaf Al-Quran ke Rumah Tahfidz Raudhatul Quran, Perkuat Syiar Islam dan Pendidikan Tahfiz
Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara Internasional Lewat Inovasi Briket Ramah Lingkungan dari Limbah Ketapang
BAZNAS RI Perkuat Ekonomi Mustahik Lewat Kampung Zakat, Model Pemberdayaan yang Layak Direplikasi Daerah
BAZNAS Minahasa Apresiasi Amanah Baru Dr. Feiby Ismail, Tegaskan Pentingnya Sinergi Pendidikan dan Filantropi Islam
BAZNAS RI dan PP Persis Perkuat Sinergi, Bangun Kekuatan Zakat untuk Kesejahteraan Umat
BAZNAS dan DSN-MUI Anugerahi 56 Perusahaan Syariah Taat Zakat, Dorong Kepatuhan yang Berdampak bagi Umat
BAZNAS Gandeng Indra Sjafri, Ajak Generasi Muda Jadikan Zakat Gaya Hidup
BAZNAS Minahasa Perkuat Syiar Al-Quran, Salurkan Mushaf ke Pondok Pesantren Al-Khairaat Tahfizul Quran Kampung Jawa Tondano
BAZNAS Minahasa Salurkan Mushaf Al-Qur'an ke TPQ Miftahul Jannah, Perkuat Semangat Belajar Al-Quran Anak-anak
BAZNAS Minahasa Tuntaskan Penyaluran 100 Mushaf Al-Quran, Sentuh Santri TPQ hingga Majelis Taklim Mualaf
Di Tengah Kesibukan sebagai Pimpinan Pengadilan, Al Gazali Mus Tetap Dampingi Petani Binaan BAZNAS Minahasa Produksi Benih Jagung Unggul Nasional
BAZNAS Kabupaten Minahasa Turut Berduka Cita atas Wafatnya H. Rachmat Gobel

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →