Tegas! BAZNAS Minahasa Larang Pengumpulan Zakat Ilegal, Pelanggar Terancam Pidana
05/03/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
ai langkah menjaga dana umat tetap amanah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Tondano – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Minahasa menegaskan larangan keras terhadap praktik penghimpunan zakat tanpa izin resmi. Penegasan ini disampaikan sebagai langkah menjaga dana umat tetap amanah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Peringatan tersebut disampaikan di Tondano, Kamis (5/3/2026), menyusul meningkatnya aktivitas pengumpulan zakat menjelang dan selama Ramadan 1447 Hijriah.
Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan ZIS BAZNAS Minahasa, Joko Kurnia Winjaya, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik penghimpunan zakat oleh perorangan maupun kelompok yang tidak memiliki legalitas resmi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika ada praktik penghimpunan zakat tanpa izin. Zakat bukan sekadar aktivitas sosial, tetapi juga memiliki dimensi hukum. Pengelolaannya wajib memiliki izin resmi, sistem akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan yang jelas,” tegas Joko.
Menurutnya, praktik ilegal berpotensi merugikan dua pihak sekaligus: muzakki sebagai pemberi zakat dan mustahik sebagai penerima manfaat.
Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa hanya lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah disahkan pejabat berwenang yang memiliki kewenangan menghimpun dan mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Artinya, setiap kegiatan pengumpulan, pendistribusian, maupun pendayagunaan zakat wajib berada dalam sistem resmi dan pengawasan yang sah.
Dalam sosialisasi kepada masyarakat, BAZNAS Minahasa menyoroti tiga bentuk pelanggaran utama:
Pertama, penghimpunan zakat tanpa izin resmi. Pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2011 melarang setiap pihak bertindak sebagai amil zakat tanpa izin dari pejabat berwenang.
Kedua, penyalahgunaan dana zakat. Dana ZIS tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan, maupun diperjualbelikan. Penyalurannya wajib sesuai ketentuan syariah kepada delapan golongan (asnaf).
Ketiga, penggunaan nama dan identitas BAZNAS atau UPZ tanpa hak. Tindakan mengatasnamakan lembaga resmi tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga zakat.
Ancaman Pidana Bukan Sekadar Peringatan
BAZNAS Minahasa juga mengingatkan bahwa pelanggaran aturan pengelolaan zakat dapat berujung pada sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 39 dan 40 UU Nomor 23 Tahun 2011, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah.
“Ketentuan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap dana umat agar dikelola secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Joko.
BAZNAS Minahasa mengimbau para muzakki agar memastikan zakat, infak, dan sedekah disalurkan melalui lembaga resmi yang memiliki izin serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan syariah.
Terlebih di bulan suci Ramadan, ketika potensi zakat meningkat signifikan, pengelolaan yang tertib dan sesuai regulasi menjadi kunci agar manfaat benar-benar tepat sasaran.
BAZNAS juga terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masjid, lembaga, dan instansi agar pembentukan UPZ dilakukan sesuai prosedur resmi.
Dengan tata kelola yang kuat dan transparan, zakat diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen strategis dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.
“Kepercayaan publik adalah modal utama. Jika zakat dikelola sesuai aturan, potensi zakat daerah dapat dimaksimalkan untuk kemaslahatan bersama,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Asisten I Setdakab Minahasa Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Pelayanan Publik
BAZNAS Punya “Peta Besar” Hadapi Disinformasi Global, Pakar: Tinggal Perkuat Tim!
Di Balik Layanan Zakat, Ada Kepedulian Sunyi yang Menguatkan BAZNAS Minahasa
Pos Mudik BAZNAS Hadir di Tasikmalaya, Pemudik Bisa Istirahat, Pijat Gratis hingga Dapat Takjil
BAZNAS Bangun Kelas Darurat di Gaza, Jaga Asa Pendidikan Anak Palestina di Tengah Krisis
BAZNAS Riau Santuni 213 Anak Yatim di Pekanbaru, Buka Puasa Penuh Haru Jelang Lebaran
Wabup Minahasa Tekankan Nilai Fitrah dan Kerukunan dalam Momentum Idul Fitri 1447 H/2026
BAZNAS Siaga di Jalur Mudik! Pos Kesehatan Gratis di Demak Jadi Oase Para Pemudik
Harmoni Lintas Iman di Tondano: Gereja Advent dan Masjid Al Hijrah Bersatu Tebar Kebaikan di Bulan Suci
BAZNAS Siak Gandeng PTPN IV, 30 Mustahik di Dayun Terima Paket “Ramadhan Bahagia”
Jelang Lebaran, BAZNAS Gandeng The Park Sawangan Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
Wabup Bulukumba Bayar Zakat Fitrah di BAZNAS, Ajak Warga: Salurkan Lewat Lembaga Resmi!
Pimpinan Wilayah Pergunu Sulawesi Utara Sampaikan Pesan Idul Fitri 1447 H: Momentum Kembali ke Fitrah dan Menguatkan Perjuangan Pendidikan
Tsamara Amany Ajak Gen Z Salurkan ZIS Lewat BAZNAS: “Anak Muda Punya Daya Besar untuk Ubah Negeri!”
BAZNAS Siak Salurkan Bantuan Biaya Hidup di Sungai Apit, Ringankan Beban Warga Tanjung Kuras

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →