Reformasi Regulasi Wakaf: Momentum Menata Ulang Fondasi Ekonomi Umat
06/09/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
Reformasi Regulasi Wakaf, Jalan Menuju Transformasi Sistemik
Jakarta — Wakaf dipandang sebagai fondasi kemandirian umat yang mampu menopang pendidikan, layanan kesehatan, hingga pengembangan ekonomi. Namun, potensi besar itu hingga kini belum tergarap maksimal. Dalam opini yang tayang di Republika, Sabtu (6/9/2025), Guru Besar FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muh. Nadratuzzaman Hosen, bersama ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta, Jaharuddin, menegaskan perlunya reformasi regulasi wakaf untuk mengatasi kesenjangan antara potensi dan realisasi pemanfaatan wakaf di Indonesia.
Mereka menyoroti bahwa dari 447.532 lokasi tanah wakaf yang terdata, baru 53 persen yang bersertifikat, dan hanya 4 persen yang dimanfaatkan secara produktif. “Tanpa intervensi sistemik, wakaf akan terus terjebak dalam potensi tanpa aktualisasi,” tulis keduanya.
Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dianggap mendesak, terutama terkait masa jabatan komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI), insentif bagi nazhir, hingga penguatan kelembagaan BWI sebagai regulator. Mereka menekankan pentingnya menjadikan wakaf bagian dari instrumen pembangunan nasional dengan dukungan regulasi fiskal, termasuk penghapusan pajak atas hasil pengelolaan aset wakaf.
“Reformasi regulasi wakaf bukan isu administratif belaka, melainkan kebutuhan strategis bagi masa depan ekonomi umat,” tegas Hosen dan Jaharuddin. Menurut mereka, keberanian politik, kecerdasan regulatif, dan visi jangka panjang para pemangku kebijakan menjadi kunci agar wakaf benar-benar bertransformasi menjadi pilar pembangunan yang Islami, inklusif, dan berkelanjutan.
Berita Lainnya
BAZNAS Siak Salurkan Bantuan Biaya Hidup di Sungai Apit, Ringankan Beban Warga Tanjung Kuras
BAZNAS Punya “Peta Besar” Hadapi Disinformasi Global, Pakar: Tinggal Perkuat Tim!
Harmoni Lintas Iman di Tondano: Gereja Advent dan Masjid Al Hijrah Bersatu Tebar Kebaikan di Bulan Suci
BAZNAS Bandar Lampung & Wali Kota Salurkan Berkah Ramadhan untuk 800 Petugas Kebersihan
Wabup Bulukumba Bayar Zakat Fitrah di BAZNAS, Ajak Warga: Salurkan Lewat Lembaga Resmi!
Pimpinan Wilayah Pergunu Sulawesi Utara Sampaikan Pesan Idul Fitri 1447 H: Momentum Kembali ke Fitrah dan Menguatkan Perjuangan Pendidikan
Kisah Rojali Bangkit dari Banjir Aceh Tamiang: Dari Korban Jadi Relawan Dapur Umum BAZNAS
Di Balik Layanan Zakat, Ada Kepedulian Sunyi yang Menguatkan BAZNAS Minahasa
BAZNAS Siaga di Jalur Mudik! Pos Kesehatan Gratis di Demak Jadi Oase Para Pemudik
BAZNAS Minahasa Salurkan Beras Zakat di Desa Tikela, Hadirkan Kebahagiaan di Wilayah Perkebunan
Asisten I Setdakab Minahasa Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Pelayanan Publik
BAZNAS Minahasa Kolaborasi dengan UPZ Masjid, Salurkan Beras Zakat di Rinegetan Tondano
Malam ke-29 Ramadhan, Imam Masjid Al Hijrah Tondano Ingatkan: Zakat Fitrah Bukan Tradisi
BAZNAS Siak Gandeng PTPN IV, 30 Mustahik di Dayun Terima Paket “Ramadhan Bahagia”
Tsamara Amany Ajak Gen Z Salurkan ZIS Lewat BAZNAS: “Anak Muda Punya Daya Besar untuk Ubah Negeri!”

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →