WhatsApp Icon

BAZNAS RI Perkuat Ekonomi Mustahik Lewat Kampung Zakat, Model Pemberdayaan yang Layak Direplikasi Daerah

09/07/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Minahasa

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI Perkuat Ekonomi Mustahik Lewat Kampung Zakat, Model Pemberdayaan yang Layak Direplikasi Daerah

dokumentasi baznas ri

SUMBAR – Pengelolaan zakat tidak lagi hanya berorientasi pada bantuan konsumtif, tetapi terus berkembang menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Hal itu kembali ditegaskan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melalui peluncuran Program Kampung Zakat berbasis Zakat Community Development (ZCD) di Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Program yang diresmikan pada Kamis (9/7/2026) tersebut menjadi salah satu contoh nyata bagaimana dana zakat dikelola secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik melalui pengembangan usaha berbasis potensi lokal, yakni industri tenun masyarakat.

Peresmian dilakukan oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Digitalisasi, Keuangan, dan Operasional, Dr. H. Mokhamad Mahdum, MIDEc., Ak., CPA., bersama Gubernur Sumatera Barat Dr. H. Mahyeldi Ansharullah, S.P., M.M., serta dihadiri unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, BAZNAS Provinsi Sumatera Barat, BAZNAS Kabupaten Lima Puluh Kota, dan kelompok penerima manfaat binaan BAZNAS.

Menurut Dr. Mokhamad Mahdum, Program Kampung Zakat merupakan bentuk sinergi antara BAZNAS RI, Kementerian Agama RI, pemerintah daerah, serta BAZNAS Kabupaten/Kota dalam mengoptimalkan dana zakat sebagai motor penggerak ekonomi umat.

"Zakat tidak hanya berfungsi memenuhi kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang mampu menciptakan usaha produktif, meningkatkan pendapatan, hingga mendorong mustahik menjadi pribadi yang mandiri," ujarnya.

Di Nagari Ampalu, program ZCD difokuskan pada penguatan kelompok usaha tenun yang telah lama menjadi mata pencaharian masyarakat setempat. Sebanyak 45 penerima manfaat memperoleh pendampingan usaha dengan total anggaran mencapai Rp638,27 juta, hasil kolaborasi BAZNAS RI dan BAZNAS Kabupaten Lima Puluh Kota.

Bantuan yang diberikan tidak hanya berupa modal usaha, tetapi juga mencakup penyediaan alat tenun bukan mesin (ATBM), alat produksi, bahan baku, pembangunan rumah produksi, hingga pelatihan manajemen usaha dan pendampingan selama tiga tahun.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang sehat, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan daya saing produk tenun lokal.

Melalui program tersebut, pendapatan tambahan mustahik diproyeksikan meningkat secara signifikan.

Pada tahun pertama, tambahan pendapatan diperkirakan mencapai sekitar Rp576 ribu per bulan, kemudian meningkat menjadi lebih dari Rp1,2 juta per bulan pada tahun kedua.

Dengan demikian, rata-rata pendapatan mustahik yang sebelumnya berkisar Rp1,5 juta per bulan diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp2,1 juta pada tahun pertama dan mencapai sekitar Rp2,7 juta per bulan pada tahun kedua.

Selain peningkatan pendapatan, kapasitas produksi kelompok tenun juga ditargetkan meningkat hingga dua kali lipat, baik untuk produksi kain songket maupun kain tenun pakaian.

Berdasarkan hasil kajian kelayakan usaha, program tersebut memiliki Benefit Cost Ratio (BCR) sebesar 2,25 dengan tingkat Return on Investment (ROI) mencapai 322 persen per tahun, menunjukkan bahwa program pemberdayaan tersebut layak secara ekonomi dan memiliki prospek keberlanjutan yang baik.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengapresiasi langkah BAZNAS RI dalam menghadirkan Program Kampung Zakat yang dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah dalam mengembangkan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan BAZNAS menjadi kunci agar manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, terutama dalam menciptakan lapangan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga mustahik.

Program Kampung Zakat berbasis ZCD menjadi salah satu contoh praktik baik (best practice) pengelolaan zakat produktif yang dapat menjadi referensi bagi BAZNAS di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Minahasa.

Melalui pendekatan pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal, dana zakat tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. Model seperti ini sejalan dengan semangat transformasi zakat dari bantuan konsumtif menuju pemberdayaan produktif, sehingga mustahik memiliki peluang untuk meningkatkan taraf hidup, mengembangkan usaha, bahkan bertransformasi menjadi muzaki di masa mendatang.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.

Lihat Daftar Rekening →