Tegas! BAZNAS Minahasa Larang Pengumpulan Zakat Ilegal, Pelanggar Terancam Pidana
05/03/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
ai langkah menjaga dana umat tetap amanah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Tondano – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Minahasa menegaskan larangan keras terhadap praktik penghimpunan zakat tanpa izin resmi. Penegasan ini disampaikan sebagai langkah menjaga dana umat tetap amanah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Peringatan tersebut disampaikan di Tondano, Kamis (5/3/2026), menyusul meningkatnya aktivitas pengumpulan zakat menjelang dan selama Ramadan 1447 Hijriah.
Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan ZIS BAZNAS Minahasa, Joko Kurnia Winjaya, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik penghimpunan zakat oleh perorangan maupun kelompok yang tidak memiliki legalitas resmi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika ada praktik penghimpunan zakat tanpa izin. Zakat bukan sekadar aktivitas sosial, tetapi juga memiliki dimensi hukum. Pengelolaannya wajib memiliki izin resmi, sistem akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan yang jelas,” tegas Joko.
Menurutnya, praktik ilegal berpotensi merugikan dua pihak sekaligus: muzakki sebagai pemberi zakat dan mustahik sebagai penerima manfaat.
Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa hanya lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah disahkan pejabat berwenang yang memiliki kewenangan menghimpun dan mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Artinya, setiap kegiatan pengumpulan, pendistribusian, maupun pendayagunaan zakat wajib berada dalam sistem resmi dan pengawasan yang sah.
Dalam sosialisasi kepada masyarakat, BAZNAS Minahasa menyoroti tiga bentuk pelanggaran utama:
Pertama, penghimpunan zakat tanpa izin resmi. Pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2011 melarang setiap pihak bertindak sebagai amil zakat tanpa izin dari pejabat berwenang.
Kedua, penyalahgunaan dana zakat. Dana ZIS tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan, maupun diperjualbelikan. Penyalurannya wajib sesuai ketentuan syariah kepada delapan golongan (asnaf).
Ketiga, penggunaan nama dan identitas BAZNAS atau UPZ tanpa hak. Tindakan mengatasnamakan lembaga resmi tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga zakat.
Ancaman Pidana Bukan Sekadar Peringatan
BAZNAS Minahasa juga mengingatkan bahwa pelanggaran aturan pengelolaan zakat dapat berujung pada sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 39 dan 40 UU Nomor 23 Tahun 2011, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah.
“Ketentuan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap dana umat agar dikelola secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Joko.
BAZNAS Minahasa mengimbau para muzakki agar memastikan zakat, infak, dan sedekah disalurkan melalui lembaga resmi yang memiliki izin serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan syariah.
Terlebih di bulan suci Ramadan, ketika potensi zakat meningkat signifikan, pengelolaan yang tertib dan sesuai regulasi menjadi kunci agar manfaat benar-benar tepat sasaran.
BAZNAS juga terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masjid, lembaga, dan instansi agar pembentukan UPZ dilakukan sesuai prosedur resmi.
Dengan tata kelola yang kuat dan transparan, zakat diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen strategis dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.
“Kepercayaan publik adalah modal utama. Jika zakat dikelola sesuai aturan, potensi zakat daerah dapat dimaksimalkan untuk kemaslahatan bersama,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara Internasional Lewat Inovasi Briket Ramah Lingkungan dari Limbah Ketapang
BAZNAS: Zakat Perusahaan Jadi Investasi Spiritual dan Sosial yang Berdampak
BAZNAS Minahasa Salurkan 10 Mushaf Al-Quran ke Rumah Tahfidz Raudhatul Quran, Perkuat Syiar Islam dan Pendidikan Tahfiz
BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara Perkuat Sinergi Bersama BAZNAS Minahasa melalui Dukungan 78 Mushaf Al-Quran
BAZNAS Minahasa Tuntaskan Penyaluran 100 Mushaf Al-Quran, Sentuh Santri TPQ hingga Majelis Taklim Mualaf
Pengadilan Agama Tondano Beri Piagam Apresiasi untuk BAZNAS Minahasa, Sinergi Zakat dan Pemberdayaan Umat Makin Diperkuat
BAZNAS Gandeng Indra Sjafri, Ajak Generasi Muda Jadikan Zakat Gaya Hidup
BAZNAS dan DSN-MUI Anugerahi 56 Perusahaan Syariah Taat Zakat, Dorong Kepatuhan yang Berdampak bagi Umat
Waka IV BAZNAS Minahasa Ikuti Pra Rakornas BAZNAS 2026, Perkuat Sinergi dan Arah Pengelolaan Dana Umat
Di Tengah Kesibukan sebagai Pimpinan Pengadilan, Al Gazali Mus Tetap Dampingi Petani Binaan BAZNAS Minahasa Produksi Benih Jagung Unggul Nasional
BAZNAS Minahasa Perkuat Syiar Al-Quran, Salurkan Mushaf ke Pondok Pesantren Al-Khairaat Tahfizul Quran Kampung Jawa Tondano
Ketua PERGUNU Sulut Sempatkan Kunjungi Mahasiswi Asal Minahasa yang Lolos Magang di Kementerian Pariwisata
Minahasa Ukir Sejarah di MTQ XXXI Sulawesi Utara, Raih Empat Medali Emas dan Satu Perak
Panen Jagung I Kolaborasi BAZNAS Minahasa dan Pengadilan Agama Tondano Berbuah Berkah, Mushaf Al-Quran Disalurkan untuk Masjid dan Majelis Taklim
BAZNAS Minahasa Salurkan Mushaf Al-Qur'an ke TPQ Miftahul Jannah, Perkuat Semangat Belajar Al-Quran Anak-anak

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →