Menag Minta Maaf, Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam; BAZNAS Minahasa Ajak Umat Perkuat Filantropi Produktif
01/03/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
zakat adalah kewajiban individual dan merupakan rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya
Tondano – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Penegasan itu disampaikan di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Menag menegaskan, zakat adalah kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan merupakan rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin Umar.
Menurutnya, pernyataan dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah sejatinya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, melainkan juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Menag mencontohkan praktik pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi di sejumlah negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab. Di negara-negara tersebut, wakaf dikelola secara modern sehingga mampu menjadi motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Menanggapi penegasan tersebut, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Minahasa menyampaikan bahwa pernyataan Menag menjadi momentum edukasi publik agar tidak terjadi bias pemahaman.
Waka IV BAZNAS Minahasa Sahlan Kokalo menegaskan, zakat adalah fondasi utama sistem keuangan sosial Islam. Namun, untuk menjawab tantangan kemiskinan struktural dan ketimpangan ekonomi, diperlukan optimalisasi instrumen lain yang bersifat produktif dan berkelanjutan.
“Zakat adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Ia membersihkan harta dan menegakkan keadilan sosial. Tetapi untuk mendorong kemandirian mustahik menjadi muzaki, kita membutuhkan penguatan wakaf produktif, infak strategis, dan sedekah yang terprogram,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara zakat dan wakaf dapat menjadi model transformasi ekonomi umat di daerah. Zakat berfungsi sebagai jaring pengaman sosial (social safety net), sementara wakaf dapat dikembangkan menjadi sumber pembiayaan jangka panjang untuk pendidikan, kesehatan, pertanian, dan pemberdayaan UMKM.
“Di Minahasa, kami terus mengedukasi masyarakat bahwa menunaikan zakat melalui lembaga resmi bukan hanya soal kepatuhan syariat, tetapi juga bagian dari gerakan membangun peradaban. Zakat yang terkelola baik akan melahirkan mustahik yang berdaya, bahkan naik kelas menjadi muzaki,” tegasnya.
BAZNAS Minahasa juga menilai klarifikasi Menag menjadi peluang untuk memperkuat literasi zakat dan filantropi Islam di tengah masyarakat. Edukasi harus dilakukan secara sistematis agar publik memahami perbedaan fungsi zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Zakat bersifat wajib dan memiliki delapan golongan penerima (asnaf). Sementara wakaf bersifat sukarela namun memiliki potensi besar sebagai aset produktif yang manfaatnya dapat dirasakan lintas generasi.
“Kesalahpahaman harus dijawab dengan edukasi. Kami mengajak masyarakat Minahasa untuk tetap menunaikan zakat melalui BAZNAS, sekaligus mendukung gerakan wakaf dan sedekah produktif demi memperkuat ekonomi umat secara berkelanjutan,” tambahnya.
Dengan penegasan dari Kementerian Agama dan komitmen BAZNAS di daerah, diharapkan pengelolaan dana sosial keagamaan di Indonesia semakin profesional, transparan, dan berdampak nyata. Zakat tetap menjadi rukun Islam yang wajib ditunaikan, sementara pengembangan wakaf dan filantropi Islam menjadi akselerator menuju kemandirian dan kesejahteraan umat.
Berita Lainnya
BAZNAS Minahasa Salurkan Mushaf Al-Qur'an ke TPQ Miftahul Jannah, Perkuat Semangat Belajar Al-Quran Anak-anak
BAZNAS Minahasa Apresiasi Amanah Baru Dr. Feiby Ismail, Tegaskan Pentingnya Sinergi Pendidikan dan Filantropi Islam
BAZNAS Minahasa Tuntaskan Penyaluran 100 Mushaf Al-Quran, Sentuh Santri TPQ hingga Majelis Taklim Mualaf
Waka IV BAZNAS Minahasa Ikuti Pra Rakornas BAZNAS 2026, Perkuat Sinergi dan Arah Pengelolaan Dana Umat
BAZNAS Minahasa Salurkan 10 Mushaf Al-Quran ke Rumah Tahfidz Raudhatul Quran, Perkuat Syiar Islam dan Pendidikan Tahfiz
BAZNAS Minahasa Perkuat Syiar Al-Quran, Salurkan Mushaf ke Pondok Pesantren Al-Khairaat Tahfizul Quran Kampung Jawa Tondano
BAZNAS: Zakat Perusahaan Jadi Investasi Spiritual dan Sosial yang Berdampak
Di Tengah Kesibukan sebagai Pimpinan Pengadilan, Al Gazali Mus Tetap Dampingi Petani Binaan BAZNAS Minahasa Produksi Benih Jagung Unggul Nasional
BAZNAS Minahasa Gandeng Sahabat Mualaf Inspiratif, Perkuat Syiar Al-Quran hingga Wilayah Pembinaan Mualaf
BAZNAS Gandeng Indra Sjafri, Ajak Generasi Muda Jadikan Zakat Gaya Hidup
BAZNAS Kabupaten Minahasa Turut Berduka Cita atas Wafatnya H. Rachmat Gobel
BAZNAS dan DSN-MUI Anugerahi 56 Perusahaan Syariah Taat Zakat, Dorong Kepatuhan yang Berdampak bagi Umat
Panen Jagung I Kolaborasi BAZNAS Minahasa dan Pengadilan Agama Tondano Berbuah Berkah, Mushaf Al-Quran Disalurkan untuk Masjid dan Majelis Taklim
Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara Internasional Lewat Inovasi Briket Ramah Lingkungan dari Limbah Ketapang
Minahasa Ukir Sejarah di MTQ XXXI Sulawesi Utara, Raih Empat Medali Emas dan Satu Perak

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →