Tegas! BAZNAS Minahasa Larang Pengumpulan Zakat Ilegal, Pelanggar Terancam Pidana
05/03/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
ai langkah menjaga dana umat tetap amanah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Tondano – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Minahasa menegaskan larangan keras terhadap praktik penghimpunan zakat tanpa izin resmi. Penegasan ini disampaikan sebagai langkah menjaga dana umat tetap amanah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Peringatan tersebut disampaikan di Tondano, Kamis (5/3/2026), menyusul meningkatnya aktivitas pengumpulan zakat menjelang dan selama Ramadan 1447 Hijriah.
Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan ZIS BAZNAS Minahasa, Joko Kurnia Winjaya, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik penghimpunan zakat oleh perorangan maupun kelompok yang tidak memiliki legalitas resmi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika ada praktik penghimpunan zakat tanpa izin. Zakat bukan sekadar aktivitas sosial, tetapi juga memiliki dimensi hukum. Pengelolaannya wajib memiliki izin resmi, sistem akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan yang jelas,” tegas Joko.
Menurutnya, praktik ilegal berpotensi merugikan dua pihak sekaligus: muzakki sebagai pemberi zakat dan mustahik sebagai penerima manfaat.
Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa hanya lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah disahkan pejabat berwenang yang memiliki kewenangan menghimpun dan mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Artinya, setiap kegiatan pengumpulan, pendistribusian, maupun pendayagunaan zakat wajib berada dalam sistem resmi dan pengawasan yang sah.
Dalam sosialisasi kepada masyarakat, BAZNAS Minahasa menyoroti tiga bentuk pelanggaran utama:
Pertama, penghimpunan zakat tanpa izin resmi. Pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2011 melarang setiap pihak bertindak sebagai amil zakat tanpa izin dari pejabat berwenang.
Kedua, penyalahgunaan dana zakat. Dana ZIS tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan, maupun diperjualbelikan. Penyalurannya wajib sesuai ketentuan syariah kepada delapan golongan (asnaf).
Ketiga, penggunaan nama dan identitas BAZNAS atau UPZ tanpa hak. Tindakan mengatasnamakan lembaga resmi tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga zakat.
Ancaman Pidana Bukan Sekadar Peringatan
BAZNAS Minahasa juga mengingatkan bahwa pelanggaran aturan pengelolaan zakat dapat berujung pada sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 39 dan 40 UU Nomor 23 Tahun 2011, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah.
“Ketentuan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap dana umat agar dikelola secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Joko.
BAZNAS Minahasa mengimbau para muzakki agar memastikan zakat, infak, dan sedekah disalurkan melalui lembaga resmi yang memiliki izin serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan syariah.
Terlebih di bulan suci Ramadan, ketika potensi zakat meningkat signifikan, pengelolaan yang tertib dan sesuai regulasi menjadi kunci agar manfaat benar-benar tepat sasaran.
BAZNAS juga terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masjid, lembaga, dan instansi agar pembentukan UPZ dilakukan sesuai prosedur resmi.
Dengan tata kelola yang kuat dan transparan, zakat diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen strategis dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.
“Kepercayaan publik adalah modal utama. Jika zakat dikelola sesuai aturan, potensi zakat daerah dapat dimaksimalkan untuk kemaslahatan bersama,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Kemenhaj Dukung Tata Kelola Dam oleh BAZNAS, Jemaah Haji Bisa Bayar di Tanah Air
BAZNAS Buka Beasiswa Cendekia AIU 2026, Kesempatan Emas Mustahik Kuliah ke Luar Negeri!
Alumni 94–95 Jaton Gandeng BAZNAS Minahasa, Salurkan Bantuan ke Warga Muslim Atep Oki
BAZNAS Terima Keppres! Kepengurusan Baru 2026–2031 Siap Gaspol Perkuat Zakat Nasional
BAZNAS Minahasa Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-42 kepada Rektor IAIN Manado
BAZNAS Minahasa Ucapkan Selamat, Prof Jamaluddin Jompa Kembali Jadi Rektor Unhas
BAZNAS Gerak Cepat! 800 Porsi Makanan Disalurkan untuk Penyintas Gempa Flores Timur
BAZNAS RI Siapkan Kurban Hingga Palestina dan Wilayah Bencana, 10 Persen Dialokasikan Khusus Sumatra
BAZNAS RI Dorong Generasi Muda Tembus Masa Depan: Beasiswa Cendekia Jadi Jalan Menuju Indonesia Emas 2045
Mahasiswa Ditantang Naik Kelas: Dari Mustahik Jadi Muzaki, Ini Pesan Keras Pimpinan BAZNAS
Keren! 9 Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Lolos PTN Lewat SNBP 2026, Tembus UI hingga IPB
BAZNAS RI Santuni 15 Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Hadir Sejak Evakuasi hingga Pemakaman
Transparan dan Akuntabel, UPZ Masjid Imam Bonjol Lotta Salurkan 528,5 Kg Zakat Fitrah
Dibina BAZNAS, Usaha Pastry di Jaktim Melejit! Omzet Tembus Rp16 Juta per Bulan
Rumah Sehat BAZNAS Bantu Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, 7 Orang Meninggal

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →