Menag Minta Maaf, Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam; BAZNAS Minahasa Ajak Umat Perkuat Filantropi Produktif
01/03/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
zakat adalah kewajiban individual dan merupakan rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya
Tondano – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Penegasan itu disampaikan di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Menag menegaskan, zakat adalah kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan merupakan rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin Umar.
Menurutnya, pernyataan dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah sejatinya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, melainkan juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Menag mencontohkan praktik pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi di sejumlah negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab. Di negara-negara tersebut, wakaf dikelola secara modern sehingga mampu menjadi motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Menanggapi penegasan tersebut, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Minahasa menyampaikan bahwa pernyataan Menag menjadi momentum edukasi publik agar tidak terjadi bias pemahaman.
Waka IV BAZNAS Minahasa Sahlan Kokalo menegaskan, zakat adalah fondasi utama sistem keuangan sosial Islam. Namun, untuk menjawab tantangan kemiskinan struktural dan ketimpangan ekonomi, diperlukan optimalisasi instrumen lain yang bersifat produktif dan berkelanjutan.
“Zakat adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Ia membersihkan harta dan menegakkan keadilan sosial. Tetapi untuk mendorong kemandirian mustahik menjadi muzaki, kita membutuhkan penguatan wakaf produktif, infak strategis, dan sedekah yang terprogram,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara zakat dan wakaf dapat menjadi model transformasi ekonomi umat di daerah. Zakat berfungsi sebagai jaring pengaman sosial (social safety net), sementara wakaf dapat dikembangkan menjadi sumber pembiayaan jangka panjang untuk pendidikan, kesehatan, pertanian, dan pemberdayaan UMKM.
“Di Minahasa, kami terus mengedukasi masyarakat bahwa menunaikan zakat melalui lembaga resmi bukan hanya soal kepatuhan syariat, tetapi juga bagian dari gerakan membangun peradaban. Zakat yang terkelola baik akan melahirkan mustahik yang berdaya, bahkan naik kelas menjadi muzaki,” tegasnya.
BAZNAS Minahasa juga menilai klarifikasi Menag menjadi peluang untuk memperkuat literasi zakat dan filantropi Islam di tengah masyarakat. Edukasi harus dilakukan secara sistematis agar publik memahami perbedaan fungsi zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Zakat bersifat wajib dan memiliki delapan golongan penerima (asnaf). Sementara wakaf bersifat sukarela namun memiliki potensi besar sebagai aset produktif yang manfaatnya dapat dirasakan lintas generasi.
“Kesalahpahaman harus dijawab dengan edukasi. Kami mengajak masyarakat Minahasa untuk tetap menunaikan zakat melalui BAZNAS, sekaligus mendukung gerakan wakaf dan sedekah produktif demi memperkuat ekonomi umat secara berkelanjutan,” tambahnya.
Dengan penegasan dari Kementerian Agama dan komitmen BAZNAS di daerah, diharapkan pengelolaan dana sosial keagamaan di Indonesia semakin profesional, transparan, dan berdampak nyata. Zakat tetap menjadi rukun Islam yang wajib ditunaikan, sementara pengembangan wakaf dan filantropi Islam menjadi akselerator menuju kemandirian dan kesejahteraan umat.
Berita Lainnya
BAZNAS Minahasa Gandeng Sahabat Mualaf Inspiratif, Perkuat Syiar Al-Quran hingga Wilayah Pembinaan Mualaf
BAZNAS dan DSN-MUI Anugerahi 56 Perusahaan Syariah Taat Zakat, Dorong Kepatuhan yang Berdampak bagi Umat
BAZNAS RI Bersama Kemendiktisaintek Buka Beasiswa Cendekia 2026 di 246 Perguruan Tinggi
BAZNAS Kabupaten Minahasa Turut Berduka Cita atas Wafatnya H. Rachmat Gobel
BAZNAS Minahasa Apresiasi Amanah Baru Dr. Feiby Ismail, Tegaskan Pentingnya Sinergi Pendidikan dan Filantropi Islam
Hadiri Pra-Rakornas 2026, BAZNAS Kabupaten Minahasa Siap Perkuat Pengelolaan Muzaki secara Profesional
Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara Internasional Lewat Inovasi Briket Ramah Lingkungan dari Limbah Ketapang
Minahasa Ukir Sejarah di MTQ XXXI Sulawesi Utara, Raih Empat Medali Emas dan Satu Perak
BAZNAS RI dan Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Program ZCD, BAZNAS Minahasa Ikuti Agenda Secara Daring
BAZNAS Minahasa Perkuat Syiar Al-Quran, Salurkan Mushaf ke Pondok Pesantren Al-Khairaat Tahfizul Quran Kampung Jawa Tondano
BAZNAS Berangkatkan Tim Tanggap Bencana Tangani Gempa di NTT
BAZNAS RI Salurkan 500 Paket Logistik untuk Penyintas Gempa NTT
BAZNAS Minahasa Tuntaskan Penyaluran 100 Mushaf Al-Quran, Sentuh Santri TPQ hingga Majelis Taklim Mualaf
BAZNAS RI Perkuat Ekonomi Mustahik Lewat Kampung Zakat, Model Pemberdayaan yang Layak Direplikasi Daerah
BAZNAS Minahasa Salurkan Mushaf Al-Qur'an ke TPQ Miftahul Jannah, Perkuat Semangat Belajar Al-Quran Anak-anak

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →