WhatsApp Icon

145 Relawan SPPG di Sangihe Digembleng Pelatihan Halal, Dapur Wajib Kantongi Sertifikat atau Terancam Sanksi

26/03/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Minahasa

Bagikan:URL telah tercopy
145 Relawan SPPG di Sangihe Digembleng Pelatihan Halal, Dapur Wajib Kantongi Sertifikat atau Terancam Sanksi

pelatihan halal yang digelar oleh Lembaga Pemeriksa Halal Hidayatullah Sulawesi Utara.

Sangihe – Sebanyak 145 relawan dari tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengikuti pelatihan halal yang digelar oleh Lembaga Pemeriksa Halal Hidayatullah Sulawesi Utara. Kegiatan ini berlangsung di Aula SMK Negeri 2 Tahuna, Rabu (25/3/2026), sebagai langkah serius memastikan setiap produk pangan yang dihasilkan benar-benar halal dan aman dikonsumsi.

Tiga unit dapur yang ikut dalam pelatihan ini berada di bawah naungan Yayasan Duta Cahaya Indonesia, yakni SPPG Manganitu, SPPG Tapuang, dan SPPG Bungalawang.

Ketua Lembaga Pemeriksa Halal Hidayatullah Sulut, Zulkifli Tarimakase, menegaskan pelatihan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam proses pengajuan sertifikat halal yang kini menjadi kewajiban nasional.

“Dapur SPPG wajib memiliki sertifikat halal sebagaimana diatur oleh Badan Gizi Nasional. Ini bukan pilihan, tapi keharusan,” tegas Zulkifli saat diwawancarai.

Menurutnya, seluruh relawan harus memahami konsep halal secara menyeluruh—mulai dari pemilihan bahan, proses pengolahan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.

“Tujuannya agar produk yang sampai ke masyarakat benar-benar halal, tidak diragukan, dan sesuai standar yang ditetapkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Zulkifli juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi dapur yang melanggar standar. Jika ditemukan makanan yang tidak layak konsumsi atau tidak memenuhi ketentuan halal, maka akan diberlakukan tahapan sanksi.

“Mulai dari SP1 hingga pembekuan izin, bahkan pencabutan sertifikat halal,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

“Semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini bagian dari perlindungan konsumen,” tambahnya.

Selain sertifikat halal, setiap dapur SPPG juga diwajibkan melengkapi Sertifikat SLHS (Sanitasi Laik Higiene) serta HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) untuk menjamin keamanan pangan secara menyeluruh.

Sementara itu, Ketua Yayasan Duta Cahaya Indonesia, Sandra Solang, menyebut pelatihan ini membawa dampak besar dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dapur.

“Relawan jadi memahami mana yang halal dan tidak, serta bagaimana menerapkan standar yang benar di dapur,” katanya.

Ia memastikan pihak yayasan akan terus mendampingi setiap dapur agar memenuhi standar operasional yang ditetapkan pemerintah.

“Kami akan terus melengkapi, mendampingi, dan memastikan semua dapur berjalan sesuai SOP Badan Gizi Nasional,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Satgas Halal Kementerian Agama Kepulauan Sangihe, PIC dapur, SAG, MPD, mitra, serta seluruh relawan yang terlibat.

Pelatihan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat ekosistem pangan halal di daerah, sekaligus memastikan program pemenuhan gizi berjalan tidak hanya sehat, tetapi juga sesuai syariat dan regulasi negara.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.

Lihat Daftar Rekening →