BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Pendapatan 2026: Rp7,64 Juta per Bulan
21/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Pendapatan 2026: Rp7,64 Juta per Bulan
Umat Dimudahkan Menghitung, Syariat Tetap Dijaga
Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia resmi menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026 melalui Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 21 Februari 2026 di Jakarta.
Keputusan ini menjadi pedoman resmi bagi umat Islam dalam menunaikan zakat pendapatan secara tepat, sesuai syariat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menetapkan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 setara dengan 85 gram emas, atau dalam nilai rupiah sebesar:
-
Rp91.681.728 per tahun, atau
-
Rp7.640.144 per bulan (jika zakat ditunaikan setiap bulan).
Dengan demikian, seorang Muslim yang memiliki penghasilan minimal sebesar angka tersebut telah memenuhi syarat wajib zakat pendapatan.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa standar emas yang digunakan adalah emas 14 karat (58,33%–62,49% kandungan emas). Perhitungan harga emas mengacu pada rata-rata harga emas selama tahun 2025.
Adapun kadar zakat yang dikenakan tetap sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto.
Poin penting lainnya, objek zakat pendapatan dan jasa adalah pendapatan bruto, bukan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Zakat ditunaikan saat pendapatan diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
Penetapan ini tidak berdiri sendiri. Ia merujuk pada:
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
-
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
-
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 (dan perubahannya)
-
Hasil Rapat Pleno Pimpinan BAZNAS RI (21 Februari 2026)
-
Rapat Koordinasi bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia
Artinya, kebijakan ini lahir dari musyawarah, pertimbangan syariah, serta evaluasi ekonomi terkini.
Dalam Islam, zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi bentuk penyucian harta dan jiwa. Allah Ta’ala berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)
Nisab menjadi batas minimal agar kewajiban zakat tetap proporsional dan adil. Mereka yang belum mencapai nisab tidak dibebani kewajiban, sementara yang telah mencapai batas tersebut dianjurkan untuk segera menunaikan zakatnya tanpa menunda.
Penyesuaian nilai nisab setiap tahun juga menunjukkan bahwa syariat Islam tetap relevan dan kontekstual terhadap dinamika ekonomi.
Dengan berlakunya Keputusan Nomor 15 Tahun 2026 ini, maka Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 21 Februari 2026.
Berita Lainnya
BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara Perkuat Sinergi Bersama BAZNAS Minahasa melalui Dukungan 78 Mushaf Al-Quran
BAZNAS Minahasa Apresiasi Amanah Baru Dr. Feiby Ismail, Tegaskan Pentingnya Sinergi Pendidikan dan Filantropi Islam
BAZNAS RI dan PP Persis Perkuat Sinergi, Bangun Kekuatan Zakat untuk Kesejahteraan Umat
Pengadilan Agama Tondano Beri Piagam Apresiasi untuk BAZNAS Minahasa, Sinergi Zakat dan Pemberdayaan Umat Makin Diperkuat
BAZNAS Minahasa Salurkan Mushaf Al-Qur'an ke TPQ Miftahul Jannah, Perkuat Semangat Belajar Al-Quran Anak-anak
Di Tengah Kesibukan sebagai Pimpinan Pengadilan, Al Gazali Mus Tetap Dampingi Petani Binaan BAZNAS Minahasa Produksi Benih Jagung Unggul Nasional
BAZNAS Minahasa Perkuat Syiar Al-Quran, Salurkan Mushaf ke Pondok Pesantren Al-Khairaat Tahfizul Quran Kampung Jawa Tondano
BAZNAS Minahasa Gandeng Sahabat Mualaf Inspiratif, Perkuat Syiar Al-Quran hingga Wilayah Pembinaan Mualaf
BAZNAS Kabupaten Minahasa Turut Berduka Cita atas Wafatnya H. Rachmat Gobel
BAZNAS dan DSN-MUI Anugerahi 56 Perusahaan Syariah Taat Zakat, Dorong Kepatuhan yang Berdampak bagi Umat
Waka IV BAZNAS Minahasa Ikuti Pra Rakornas BAZNAS 2026, Perkuat Sinergi dan Arah Pengelolaan Dana Umat
BAZNAS RI Perkuat Ekonomi Mustahik Lewat Kampung Zakat, Model Pemberdayaan yang Layak Direplikasi Daerah
Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara Internasional Lewat Inovasi Briket Ramah Lingkungan dari Limbah Ketapang
Panen Jagung I Kolaborasi BAZNAS Minahasa dan Pengadilan Agama Tondano Berbuah Berkah, Mushaf Al-Quran Disalurkan untuk Masjid dan Majelis Taklim
Minahasa Ukir Sejarah di MTQ XXXI Sulawesi Utara, Raih Empat Medali Emas dan Satu Perak

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →