WhatsApp Icon

Reformasi Regulasi Wakaf: Momentum Menata Ulang Fondasi Ekonomi Umat

06/09/2025  |  Penulis: Humas BAZNAS Minahasa

Bagikan:URL telah tercopy
Reformasi Regulasi Wakaf: Momentum Menata Ulang Fondasi Ekonomi Umat

Reformasi Regulasi Wakaf, Jalan Menuju Transformasi Sistemik

Jakarta — Wakaf dipandang sebagai fondasi kemandirian umat yang mampu menopang pendidikan, layanan kesehatan, hingga pengembangan ekonomi. Namun, potensi besar itu hingga kini belum tergarap maksimal. Dalam opini yang tayang di Republika, Sabtu (6/9/2025), Guru Besar FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muh. Nadratuzzaman Hosen, bersama ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta, Jaharuddin, menegaskan perlunya reformasi regulasi wakaf untuk mengatasi kesenjangan antara potensi dan realisasi pemanfaatan wakaf di Indonesia.

Mereka menyoroti bahwa dari 447.532 lokasi tanah wakaf yang terdata, baru 53 persen yang bersertifikat, dan hanya 4 persen yang dimanfaatkan secara produktif. “Tanpa intervensi sistemik, wakaf akan terus terjebak dalam potensi tanpa aktualisasi,” tulis keduanya.

Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dianggap mendesak, terutama terkait masa jabatan komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI), insentif bagi nazhir, hingga penguatan kelembagaan BWI sebagai regulator. Mereka menekankan pentingnya menjadikan wakaf bagian dari instrumen pembangunan nasional dengan dukungan regulasi fiskal, termasuk penghapusan pajak atas hasil pengelolaan aset wakaf.

“Reformasi regulasi wakaf bukan isu administratif belaka, melainkan kebutuhan strategis bagi masa depan ekonomi umat,” tegas Hosen dan Jaharuddin. Menurut mereka, keberanian politik, kecerdasan regulatif, dan visi jangka panjang para pemangku kebijakan menjadi kunci agar wakaf benar-benar bertransformasi menjadi pilar pembangunan yang Islami, inklusif, dan berkelanjutan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat