WhatsApp Icon

Masjid, Zakat, dan UPZ: Meluruskan Kesalahpahaman yang Selama Ini Terjadi di Tengah Umat

16/03/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Minahasa

Bagikan:URL telah tercopy
Masjid, Zakat, dan UPZ: Meluruskan Kesalahpahaman yang Selama Ini Terjadi di Tengah Umat

Masjid, Zakat, dan UPZ

Di berbagai daerah di Indonesia, masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kehidupan sosial umat. Dari masjidlah lahir berbagai kegiatan keagamaan, pendidikan, hingga kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan. Salah satu kegiatan yang paling sering dilakukan adalah pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dari jamaah.

Setiap memasuki bulan Ramadhan, banyak masjid membuka layanan penerimaan zakat fitrah maupun zakat mal. Jamaah datang dengan penuh kepercayaan menyerahkan zakat mereka kepada pengurus masjid untuk kemudian disalurkan kepada fakir miskin di lingkungan sekitar.

Namun di tengah praktik yang sudah berlangsung lama ini, muncul satu perdebatan yang cukup sering terdengar di masyarakat: apakah masjid boleh mengumpulkan zakat tanpa menjadi UPZ atau tanpa memiliki SK dari BAZNAS?

Pertanyaan ini sering memunculkan berbagai pendapat. Ada yang mengatakan boleh, ada pula yang berpendapat harus melalui lembaga resmi. Untuk memahami persoalan ini secara jernih, penting melihatnya dari dua perspektif utama: syariat Islam dan sistem pengelolaan zakat di Indonesia.

Sejak masa Rasulullah ?, masjid memiliki fungsi yang sangat luas. Selain menjadi tempat ibadah, masjid juga menjadi pusat kegiatan sosial, pendidikan, bahkan pengambilan keputusan penting bagi umat.

Dalam sejarah Islam, zakat dikelola oleh negara melalui petugas yang ditunjuk secara resmi. Para amil zakat bertugas menghimpun zakat dari kaum muslimin dan menyalurkannya kepada delapan golongan yang berhak menerima (asnaf).

Tradisi ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar ibadah personal, tetapi juga bagian dari sistem sosial yang bertujuan menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itulah, hingga hari ini masjid sering dipercaya masyarakat sebagai tempat yang aman dan amanah untuk menyalurkan zakat.


Perspektif Syariat Islam

Dalam kajian fiqh Islam, tidak ada ketentuan yang mewajibkan zakat harus disalurkan melalui lembaga tertentu.

Selama beberapa prinsip utama terpenuhi, zakat tetap dianggap sah secara syariat, yaitu:

  • Muzaki memenuhi kewajiban zakatnya

  • Zakat disalurkan kepada mustahik yang berhak

  • Pengelola zakat menjalankan amanah dengan jujur

Dengan demikian, secara syariat masjid boleh menerima dan menyalurkan zakat, selama pengurusnya amanah dan zakat tersebut benar-benar sampai kepada orang yang berhak menerimanya.

Dalam konteks negara modern seperti Indonesia, pengelolaan zakat juga diatur melalui sistem kelembagaan agar lebih tertib dan terkoordinasi.

Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, negara menetapkan bahwa pengelolaan zakat secara nasional dikoordinasikan oleh Badan Amil Zakat Nasional.

Dalam sistem ini, penghimpunan zakat dilakukan oleh:

  • BAZNAS di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota

  • Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin pemerintah

  • Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS

UPZ biasanya dibentuk di berbagai institusi seperti kantor pemerintahan, perusahaan, sekolah, hingga masjid.

Fungsi UPZ adalah membantu menghimpun zakat dari masyarakat sekaligus menjadi penghubung antara muzaki dan sistem pengelolaan zakat nasional.


Mengapa Pembentukan UPZ di Masjid Penting?

Masjid yang memiliki UPZ sebenarnya mendapatkan banyak manfaat.

Pertama adalah legalitas dan pengakuan resmi sebagai bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional.

Kedua adalah transparansi dan akuntabilitas, karena pengelolaan zakat dilakukan dengan sistem pelaporan yang jelas.

Ketiga adalah penguatan program pemberdayaan umat, karena dana zakat dapat terintegrasi dengan berbagai program sosial seperti bantuan pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Melalui sinergi ini, zakat tidak hanya diberikan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat.

Di tengah masyarakat, terkadang muncul anggapan bahwa jika zakat dikelola melalui BAZNAS atau UPZ, maka peran masjid akan berkurang.

Padahal kenyataannya tidak demikian.

Justru melalui pembentukan UPZ, peran masjid semakin diperkuat sebagai pusat penghimpunan zakat di lingkungan jamaahnya. Masjid tetap menjadi tempat masyarakat menunaikan zakat, sementara sistem pengelolaan menjadi lebih tertib dan terintegrasi.

Sinergi ini penting agar potensi zakat umat yang sangat besar dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.


Sinergi Masjid dan BAZNAS untuk Kesejahteraan Umat

Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Jika dikelola dengan baik, zakat dapat menjadi kekuatan sosial yang mampu membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, kolaborasi antara masjid dan Badan Amil Zakat Nasional merupakan langkah strategis untuk memperkuat gerakan zakat nasional.

Masjid tetap menjadi pusat ibadah dan kedekatan umat, sementara BAZNAS menghadirkan sistem pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan terstruktur.

Ketika keduanya bersinergi, zakat tidak hanya menjadi ibadah individual, tetapi juga menjadi kekuatan besar yang mampu menghadirkan keberkahan dan kesejahteraan bagi umat.

Masjid memiliki peran yang sangat penting dalam membangun kepedulian sosial umat, termasuk dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

Secara syariat Islam, masjid boleh menerima dan menyalurkan zakat selama dilakukan dengan amanah dan diberikan kepada mustahik yang berhak.

Namun dalam konteks pengelolaan zakat di Indonesia yang sudah memiliki sistem nasional, pembentukan UPZ melalui Badan Amil Zakat Nasional menjadi langkah yang sangat dianjurkan agar pengelolaan zakat berjalan lebih tertib, transparan, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Dengan sinergi antara masjid dan BAZNAS, zakat tidak hanya menjadi ibadah, tetapi juga menjadi kekuatan sosial yang mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi umat.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.

Lihat Daftar Rekening →