WhatsApp Icon

Zakat Jangan Salah Sasaran: Saatnya Masjid dan UPZ Bersama BAZNAS Memetakan Mustahik

07/03/2026  |  Penulis: Sahlan Kokalo (Waka IV Baznas Minahasa)

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Jangan Salah Sasaran: Saatnya Masjid dan UPZ Bersama BAZNAS Memetakan Mustahik

Zakat Jangan Salah Sasaran

Ramadhan adalah bulan ketika semangat berbagi umat Islam mencapai puncaknya. Di setiap masjid, rumah, dan komunitas, zakat, infak, dan sedekah mengalir dengan harapan dapat meringankan beban saudara-saudara yang membutuhkan. Namun di tengah semangat mulia itu, ada satu pertanyaan penting yang perlu terus kita renungkan bersama: apakah zakat yang kita salurkan benar-benar telah sampai kepada mereka yang paling berhak menerimanya?

Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut amanah besar dalam syariat Islam. Zakat bukan hanya ibadah personal, melainkan sistem sosial yang dirancang untuk menjaga keadilan dan keseimbangan dalam kehidupan umat.

Karena itu, zakat tidak boleh sekadar dibagikan secara spontan atau berdasarkan perkiraan semata. Zakat harus dikelola dengan data, ketepatan sasaran, dan sistem yang amanah, sebagaimana mandat yang diemban oleh Badan Amil Zakat Nasional sebagai lembaga resmi pengelola zakat di Indonesia.

Dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Delapan kelompok ini dikenal sebagai asnaf zakat, yang menjadi pedoman utama dalam penyaluran zakat agar benar-benar tepat sasaran.

Namun dalam praktik di lapangan, sering kali penyaluran zakat masih dilakukan tanpa didukung oleh basis data mustahik yang terpetakan secara jelas. Akibatnya, potensi zakat yang besar belum sepenuhnya mampu menjangkau seluruh kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Padahal jika dikelola dengan baik, zakat dapat menjadi instrumen strategis dalam mengurangi kemiskinan dan memperkuat kesejahteraan umat.

Berdasarkan publikasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Kabupaten Minahasa berada pada kisaran sekitar 340 ribu jiwa. Sementara itu, berdasarkan kompilasi data administrasi kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, jumlah masyarakat Muslim di wilayah ini diperkirakan berada pada kisaran 30 ribu hingga 35 ribu jiwa.

Di sisi lain, tingkat kemiskinan di wilayah ini menurut publikasi BPS Provinsi Sulawesi Utara berada pada kisaran sekitar 6 hingga 8 persen dari total populasi.

Jika pendekatan statistik tersebut diproyeksikan kepada populasi Muslim, maka secara analitis dapat diperkirakan terdapat sekitar 1.800 hingga 2.800 orang yang berpotensi masuk dalam kategori mustahik fakir dan miskin.

Angka ini tentu bukan data final, melainkan perkiraan analitis awal yang dapat menjadi rujukan dalam merancang kebijakan zakat yang lebih terarah dan berdampak.


Masjid: Garda Terdepan Pelayanan Umat

Sejak masa Rasulullah SAW, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pelayanan sosial umat. Dari masjid lahir berbagai gerakan solidaritas, pendidikan, dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Dalam konteks pengelolaan zakat di daerah, masjid memiliki posisi yang sangat strategis. Para pengurus masjid dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan mengetahui secara langsung kondisi sosial jamaah di lingkungannya.

Karena itu, masjid dapat menjadi garda terdepan dalam memetakan mustahik secara lebih akurat dan berkelanjutan.

Melalui pendataan sederhana namun sistematis, pengurus masjid dapat mengidentifikasi warga yang membutuhkan bantuan, kemudian mengklasifikasikannya sesuai dengan kategori asnaf zakat. Data tersebut selanjutnya dapat dikoordinasikan dengan Badan Amil Zakat Nasional agar menjadi bagian dari basis data mustahik daerah.

Penguatan pengelolaan zakat tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi antara BAZNAS, masjid, UPZ, dan masyarakat agar zakat dapat dikelola secara lebih sistematis dan profesional.

Melalui sinergi ini, zakat tidak hanya menjadi bantuan yang bersifat sesaat, tetapi dapat berkembang menjadi program pemberdayaan umat yang berkelanjutan—baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, maupun perlindungan sosial.

Dengan tata kelola yang baik, zakat memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan sosial yang mampu mengangkat martabat masyarakat yang kurang mampu.

Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya diukur dari berapa banyak dana yang terkumpul, tetapi dari seberapa tepat zakat itu menjangkau mereka yang paling membutuhkan.

Ketika zakat dikelola dengan data yang jelas, sistem yang amanah, serta kolaborasi yang kuat antara BAZNAS dan masjid, maka zakat akan benar-benar menjadi cahaya perubahan bagi umat.

Ramadhan mengajarkan kita bahwa lapar dan dahaga bukan hanya untuk menahan diri, tetapi untuk menumbuhkan empati dan kepedulian sosial. Dari sanalah lahir semangat untuk memastikan bahwa tidak ada saudara kita yang tertinggal dalam kesejahteraan.

Karena itu, sudah saatnya kita memperkuat gerakan zakat yang lebih terarah—zakat yang tepat sasaran, zakat yang memberdayakan, dan zakat yang benar-benar menghadirkan keberkahan bagi umat.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.

Lihat Daftar Rekening →