WhatsApp Icon

BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Pendapatan 2026: Rp7,64 Juta per Bulan

21/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Minahasa

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Pendapatan 2026: Rp7,64 Juta per Bulan

BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Pendapatan 2026: Rp7,64 Juta per Bulan

Umat Dimudahkan Menghitung, Syariat Tetap Dijaga

Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia resmi menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026 melalui Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 21 Februari 2026 di Jakarta.

Keputusan ini menjadi pedoman resmi bagi umat Islam dalam menunaikan zakat pendapatan secara tepat, sesuai syariat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menetapkan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 setara dengan 85 gram emas, atau dalam nilai rupiah sebesar:

  • Rp91.681.728 per tahun, atau

  • Rp7.640.144 per bulan (jika zakat ditunaikan setiap bulan).

Dengan demikian, seorang Muslim yang memiliki penghasilan minimal sebesar angka tersebut telah memenuhi syarat wajib zakat pendapatan.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa standar emas yang digunakan adalah emas 14 karat (58,33%–62,49% kandungan emas). Perhitungan harga emas mengacu pada rata-rata harga emas selama tahun 2025.

Adapun kadar zakat yang dikenakan tetap sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto.

Poin penting lainnya, objek zakat pendapatan dan jasa adalah pendapatan bruto, bukan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Zakat ditunaikan saat pendapatan diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.

Penetapan ini tidak berdiri sendiri. Ia merujuk pada:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 (dan perubahannya)

  • Hasil Rapat Pleno Pimpinan BAZNAS RI (21 Februari 2026)

  • Rapat Koordinasi bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia

Artinya, kebijakan ini lahir dari musyawarah, pertimbangan syariah, serta evaluasi ekonomi terkini.

Dalam Islam, zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi bentuk penyucian harta dan jiwa. Allah Ta’ala berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)

Nisab menjadi batas minimal agar kewajiban zakat tetap proporsional dan adil. Mereka yang belum mencapai nisab tidak dibebani kewajiban, sementara yang telah mencapai batas tersebut dianjurkan untuk segera menunaikan zakatnya tanpa menunda.

Penyesuaian nilai nisab setiap tahun juga menunjukkan bahwa syariat Islam tetap relevan dan kontekstual terhadap dinamika ekonomi.

Dengan berlakunya Keputusan Nomor 15 Tahun 2026 ini, maka Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 21 Februari 2026.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.

Lihat Daftar Rekening →