Reformasi Regulasi Wakaf: Momentum Menata Ulang Fondasi Ekonomi Umat
06/09/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
Reformasi Regulasi Wakaf, Jalan Menuju Transformasi Sistemik
Jakarta — Wakaf dipandang sebagai fondasi kemandirian umat yang mampu menopang pendidikan, layanan kesehatan, hingga pengembangan ekonomi. Namun, potensi besar itu hingga kini belum tergarap maksimal. Dalam opini yang tayang di Republika, Sabtu (6/9/2025), Guru Besar FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muh. Nadratuzzaman Hosen, bersama ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta, Jaharuddin, menegaskan perlunya reformasi regulasi wakaf untuk mengatasi kesenjangan antara potensi dan realisasi pemanfaatan wakaf di Indonesia.
Mereka menyoroti bahwa dari 447.532 lokasi tanah wakaf yang terdata, baru 53 persen yang bersertifikat, dan hanya 4 persen yang dimanfaatkan secara produktif. “Tanpa intervensi sistemik, wakaf akan terus terjebak dalam potensi tanpa aktualisasi,” tulis keduanya.
Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dianggap mendesak, terutama terkait masa jabatan komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI), insentif bagi nazhir, hingga penguatan kelembagaan BWI sebagai regulator. Mereka menekankan pentingnya menjadikan wakaf bagian dari instrumen pembangunan nasional dengan dukungan regulasi fiskal, termasuk penghapusan pajak atas hasil pengelolaan aset wakaf.
“Reformasi regulasi wakaf bukan isu administratif belaka, melainkan kebutuhan strategis bagi masa depan ekonomi umat,” tegas Hosen dan Jaharuddin. Menurut mereka, keberanian politik, kecerdasan regulatif, dan visi jangka panjang para pemangku kebijakan menjadi kunci agar wakaf benar-benar bertransformasi menjadi pilar pembangunan yang Islami, inklusif, dan berkelanjutan.
Berita Lainnya
Kemenhaj Dukung Tata Kelola Dam oleh BAZNAS, Jemaah Haji Bisa Bayar di Tanah Air
Dibina BAZNAS, Usaha Pastry di Jaktim Melejit! Omzet Tembus Rp16 Juta per Bulan
Rumah Sehat BAZNAS Bantu Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, 7 Orang Meninggal
Transparan dan Akuntabel, UPZ Masjid Imam Bonjol Lotta Salurkan 528,5 Kg Zakat Fitrah
Dari Mustahik ke CEO: Alumni Beasiswa BAZNAS Ini Sukses Bangun Bisnis Interior
BAZNAS Terima Keppres! Kepengurusan Baru 2026–2031 Siap Gaspol Perkuat Zakat Nasional
BAZNAS RI Dorong Generasi Muda Tembus Masa Depan: Beasiswa Cendekia Jadi Jalan Menuju Indonesia Emas 2045
BAZNAS RI Siapkan Kurban Hingga Palestina dan Wilayah Bencana, 10 Persen Dialokasikan Khusus Sumatra
BAZNAS Buka Beasiswa Cendekia AIU 2026, Kesempatan Emas Mustahik Kuliah ke Luar Negeri!
Keren! 9 Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Lolos PTN Lewat SNBP 2026, Tembus UI hingga IPB
MPU Aceh Salurkan Infak Rp1 Miliar ke BAZNAS RI untuk Palestina, Bukti Kepedulian Tak Pernah Padam
Dari Gerobak ke Omzet Rp500 Ribu/Hari, ZChicken BAZNAS Bikin Mustahik Naik Kelas di Jambi
BAZNAS RI Santuni 15 Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Hadir Sejak Evakuasi hingga Pemakaman
BAZNAS Minahasa Ucapkan Selamat, Prof Jamaluddin Jompa Kembali Jadi Rektor Unhas
Kolaborasi dengan YouTubers, Pengadilan Agama Tondano Raih Juara 2 di PTA Cup

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →