Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Seleksi Anggota Baznas Kini Lebih Ketat
20/08/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Seleksi Anggota Baznas Kini Lebih Ketat
Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tata cara seleksi anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah. Aturan ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan profesional.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, calon anggota Baznas dari unsur ulama bisa diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau ormas Islam. Sementara tenaga profesional bisa diusulkan asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam.
Baznas pusat akan diisi oleh 11 anggota, dengan delapan dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah, yakni Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Untuk Baznas provinsi dan kabupaten/kota, masing-masing akan diisi lima pimpinan.
Syarat menjadi calon anggota Baznas cukup ketat. Calon harus berusia minimal 40 tahun dan berpendidikan sarjana (kecuali tingkat kabupaten/kota, minimal SMA). Mereka juga harus memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak menjadi anggota partai politik.
"Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas," tegas Abu Rokhmad.
Untuk seleksi tingkat pusat, tim seleksi akan berjumlah sembilan orang, terdiri dari lima orang Kemenag, satu orang dari Kementerian PANRB, dan tiga dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur Baznas pusat. Gubernur dan bupati/wali kota akan membentuk tim seleksi sendiri.
Tahapan seleksi mencakup pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi (tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara), serta penyampaian hasil kepada Menteri Agama atau kepala daerah.
"PMA 10/2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia. Dengan demikian, proses seleksi Baznas di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional," pungkas Waryono.
Berita Lainnya
Pos Mudik BAZNAS Hadir di Tasikmalaya, Pemudik Bisa Istirahat, Pijat Gratis hingga Dapat Takjil
BAZNAS Minahasa Kolaborasi dengan UPZ Masjid, Salurkan Beras Zakat di Rinegetan Tondano
Pimpinan Wilayah Pergunu Sulawesi Utara Sampaikan Pesan Idul Fitri 1447 H: Momentum Kembali ke Fitrah dan Menguatkan Perjuangan Pendidikan
BAZNAS Bandar Lampung & Wali Kota Salurkan Berkah Ramadhan untuk 800 Petugas Kebersihan
BAZNAS Bangun Kelas Darurat di Gaza, Jaga Asa Pendidikan Anak Palestina di Tengah Krisis
Kisah Rojali Bangkit dari Banjir Aceh Tamiang: Dari Korban Jadi Relawan Dapur Umum BAZNAS
BAZNAS Minahasa Salurkan Beras Zakat di Desa Tikela, Hadirkan Kebahagiaan di Wilayah Perkebunan
Jelang Lebaran, BAZNAS Gandeng The Park Sawangan Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
BAZNAS Siaga di Jalur Mudik! Pos Kesehatan Gratis di Demak Jadi Oase Para Pemudik
BAZNAS Siak Salurkan Bantuan Biaya Hidup di Sungai Apit, Ringankan Beban Warga Tanjung Kuras
Asisten I Setdakab Minahasa Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Pelayanan Publik
Tsamara Amany Ajak Gen Z Salurkan ZIS Lewat BAZNAS: “Anak Muda Punya Daya Besar untuk Ubah Negeri!”
BAZNAS Punya “Peta Besar” Hadapi Disinformasi Global, Pakar: Tinggal Perkuat Tim!
BAZNAS Riau Santuni 213 Anak Yatim di Pekanbaru, Buka Puasa Penuh Haru Jelang Lebaran
Malam ke-29 Ramadhan, Imam Masjid Al Hijrah Tondano Ingatkan: Zakat Fitrah Bukan Tradisi

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →