WhatsApp Icon

Silaturahmi BPJS Ketenagakerjaan Minahasa ke BAZNAS Minahasa, Dorong Perlindungan Pekerja Mustahik

09/01/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Minahasa

Bagikan:URL telah tercopy
Silaturahmi BPJS Ketenagakerjaan Minahasa ke BAZNAS Minahasa, Dorong Perlindungan Pekerja Mustahik

Silaturahmi BPJS Ketenagakerjaan Minahasa ke BAZNAS Minahasa

Minahasa — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Minahasa menerima kunjungan silaturahmi dari BPJS Ketenagakerjaan Minahasa, Jumat (9/1/2026). Pertemuan ini menjadi langkah konkret menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan kategori mustahik.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua IV BAZNAS Minahasa. Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan Minahasa hadir Irman Lukwan, selaku Account Representative Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Minahasa.

Silaturahmi ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan implementasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 102 Tahun 2025, yang membolehkan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam bentuk pembayaran iuran kepesertaan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Waka I BAZNAS Minahasa Joko Kurnia menegaskan, kerja sama ini merupakan terobosan penting dalam optimalisasi zakat agar lebih berdampak dan berkelanjutan. “Zakat tidak hanya untuk bantuan sesaat, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan sosial. Melalui program ini, pekerja mustahik mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja hingga risiko kematian,” ujarnya.

Senada, Waka IV BAZNAS Minahasa Sahlan Kokalo menyampaikan bahwa sinergi ini sejalan dengan misi BAZNAS dalam melindungi kelompok rentan dan meningkatkan kesejahteraan mustahik. “Ini adalah bentuk zakat produktif yang memberi rasa aman bagi pekerja informal seperti petani, buruh harian, guru ngaji, hingga ojek online,” katanya.

Sementara itu, Irwan Lukwan menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal yang selama ini belum mampu membayar iuran secara mandiri. “Melalui kolaborasi dengan BAZNAS, iuran kepesertaan dapat ditopang dari dana ZIS, sesuai dengan fatwa MUI. Ini menjadi solusi nyata bagi jutaan pekerja rentan,” jelasnya.

Secara nasional, BPJS Ketenagakerjaan bersama BAZNAS menargetkan perlindungan bagi sekitar 2 juta pekerja rentan pada tahap awal, dari total 27 juta pekerja rentan yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Silaturahmi BPJS Ketenagakerjaan Minahasa ke BAZNAS Minahasa ini diharapkan menjadi titik awal percepatan perlindungan pekerja mustahik di daerah, sekaligus mendorong peran zakat sebagai instrumen perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat