Silaturahmi BPJS Ketenagakerjaan Minahasa ke BAZNAS Minahasa, Dorong Perlindungan Pekerja Mustahik
09/01/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
Silaturahmi BPJS Ketenagakerjaan Minahasa ke BAZNAS Minahasa
Minahasa — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Minahasa menerima kunjungan silaturahmi dari BPJS Ketenagakerjaan Minahasa, Jumat (9/1/2026). Pertemuan ini menjadi langkah konkret menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan kategori mustahik.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua IV BAZNAS Minahasa. Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan Minahasa hadir Irman Lukwan, selaku Account Representative Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Minahasa.
Silaturahmi ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan implementasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 102 Tahun 2025, yang membolehkan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam bentuk pembayaran iuran kepesertaan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Waka I BAZNAS Minahasa Joko Kurnia menegaskan, kerja sama ini merupakan terobosan penting dalam optimalisasi zakat agar lebih berdampak dan berkelanjutan. “Zakat tidak hanya untuk bantuan sesaat, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan sosial. Melalui program ini, pekerja mustahik mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja hingga risiko kematian,” ujarnya.
Senada, Waka IV BAZNAS Minahasa Sahlan Kokalo menyampaikan bahwa sinergi ini sejalan dengan misi BAZNAS dalam melindungi kelompok rentan dan meningkatkan kesejahteraan mustahik. “Ini adalah bentuk zakat produktif yang memberi rasa aman bagi pekerja informal seperti petani, buruh harian, guru ngaji, hingga ojek online,” katanya.
Sementara itu, Irwan Lukwan menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal yang selama ini belum mampu membayar iuran secara mandiri. “Melalui kolaborasi dengan BAZNAS, iuran kepesertaan dapat ditopang dari dana ZIS, sesuai dengan fatwa MUI. Ini menjadi solusi nyata bagi jutaan pekerja rentan,” jelasnya.
Secara nasional, BPJS Ketenagakerjaan bersama BAZNAS menargetkan perlindungan bagi sekitar 2 juta pekerja rentan pada tahap awal, dari total 27 juta pekerja rentan yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Silaturahmi BPJS Ketenagakerjaan Minahasa ke BAZNAS Minahasa ini diharapkan menjadi titik awal percepatan perlindungan pekerja mustahik di daerah, sekaligus mendorong peran zakat sebagai instrumen perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.
Berita Lainnya
BAZNAS Buka Beasiswa Cendekia AIU 2026, Kesempatan Emas Mustahik Kuliah ke Luar Negeri!
BAZNAS Gerak Cepat! 800 Porsi Makanan Disalurkan untuk Penyintas Gempa Flores Timur
Mahasiswa Ditantang Naik Kelas: Dari Mustahik Jadi Muzaki, Ini Pesan Keras Pimpinan BAZNAS
Pulihkan Sumatra! BAZNAS RI Gandeng Komunitas Padel Gelar Charity Tournament, Olahraga Jadi Aksi Nyata Kemanusiaan
Alumni 94–95 Jaton Gandeng BAZNAS Minahasa, Salurkan Bantuan ke Warga Muslim Atep Oki
Transparan dan Akuntabel, UPZ Masjid Imam Bonjol Lotta Salurkan 528,5 Kg Zakat Fitrah
BAZNAS Minahasa Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-42 kepada Rektor IAIN Manado
Kemenhaj Dukung Tata Kelola Dam oleh BAZNAS, Jemaah Haji Bisa Bayar di Tanah Air
Dibina BAZNAS, Usaha Pastry di Jaktim Melejit! Omzet Tembus Rp16 Juta per Bulan
Rumah Sehat BAZNAS Bantu Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, 7 Orang Meninggal
BAZNAS RI Santuni 15 Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Hadir Sejak Evakuasi hingga Pemakaman
MPU Aceh Salurkan Infak Rp1 Miliar ke BAZNAS RI untuk Palestina, Bukti Kepedulian Tak Pernah Padam
Kolaborasi dengan YouTubers, Pengadilan Agama Tondano Raih Juara 2 di PTA Cup
BAZNAS Minahasa Ucapkan Selamat, Prof Jamaluddin Jompa Kembali Jadi Rektor Unhas
BAZNAS RI Siapkan Kurban Hingga Palestina dan Wilayah Bencana, 10 Persen Dialokasikan Khusus Sumatra

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →