WhatsApp Icon

Sultan dan Ketua DPRD DIY Tunaikan Zakat di Bangsal Kepatihan, Tegaskan Zakat Instrumen Sejahterakan Umat

04/03/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Minahasa

Bagikan:URL telah tercopy
Sultan dan Ketua DPRD DIY Tunaikan Zakat di Bangsal Kepatihan, Tegaskan Zakat Instrumen Sejahterakan Umat

Dokumentasi BAZNAS DIY

YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) DIY di Bangsal Kepatihan, Selasa, 3 Maret 2026. Di hadapan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga, dan jajaran birokrasi, Sultan menegaskan zakat bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan fondasi solidaritas sosial.

“Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah. Zakat menghadirkan keringanan, menumbuhkan kasih, dan menyentosakan hati sesama. Bahwa harta bukan untuk ditimbun, melainkan untuk dihadirkan manfaatnya bagi kesejahteraan sesama,” kata Sultan.

Kegiatan bertajuk Zakat Keteladanan Pemimpin Daerah 2026 itu juga diikuti Ketua DPRD DIY Nuryadi. Penunaian zakat oleh dua pucuk pimpinan daerah ini dimaknai sebagai pesan moral yang harus diterjemahkan hingga ke level birokrasi terbawah.

Sultan meminta para pimpinan OPD dan lembaga tidak berhenti pada seremoni. Ia menegaskan perlunya instruksi langsung agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen sesuai ketentuan nisab.

“Kalau pimpinan hadir tapi tidak memerintahkan stafnya untuk membayar zakat, ya percuma. Kita mulai dari pimpinan OPD dan lembaga agar ada instruksi langsung ke bawah,” ujarnya.

Menurut Sultan, optimalisasi zakat ASN bukan hanya perintah syariat, melainkan bagian dari strategi penguatan kesejahteraan sosial di DIY.

Momentum tersebut sekaligus menjadi panggung klarifikasi atas isu yang beredar ihwal penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketua Baznas DIY Puji Astuti menegaskan kabar itu tidak benar.

“Pengelolaan zakat dilaksanakan sesuai prinsip Tiga Aman: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Pemberitaan dan isu negatif tentang zakat untuk program MBG adalah tidak benar,” kata Puji.

Ia memastikan tidak ada irisan kebijakan maupun distribusi antara dana zakat dan program MBG. “Saya jamin tidak untuk MBG. Kami tidak pernah berhubungan atau bersenggolan pun tidak dengan MBG. Itu sangat berbeda karena MBG tidak masuk dalam kriteria delapan asnaf,” ujarnya.

Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI Rizaludin Kurniawan menambahkan, dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dititipkan masyarakat sepenuhnya dikembalikan kepada umat melalui delapan golongan penerima (asnaf) yang telah ditetapkan syariat. “Tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis,” kata Rizaludin.

Sepanjang 2025, Baznas DIY menghimpun dana ZIS-DSKL sebesar Rp 12,5 miliar serta donasi kebencanaan Rp 1,4 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui lima program strategis yang mencakup pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial kemanusiaan, dan keagamaan.

Laporan keuangan Baznas DIY meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun berturut-turut dari Kantor Akuntan Publik. Dalam audit syariah Kementerian Agama RI, lembaga ini juga mendapat predikat Transparan dan Sangat Baik.

Capaian itu diperkuat dengan raihan tujuh penghargaan dalam Baznas Award 2025, antara lain Koordinator Kantor Digital Terbaik, Pengguna SimbaLite Terbaik, Perencanaan Terbaik, Penanganan Stunting Terbaik, hingga Pelaporan Terbaik. Penghargaan tersebut menjadi yang terbanyak secara nasional dalam pengelolaan ZIS-DSKL.

Memasuki Ramadan 1447 Hijriah, Baznas DIY menyiapkan sejumlah program distribusi, di antaranya 1.500 paket zakat fitrah, 2.750 paket Ramadan Bahagia dan logistik keluarga, 100 paket Syiar Al-Qur’an, 1.111 boks Hidangan Berkah Ramadan dan fidyah, bantuan biaya hidup mahasiswa terdampak bencana tahap kedua, hingga pendirian Posko Mudik Baznas.

Rangkaian kegiatan di Bangsal Kepatihan juga diisi dengan penyerahan dana zakat keteladanan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DIY serta pemberian Baznas DIY Award kepada mitra strategis.

Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola dana sosial, penegasan Sultan menjadi relevan: zakat harus bergerak dari keteladanan menuju sistem. Bukan hanya memperkuat legitimasi moral, tetapi juga memastikan distribusi kesejahteraan berjalan terukur, transparan, dan tepat sasaran.

Bagi Pemerintah DIY, zakat bukan semata kewajiban individu, melainkan instrumen kebijakan sosial. Dan dari Bangsal Kepatihan, pesan itu ditegaskan—solidaritas tidak cukup diucapkan, tetapi harus diinstitusikan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.

Lihat Daftar Rekening →