WhatsApp Icon

BAZNAS Tegaskan: Zakat Bukan untuk MBG, Fokus pada Fakir Miskin dan 8 Asnaf

27/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Minahasa

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Tegaskan: Zakat Bukan untuk MBG, Fokus pada Fakir Miskin dan 8 Asnaf

Dokumentasi BAZNAS RI

Jakarta — Isu mengenai dugaan penggunaan dana zakat untuk program MBG dijawab tegas oleh pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI. Tiga pimpinan lembaga tersebut secara terbuka menyampaikan klarifikasi: zakat adalah amanah syariat yang peruntukannya sudah jelas dan tidak dapat dialihkan di luar ketentuan agama dan perundang-undangan.

Pimpinan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, menekankan bahwa zakat bukan sekadar instrumen sosial, melainkan kewajiban agama yang memiliki koridor hukum yang tegas. “Zakat bagi BAZNAS adalah syariat dan amanah yang harus disalurkan untuk fakir miskin. Pemberitaan zakat untuk MBG adalah tidak benar,” ujarnya.

Pernyataan itu memperjelas posisi BAZNAS di tengah berkembangnya persepsi publik. Menurut Rizaludin, distribusi zakat berada dalam pengawasan ketat dan berlandaskan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Senada dengan itu, Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, Pimpinan BAZNAS RI lainnya, menegaskan bahwa zakat yang dikelola BAZNAS tidak dialokasikan untuk program MBG. “Zakat melalui BAZNAS tidak untuk program MBG, tetapi disalurkan untuk fakir miskin dan enam asnaf lainnya sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan dengan pengawasan melekat dan ketat,” katanya.

Dalam kerangka hukum Islam, asnaf zakat telah ditetapkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah At-Taubah ayat 60. Kelompok penerima itu mencakup fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Artinya, ruang penggunaan zakat tidak bersifat elastis, melainkan normatif dan berbasis nash.

KH. Achmad Sudrajat, Pimpinan BAZNAS RI lainnya, menambahkan dimensi teologis dalam penegasan tersebut. “Zakat adalah rukun Islam yang menjadi pondasi dalam menolong fakir miskin sesuai dengan Q.S. At-Taubah Ayat 60. Zakat tidak untuk mendanai MBG,” ujarnya.

Pernyataan para pimpinan ini menunjukkan satu garis sikap yang konsisten: zakat tidak boleh keluar dari jalur syariat. Dalam sistem pengelolaan nasional, BAZNAS bekerja di bawah payung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan tata kelola profesional, transparan, dan akuntabel.

Isu yang berkembang di ruang publik, menurut para pimpinan, perlu disikapi dengan literasi yang benar agar tidak memunculkan kesalahpahaman terhadap lembaga pengelola zakat resmi negara. Di tengah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat, kejelasan peruntukan menjadi fondasi penting.

Dengan klarifikasi ini, BAZNAS menegaskan kembali komitmennya: zakat adalah amanah ibadah, bukan dana fleksibel yang dapat dipindahkan untuk kepentingan di luar ketentuan syariat. Fokusnya tetap pada pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan mustahik sesuai delapan asnaf.

Di tengah dinamika kebijakan dan program sosial nasional, satu hal dipastikan BAZNAS: zakat tetap berada pada relnya—rel syariat dan regulasi.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.

Lihat Daftar Rekening →