Silaturahmi BPJS Ketenagakerjaan Minahasa ke BAZNAS Minahasa, Dorong Perlindungan Pekerja Mustahik
09/01/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
Silaturahmi BPJS Ketenagakerjaan Minahasa ke BAZNAS Minahasa
Minahasa — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Minahasa menerima kunjungan silaturahmi dari BPJS Ketenagakerjaan Minahasa, Jumat (9/1/2026). Pertemuan ini menjadi langkah konkret menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan kategori mustahik.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua IV BAZNAS Minahasa. Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan Minahasa hadir Irman Lukwan, selaku Account Representative Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Minahasa.
Silaturahmi ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan implementasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 102 Tahun 2025, yang membolehkan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam bentuk pembayaran iuran kepesertaan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Waka I BAZNAS Minahasa Joko Kurnia menegaskan, kerja sama ini merupakan terobosan penting dalam optimalisasi zakat agar lebih berdampak dan berkelanjutan. “Zakat tidak hanya untuk bantuan sesaat, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan sosial. Melalui program ini, pekerja mustahik mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja hingga risiko kematian,” ujarnya.
Senada, Waka IV BAZNAS Minahasa Sahlan Kokalo menyampaikan bahwa sinergi ini sejalan dengan misi BAZNAS dalam melindungi kelompok rentan dan meningkatkan kesejahteraan mustahik. “Ini adalah bentuk zakat produktif yang memberi rasa aman bagi pekerja informal seperti petani, buruh harian, guru ngaji, hingga ojek online,” katanya.
Sementara itu, Irwan Lukwan menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal yang selama ini belum mampu membayar iuran secara mandiri. “Melalui kolaborasi dengan BAZNAS, iuran kepesertaan dapat ditopang dari dana ZIS, sesuai dengan fatwa MUI. Ini menjadi solusi nyata bagi jutaan pekerja rentan,” jelasnya.
Secara nasional, BPJS Ketenagakerjaan bersama BAZNAS menargetkan perlindungan bagi sekitar 2 juta pekerja rentan pada tahap awal, dari total 27 juta pekerja rentan yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Silaturahmi BPJS Ketenagakerjaan Minahasa ke BAZNAS Minahasa ini diharapkan menjadi titik awal percepatan perlindungan pekerja mustahik di daerah, sekaligus mendorong peran zakat sebagai instrumen perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.
Berita Lainnya
BAZNAS RI Salurkan Daging Kurban untuk 2.500 Pengungsi Palestina di Mesir
Rapat Perdana MTQ XXXI Kabupaten Minahasa 2026 Digelar di Masjid Al Hijrah Rinegetan
BAZNAS RI dan PP Persis Perkuat Sinergi, Bangun Kekuatan Zakat untuk Kesejahteraan Umat
BAZNAS MINAHASA UCAPKAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN AL GAZALI MUS SEBAGAI WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA SIDENRENG RAPPANG
BAZNAS Minahasa Ucapkan Selamat, Prof Jamaluddin Jompa Kembali Jadi Rektor Unhas
MPU Aceh Salurkan Infak Rp1 Miliar ke BAZNAS RI untuk Palestina, Bukti Kepedulian Tak Pernah Padam
BAZNAS RI Santuni 15 Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Hadir Sejak Evakuasi hingga Pemakaman
Waka I dan Waka IV Baznas Minahasa Silaturahmi dengan Ketua PA Tondano, Tinggalkan Jejak Inspirasi untuk Petani Jagung Minahasa
BAZNAS Gandeng Indra Sjafri, Ajak Generasi Muda Jadikan Zakat Gaya Hidup
Alumni 94–95 Jaton Gandeng BAZNAS Minahasa, Salurkan Bantuan ke Warga Muslim Atep Oki
Bantu Palestina, BAZNAS Jabar Salurkan Kurban dan Sedekah Daging Melalui BAZNAS RI
BAZNAS RI dan HIPKA Bersinergi, Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Lewat Pemberdayaan Mustahik
Prof. Azrai Dorong Petani Binaan BAZNAS Minahasa Naik Kelas Jadi Penangkar Benih Nasional
Pengadilan Agama Tondano dan Baznas Minahasa Kolaborasi Salurkan 120 Bungkus Daging Kurban
BAZNAS RI dan Ponpes Al Fath Lepas 18 Dai ke Pulau Buru, Perkuat Pembinaan Mualaf di Wilayah 3T

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →