Menag Minta Maaf, Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam; BAZNAS Minahasa Ajak Umat Perkuat Filantropi Produktif
01/03/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
zakat adalah kewajiban individual dan merupakan rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya
Tondano – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Penegasan itu disampaikan di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Menag menegaskan, zakat adalah kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan merupakan rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin Umar.
Menurutnya, pernyataan dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah sejatinya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, melainkan juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Menag mencontohkan praktik pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi di sejumlah negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab. Di negara-negara tersebut, wakaf dikelola secara modern sehingga mampu menjadi motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Menanggapi penegasan tersebut, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Minahasa menyampaikan bahwa pernyataan Menag menjadi momentum edukasi publik agar tidak terjadi bias pemahaman.
Waka IV BAZNAS Minahasa Sahlan Kokalo menegaskan, zakat adalah fondasi utama sistem keuangan sosial Islam. Namun, untuk menjawab tantangan kemiskinan struktural dan ketimpangan ekonomi, diperlukan optimalisasi instrumen lain yang bersifat produktif dan berkelanjutan.
“Zakat adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Ia membersihkan harta dan menegakkan keadilan sosial. Tetapi untuk mendorong kemandirian mustahik menjadi muzaki, kita membutuhkan penguatan wakaf produktif, infak strategis, dan sedekah yang terprogram,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara zakat dan wakaf dapat menjadi model transformasi ekonomi umat di daerah. Zakat berfungsi sebagai jaring pengaman sosial (social safety net), sementara wakaf dapat dikembangkan menjadi sumber pembiayaan jangka panjang untuk pendidikan, kesehatan, pertanian, dan pemberdayaan UMKM.
“Di Minahasa, kami terus mengedukasi masyarakat bahwa menunaikan zakat melalui lembaga resmi bukan hanya soal kepatuhan syariat, tetapi juga bagian dari gerakan membangun peradaban. Zakat yang terkelola baik akan melahirkan mustahik yang berdaya, bahkan naik kelas menjadi muzaki,” tegasnya.
BAZNAS Minahasa juga menilai klarifikasi Menag menjadi peluang untuk memperkuat literasi zakat dan filantropi Islam di tengah masyarakat. Edukasi harus dilakukan secara sistematis agar publik memahami perbedaan fungsi zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Zakat bersifat wajib dan memiliki delapan golongan penerima (asnaf). Sementara wakaf bersifat sukarela namun memiliki potensi besar sebagai aset produktif yang manfaatnya dapat dirasakan lintas generasi.
“Kesalahpahaman harus dijawab dengan edukasi. Kami mengajak masyarakat Minahasa untuk tetap menunaikan zakat melalui BAZNAS, sekaligus mendukung gerakan wakaf dan sedekah produktif demi memperkuat ekonomi umat secara berkelanjutan,” tambahnya.
Dengan penegasan dari Kementerian Agama dan komitmen BAZNAS di daerah, diharapkan pengelolaan dana sosial keagamaan di Indonesia semakin profesional, transparan, dan berdampak nyata. Zakat tetap menjadi rukun Islam yang wajib ditunaikan, sementara pengembangan wakaf dan filantropi Islam menjadi akselerator menuju kemandirian dan kesejahteraan umat.
Berita Lainnya
Bantu Palestina, BAZNAS Jabar Salurkan Kurban dan Sedekah Daging Melalui BAZNAS RI
Wakil Bupati Minahasa Serahkan Hewan Kurban, Baznas Minahasa Hadiri Momentum Penuh Toleransi dan Kepedulian Sosial
Prof. Azrai Dorong Petani Binaan BAZNAS Minahasa Naik Kelas Jadi Penangkar Benih Nasional
Bantu Mustahik Mandiri, BAZNAS RI Hadirkan Zmart dan Z-Auto untuk Perkuat Ekonomi Umat di Kota Bogor
BAZNAS RI Salurkan Daging Kurban untuk 2.500 Pengungsi Palestina di Mesir
Waka I dan Waka IV Baznas Minahasa Silaturahmi dengan Ketua PA Tondano, Tinggalkan Jejak Inspirasi untuk Petani Jagung Minahasa
BAZNAS RI dan BI Libatkan Kreator Konten, Zakat Siap Menembus Jutaan Layar Digita
BAZNAS RI Siapkan Kurban Hingga Palestina dan Wilayah Bencana, 10 Persen Dialokasikan Khusus Sumatra
BAZNAS RI Dorong Generasi Muda Tembus Masa Depan: Beasiswa Cendekia Jadi Jalan Menuju Indonesia Emas 2045
BAZNAS RI dan HIPKA Bersinergi, Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Lewat Pemberdayaan Mustahik
Kemdiktisaintek dan BAZNAS Siapkan Kolaborasi Besar! Beasiswa Mahasiswa Indonesia hingga Palestina Jadi Fokus Utama
BAZNAS RI Santuni 15 Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Hadir Sejak Evakuasi hingga Pemakaman
Rapat Perdana MTQ XXXI Kabupaten Minahasa 2026 Digelar di Masjid Al Hijrah Rinegetan
BAZNAS RI dan Ponpes Al Fath Lepas 18 Dai ke Pulau Buru, Perkuat Pembinaan Mualaf di Wilayah 3T
BAZNAS MINAHASA UCAPKAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN AL GAZALI MUS SEBAGAI WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA SIDENRENG RAPPANG

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →