Sinergi BAZNAS dan Pemda, Kunci Zakat Jadi Instrumen Pembangunan
27/08/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
Sinergi BAZNAS dan Pemerintah Daerah Ciptakan Pengelolaan ZIS yang Komprehensif
Wakil Kepala Otorita Pantura menegaskan, tanpa koordinasi, zakat berisiko terjebak dalam tumpang tindih program dan gagal menjawab kebutuhan umat.
Jakarta — Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2025, suara lantang Wakil Kepala Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si, menggema: zakat hanya akan efektif jika dikelola dengan sinergi kuat antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan pemerintah daerah.
Mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Suhajar menekankan bahwa zakat bukan sekadar dana keagamaan, melainkan alat kebijakan sosial-ekonomi yang membutuhkan manajemen modern dan koordinasi lintas sektor.
“Kalau BAZNAS sudah berkolaborasi dengan pemerintah daerah, pengelolaannya akan lebih baik dan pemanfaatannya lebih tepat sasaran,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/8).
Menghindari Tumpang Tindih, Menjamin Keadilan
Selama ini, zakat kerap menghadapi masalah klasik: distribusi yang tidak merata, program yang saling tumpang tindih, hingga data muzaki dan mustahik yang tidak sinkron. Dengan melibatkan pemerintah daerah, kata Suhajar, setiap rupiah zakat dapat diarahkan sesuai kebutuhan lokal.
“Pemerintah daerah punya pemahaman mendalam tentang kondisi sosial-ekonomi dan budaya masyarakat setempat. Hal ini memungkinkan pendekatan zakat yang lebih tepat sasaran,” tegasnya.
Pendataan muzaki dan mustahik yang akurat, menurut Suhajar, akan menjadi modal penting dalam optimalisasi zakat. Tanpa basis data yang jelas, zakat berisiko jatuh pada pola lama: bantuan seremonial tanpa transformasi nyata.
Legitimasi dan Kepercayaan Publik
Suhajar juga mengingatkan, pemerintah daerah memiliki legitimasi hukum dan politik untuk mengoordinasikan zakat dengan berbagai pihak—mulai dari lembaga keagamaan, tokoh masyarakat, hingga sektor swasta.
“Keterlibatan pemda akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat. Kepercayaan itu pada akhirnya mendorong partisipasi muzakki,” ujarnya.
Dalam konteks otonomi daerah, peluang lebih terbuka. Setiap daerah bisa merancang kebijakan zakat sesuai karakteristik wilayahnya: daerah pesisir dengan fokus nelayan, pedalaman dengan petani, atau kawasan industri dengan pekerja migran.
Zakat sebagai Pilar Pembangunan Daerah
Namun Suhajar mengingatkan, penguatan peran pemerintah daerah dalam zakat harus didukung dengan regulasi yang jelas dan kapasitas kelembagaan yang memadai. Tanpa itu, sinergi hanya akan berhenti pada jargon.
“Jika regulasi kuat dan kelembagaan solid, zakat akan memberi dampak signifikan bagi pembangunan daerah,” katanya.
Rakornas BAZNAS 2025 dengan tema “Menguatkan BAZNAS, Mendukung ASTACITA” seakan menegaskan hal itu: zakat bukan hanya kewajiban syariat, tetapi instrumen keadilan sosial dan pilar pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Berita Lainnya
Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara Internasional Lewat Inovasi Briket Ramah Lingkungan dari Limbah Ketapang
BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara Perkuat Sinergi Bersama BAZNAS Minahasa melalui Dukungan 78 Mushaf Al-Quran
BAZNAS Minahasa Tuntaskan Penyaluran 100 Mushaf Al-Quran, Sentuh Santri TPQ hingga Majelis Taklim Mualaf
Pengadilan Agama Tondano Beri Piagam Apresiasi untuk BAZNAS Minahasa, Sinergi Zakat dan Pemberdayaan Umat Makin Diperkuat
BAZNAS RI dan PP Persis Perkuat Sinergi, Bangun Kekuatan Zakat untuk Kesejahteraan Umat
Di Tengah Kesibukan sebagai Pimpinan Pengadilan, Al Gazali Mus Tetap Dampingi Petani Binaan BAZNAS Minahasa Produksi Benih Jagung Unggul Nasional
Waka IV BAZNAS Minahasa Ikuti Pra Rakornas BAZNAS 2026, Perkuat Sinergi dan Arah Pengelolaan Dana Umat
BAZNAS Minahasa Gandeng Sahabat Mualaf Inspiratif, Perkuat Syiar Al-Quran hingga Wilayah Pembinaan Mualaf
BAZNAS Minahasa Apresiasi Amanah Baru Dr. Feiby Ismail, Tegaskan Pentingnya Sinergi Pendidikan dan Filantropi Islam
BAZNAS: Zakat Perusahaan Jadi Investasi Spiritual dan Sosial yang Berdampak
BAZNAS Kabupaten Minahasa Turut Berduka Cita atas Wafatnya H. Rachmat Gobel
BAZNAS RI Perkuat Ekonomi Mustahik Lewat Kampung Zakat, Model Pemberdayaan yang Layak Direplikasi Daerah
Minahasa Ukir Sejarah di MTQ XXXI Sulawesi Utara, Raih Empat Medali Emas dan Satu Perak
Panen Jagung I Kolaborasi BAZNAS Minahasa dan Pengadilan Agama Tondano Berbuah Berkah, Mushaf Al-Quran Disalurkan untuk Masjid dan Majelis Taklim
BAZNAS dan DSN-MUI Anugerahi 56 Perusahaan Syariah Taat Zakat, Dorong Kepatuhan yang Berdampak bagi Umat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →