Reformasi Regulasi Wakaf: Momentum Menata Ulang Fondasi Ekonomi Umat
06/09/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
Reformasi Regulasi Wakaf, Jalan Menuju Transformasi Sistemik
Jakarta — Wakaf dipandang sebagai fondasi kemandirian umat yang mampu menopang pendidikan, layanan kesehatan, hingga pengembangan ekonomi. Namun, potensi besar itu hingga kini belum tergarap maksimal. Dalam opini yang tayang di Republika, Sabtu (6/9/2025), Guru Besar FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muh. Nadratuzzaman Hosen, bersama ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta, Jaharuddin, menegaskan perlunya reformasi regulasi wakaf untuk mengatasi kesenjangan antara potensi dan realisasi pemanfaatan wakaf di Indonesia.
Mereka menyoroti bahwa dari 447.532 lokasi tanah wakaf yang terdata, baru 53 persen yang bersertifikat, dan hanya 4 persen yang dimanfaatkan secara produktif. “Tanpa intervensi sistemik, wakaf akan terus terjebak dalam potensi tanpa aktualisasi,” tulis keduanya.
Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dianggap mendesak, terutama terkait masa jabatan komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI), insentif bagi nazhir, hingga penguatan kelembagaan BWI sebagai regulator. Mereka menekankan pentingnya menjadikan wakaf bagian dari instrumen pembangunan nasional dengan dukungan regulasi fiskal, termasuk penghapusan pajak atas hasil pengelolaan aset wakaf.
“Reformasi regulasi wakaf bukan isu administratif belaka, melainkan kebutuhan strategis bagi masa depan ekonomi umat,” tegas Hosen dan Jaharuddin. Menurut mereka, keberanian politik, kecerdasan regulatif, dan visi jangka panjang para pemangku kebijakan menjadi kunci agar wakaf benar-benar bertransformasi menjadi pilar pembangunan yang Islami, inklusif, dan berkelanjutan.
Berita Lainnya
Wakil Bupati Minahasa Serahkan Hewan Kurban, Baznas Minahasa Hadiri Momentum Penuh Toleransi dan Kepedulian Sosial
Waka I dan Waka IV Baznas Minahasa Silaturahmi dengan Ketua PA Tondano, Tinggalkan Jejak Inspirasi untuk Petani Jagung Minahasa
Alumni 94–95 Jaton Gandeng BAZNAS Minahasa, Salurkan Bantuan ke Warga Muslim Atep Oki
BAZNAS RI dan HIPKA Bersinergi, Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Lewat Pemberdayaan Mustahik
BAZNAS RI Santuni 15 Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Hadir Sejak Evakuasi hingga Pemakaman
BAZNAS Minahasa Ucapkan Selamat, Prof Jamaluddin Jompa Kembali Jadi Rektor Unhas
MPU Aceh Salurkan Infak Rp1 Miliar ke BAZNAS RI untuk Palestina, Bukti Kepedulian Tak Pernah Padam
Rumah Sehat BAZNAS Bantu Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, 7 Orang Meninggal
Prof. Azrai Dorong Petani Binaan BAZNAS Minahasa Naik Kelas Jadi Penangkar Benih Nasional
BAZNAS MINAHASA UCAPKAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN AL GAZALI MUS SEBAGAI WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA SIDENRENG RAPPANG
Bantu Palestina, BAZNAS Jabar Salurkan Kurban dan Sedekah Daging Melalui BAZNAS RI
Pengadilan Agama Tondano dan Baznas Minahasa Kolaborasi Salurkan 120 Bungkus Daging Kurban
Kemdiktisaintek dan BAZNAS Siapkan Kolaborasi Besar! Beasiswa Mahasiswa Indonesia hingga Palestina Jadi Fokus Utama
BAZNAS RI dan BI Libatkan Kreator Konten, Zakat Siap Menembus Jutaan Layar Digita
Rapat Perdana MTQ XXXI Kabupaten Minahasa 2026 Digelar di Masjid Al Hijrah Rinegetan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →