Reformasi Regulasi Wakaf: Momentum Menata Ulang Fondasi Ekonomi Umat
06/09/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
Reformasi Regulasi Wakaf, Jalan Menuju Transformasi Sistemik
Jakarta — Wakaf dipandang sebagai fondasi kemandirian umat yang mampu menopang pendidikan, layanan kesehatan, hingga pengembangan ekonomi. Namun, potensi besar itu hingga kini belum tergarap maksimal. Dalam opini yang tayang di Republika, Sabtu (6/9/2025), Guru Besar FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muh. Nadratuzzaman Hosen, bersama ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta, Jaharuddin, menegaskan perlunya reformasi regulasi wakaf untuk mengatasi kesenjangan antara potensi dan realisasi pemanfaatan wakaf di Indonesia.
Mereka menyoroti bahwa dari 447.532 lokasi tanah wakaf yang terdata, baru 53 persen yang bersertifikat, dan hanya 4 persen yang dimanfaatkan secara produktif. “Tanpa intervensi sistemik, wakaf akan terus terjebak dalam potensi tanpa aktualisasi,” tulis keduanya.
Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dianggap mendesak, terutama terkait masa jabatan komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI), insentif bagi nazhir, hingga penguatan kelembagaan BWI sebagai regulator. Mereka menekankan pentingnya menjadikan wakaf bagian dari instrumen pembangunan nasional dengan dukungan regulasi fiskal, termasuk penghapusan pajak atas hasil pengelolaan aset wakaf.
“Reformasi regulasi wakaf bukan isu administratif belaka, melainkan kebutuhan strategis bagi masa depan ekonomi umat,” tegas Hosen dan Jaharuddin. Menurut mereka, keberanian politik, kecerdasan regulatif, dan visi jangka panjang para pemangku kebijakan menjadi kunci agar wakaf benar-benar bertransformasi menjadi pilar pembangunan yang Islami, inklusif, dan berkelanjutan.
Berita Lainnya
BAZNAS Minahasa Tuntaskan Penyaluran 100 Mushaf Al-Quran, Sentuh Santri TPQ hingga Majelis Taklim Mualaf
Waka IV BAZNAS Minahasa Ikuti Pra Rakornas BAZNAS 2026, Perkuat Sinergi dan Arah Pengelolaan Dana Umat
BAZNAS RI dan PP Persis Perkuat Sinergi, Bangun Kekuatan Zakat untuk Kesejahteraan Umat
BAZNAS Minahasa Gandeng Sahabat Mualaf Inspiratif, Perkuat Syiar Al-Quran hingga Wilayah Pembinaan Mualaf
Panen Jagung I Kolaborasi BAZNAS Minahasa dan Pengadilan Agama Tondano Berbuah Berkah, Mushaf Al-Quran Disalurkan untuk Masjid dan Majelis Taklim
BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara Perkuat Sinergi Bersama BAZNAS Minahasa melalui Dukungan 78 Mushaf Al-Quran
BAZNAS Minahasa Salurkan 10 Mushaf Al-Quran ke Rumah Tahfidz Raudhatul Quran, Perkuat Syiar Islam dan Pendidikan Tahfiz
Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara Internasional Lewat Inovasi Briket Ramah Lingkungan dari Limbah Ketapang
BAZNAS: Zakat Perusahaan Jadi Investasi Spiritual dan Sosial yang Berdampak
BAZNAS Kabupaten Minahasa Turut Berduka Cita atas Wafatnya H. Rachmat Gobel
BAZNAS RI Perkuat Ekonomi Mustahik Lewat Kampung Zakat, Model Pemberdayaan yang Layak Direplikasi Daerah
Pengadilan Agama Tondano Beri Piagam Apresiasi untuk BAZNAS Minahasa, Sinergi Zakat dan Pemberdayaan Umat Makin Diperkuat
Di Tengah Kesibukan sebagai Pimpinan Pengadilan, Al Gazali Mus Tetap Dampingi Petani Binaan BAZNAS Minahasa Produksi Benih Jagung Unggul Nasional
Minahasa Ukir Sejarah di MTQ XXXI Sulawesi Utara, Raih Empat Medali Emas dan Satu Perak
BAZNAS Minahasa Perkuat Syiar Al-Quran, Salurkan Mushaf ke Pondok Pesantren Al-Khairaat Tahfizul Quran Kampung Jawa Tondano

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →