WhatsApp Icon
Malam ke-29 Ramadhan: Silaturahmi Penuh Makna di Masjid Al Hijrah Rinegetan, BAZNAS dan BTM Perkuat Gerakan Kebaikan

Suasana penuh kehangatan dan semangat kebersamaan mewarnai malam ke-29 Ramadhan di Sekretariat BTM Masjid Al Hijrah Rinegetan, usai pelaksanaan sholat tarawih. Pimpinan BAZNAS Minahasa bersilaturahmi bersama jamaah, Tim UPZ, dan pengurus BTM dalam sebuah pertemuan yang sarat makna, refleksi, dan komitmen untuk terus menguatkan gerakan zakat di tengah masyarakat.

Pertemuan yang berlangsung hingga larut malam ini bukan sekadar agenda silaturahmi, tetapi juga menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi pendistribusian zakat fitrah, sekaligus memastikan seluruh mustahik telah terdata dan menerima haknya secara tepat.

Di tengah kesibukan umumnya UPZ yang masih berjibaku dengan proses pengumpulan dan penyaluran zakat hingga mendekati hari raya, Tim UPZ Masjid Al Hijrah Rinegetan justru menunjukkan capaian luar biasa.

Di bawah koordinasi BTM dan keimaman masjid, seluruh proses pengumpulan, pendataan, hingga pendistribusian zakat fitrah telah diselesaikan sejak H-3 sebelum Lebaran, dengan data yang akurat dan tepat sasaran.

Hal ini menjadi cerminan nyata dari semangat amanah sebagaimana sabda Rasulullah ?:

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Ahmad)

Dalam suasana santai namun penuh makna, diskusi antara BAZNAS Minahasa dan pengurus BTM berlangsung hangat. Berbagai pengalaman lapangan, tantangan, hingga strategi penguatan UPZ ke depan dibahas secara terbuka.

Ketua BTM Masjid Al Hijrah Rinegetan, Ibrahim Hamid, menegaskan pentingnya menjaga sinergi dan semangat pelayanan umat.

“Kami bersyukur seluruh proses zakat tahun ini bisa diselesaikan lebih awal dengan baik. Ini bukan hanya soal kerja tim, tetapi tentang amanah kepada umat. Ke depan, kami siap terus bersinergi dengan BAZNAS Minahasa untuk memperkuat gerakan zakat agar semakin luas manfaatnya,” ujar Ibrahim Hamid.

Silaturahmi ini sekaligus mempertegas komitmen bersama untuk menjadikan masjid sebagai pusat gerakan kebaikan yang berkelanjutan.

Sebagaimana sabda Rasulullah ?:

“Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Malam itu terasa semakin hangat dengan suasana kebersamaan.
Diiringi hidangan sederhana, secangkir kopi, dan makan malam bersama, para jamaah saling berbagi cerita—tentang perjuangan, tentang pelayanan umat, dan tentang harapan ke depan.

Tanpa terasa, waktu terus berjalan hingga menunjukkan pukul 00.00 WITA.
Namun tak ada rasa lelah—yang ada justru ketenangan dan kebahagiaan.

Karena mereka sedang berada di tempat yang paling dicintai Allah.

“Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid.” (HR. Muslim)

Malam ke-29 menjadi salah satu momen istimewa dalam 10 hari terakhir Ramadhan—waktu di mana umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan amal kebaikan.

Kebersamaan di masjid, diskusi kebaikan, serta memastikan hak mustahik tersalurkan dengan baik adalah bagian dari upaya menghidupkan malam-malam mulia tersebut.

Sebagaimana sabda Rasulullah ?:

“Barangsiapa yang menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan penting:
bahwa kolaborasi antara BAZNAS Minahasa dan BTM Masjid Al Hijrah Rinegetan akan terus diperkuat melalui program-program bersama ke depan.

Dengan semangat kebersamaan, profesionalisme, dan keikhlasan, masjid diharapkan terus menjadi pusat pemberdayaan umat—bukan hanya di bulan Ramadhan, tetapi sepanjang waktu.

Malam ke-29 itu mungkin akan berlalu,
namun semangatnya akan tetap hidup.

Dari Masjid Al Hijrah Rinegetan,
lahir sebuah pesan sederhana namun kuat:

bahwa kebaikan yang dikerjakan bersama, dengan ikhlas dan terencana, akan selalu menemukan jalannya untuk memberi manfaat yang lebih luas.

“Tunjukkanlah kepada kebaikan, maka engkau akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya.” (HR. Muslim)

19/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Minahasa
“2 Hari Lagi Ramadhan Pergi… Tapi Jempolmu Akan Jadi Saksi: Menuju Surga atau Neraka?”

 “2 Hari Lagi Ramadhan Pergi… Tapi Jempolmu Akan Jadi Saksi: Menuju Surga atau Neraka?”

Dua hari lagi…

Ramadhan akan pergi.

Tanpa pamit.
Tanpa notifikasi.
Tanpa “last warning”.

Tiba-tiba saja… selesai.

Dan yang tersisa bukan lagi suasana.
Bukan lagi takbir.
Bukan lagi tarawih.

Yang tersisa hanyalah satu hal:

Amal kita.


Saat Semua Akan Ditanya… Termasuk Jempol Kita

Allah ? berfirman:

“Pada hari itu, Kami tutup mulut mereka, dan tangan mereka berbicara kepada Kami, serta kaki mereka menjadi saksi atas apa yang dahulu mereka kerjakan.”
(QS. Yasin: 65)

Hari itu akan datang…

Hari di mana:

  • Mulut tidak bisa beralasan

  • Lidah tidak bisa berdalih

  • Tapi… tangan kita berbicara

Termasuk jempol kita.

Jempol yang setiap hari:

  • Scroll tanpa arah

  • Like tanpa pikir

  • Comment tanpa batas

  • Share tanpa sadar

Pertanyaannya…

Apa yang akan disampaikan jempol kita di hadapan Allah nanti?


Ramadhan: Bukan Tentang Awal… Tapi Akhir

Rasulullah ? bersabda:

“Sesungguhnya amalan itu tergantung pada penutupnya.”
(HR. Bukhari)

Artinya…

Yang menentukan bukan seberapa semangat kita di awal Ramadhan…
Tapi bagaimana kita menutupnya.

Hari ini…

Sebagian orang justru sibuk dengan:

  • Baju lebaran

  • Kue lebaran

  • TikTok lebaran

  • Konten hiburan tanpa batas

Ramadhan belum selesai…
Tapi hati kita sudah “keluar” lebih dulu.


Zaman Berubah… Tapi Catatan Amal Tetap Berjalan

Dulu…

Orang berdosa harus pergi ke tempat maksiat.

Sekarang?

Maksiat bisa datang ke genggaman.

Dan lebih dahsyat lagi…

Sekali kita klik “share”…
Kita tidak hanya berdosa sendiri.

Kita bisa “menggandakan dosa”.

Rasulullah ? bersabda:

“Barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka ia mendapat dosa seperti dosa orang yang mengikutinya…”
(HR. Muslim)

Bayangkan ini…

Satu video yang tidak pantas…
Kita share…

Ditonton 1.000 orang…
Dari 1.000 itu, 100 share lagi…

Dan dosa itu terus hidup…

Bahkan… saat kita sudah di dalam kubur.


Tapi Jangan Putus Asa… Karena Kebaikan Juga Bisa Viral

Allah Maha Adil.

Sebagaimana dosa bisa menyebar…
pahala juga bisa mengalir tanpa henti.

Rasulullah ? bersabda:

“Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapat pahala seperti orang yang melakukannya.”
(HR. Muslim)

Bayangkan sebaliknya…

  • Kita share satu ayat

  • Seseorang tersentuh

  • Ia mulai shalat

  • Ia ajak keluarganya

  • Anaknya menjadi shalih

Dan semua itu…

mengalir ke kita… tanpa kita sadari.


Kisah Nyata: Dari Status Biasa, Hidayah Luar Biasa

Ada seseorang… bukan ustadz… bukan tokoh terkenal…

Ia hanya rutin setiap hari posting satu ayat Al-Qur’an.

Tidak banyak like.
Tidak viral.

Suatu hari… seseorang menghubunginya:

"Saya berubah karena status Anda… saya kembali shalat setelah lama meninggalkannya."

Allahu Akbar…

Yang kecil di mata kita…
Bisa jadi besar di sisi Allah.


Like, Comment, Subscribe: Amal atau Masalah?

Hari ini kita terbiasa mendengar:

???? “Like, comment, dan subscribe…”

Tapi jarang kita sadar…

Setiap klik itu dicatat.

  • Like → dukungan

  • Comment → pernyataan

  • Share → penyebaran

Pertanyaannya sederhana:

Apa yang kita dukung selama ini?

Kebaikan… atau keburukan?


2 Hari Terakhir: Jangan Jadi Orang yang Rugi

Rasulullah ? bersabda:

“Sungguh merugi seseorang yang bertemu Ramadhan, lalu tidak diampuni dosanya.”
(HR. Tirmidzi)

Ini bukan ancaman biasa.

Ini peringatan keras.

Karena Ramadhan adalah:

  • Bulan ampunan

  • Bulan pahala dilipatgandakan

  • Bulan pintu surga dibuka

Kalau di bulan ini saja kita tidak berubah…

Lalu kapan lagi?


Coba Jujur… Ini Pertanyaan untuk Kita Semua

Hari ini…

Berapa lama kita pegang HP?

Dan dari waktu itu:

  • Berapa menit untuk Al-Qur’an?

  • Berapa menit untuk dzikir?

  • Berapa menit untuk kebaikan?

Dan…

Berapa jam untuk hal yang tidak bermanfaat?


Gerakan Sederhana Tapi Dahsyat

Tidak perlu jadi ustadz.
Tidak perlu jadi orang besar.

Mulai dari sini:

- Share 1 ayat setiap hari
- Sebarkan 1 kebaikan
- Stop konten negatif
- Dukung dakwah dengan jempol

Karena hari ini…

Jempol lebih cepat dari lisan.
Dan jangkauannya lebih luas dari langkah kaki.


Bayangan yang Tidak Bisa Kita Hindari

Bayangkan…

Di hari kiamat nanti…

Kita melihat pahala besar…

Kita bertanya:

"Ya Allah… dari mana ini?"

Dan Allah menjawab:

"Dari apa yang kamu sebarkan… yang kamu sudah lupa."


Penutup: Ini Mungkin Ramadhan Terakhir Kita

Dua hari lagi…

Ramadhan pergi.

Dan mungkin…

Ini Ramadhan terakhir kita.

Tidak ada yang tahu.

Maka sebelum ia benar-benar hilang…

Perbaiki:

  • Shalat kita

  • Hati kita

  • Dan… jejak digital kita

Karena jejak itu tidak hilang.

Ia akan menjadi:

- Saksi yang meringankan…
atau
- Saksi yang memberatkan


Jangan biarkan Ramadhan pergi… tanpa perubahan.

Karena yang kita bawa nanti…

Bukan HP kita…
Bukan followers kita…

Tapi:

Apa yang kita lakukan dengan semuanya itu.


Allahu Akbar…

Semoga kita termasuk orang yang:

  • Diampuni dosanya

  • Diterima amalnya

  • Dan menjadi bagian dari penyebar kebaikan… di dunia nyata maupun digital

Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

18/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Minahasa
Masjid, Zakat, dan UPZ: Meluruskan Kesalahpahaman yang Selama Ini Terjadi di Tengah Umat

Di berbagai daerah di Indonesia, masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kehidupan sosial umat. Dari masjidlah lahir berbagai kegiatan keagamaan, pendidikan, hingga kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan. Salah satu kegiatan yang paling sering dilakukan adalah pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dari jamaah.

Setiap memasuki bulan Ramadhan, banyak masjid membuka layanan penerimaan zakat fitrah maupun zakat mal. Jamaah datang dengan penuh kepercayaan menyerahkan zakat mereka kepada pengurus masjid untuk kemudian disalurkan kepada fakir miskin di lingkungan sekitar.

Namun di tengah praktik yang sudah berlangsung lama ini, muncul satu perdebatan yang cukup sering terdengar di masyarakat: apakah masjid boleh mengumpulkan zakat tanpa menjadi UPZ atau tanpa memiliki SK dari BAZNAS?

Pertanyaan ini sering memunculkan berbagai pendapat. Ada yang mengatakan boleh, ada pula yang berpendapat harus melalui lembaga resmi. Untuk memahami persoalan ini secara jernih, penting melihatnya dari dua perspektif utama: syariat Islam dan sistem pengelolaan zakat di Indonesia.

Sejak masa Rasulullah ?, masjid memiliki fungsi yang sangat luas. Selain menjadi tempat ibadah, masjid juga menjadi pusat kegiatan sosial, pendidikan, bahkan pengambilan keputusan penting bagi umat.

Dalam sejarah Islam, zakat dikelola oleh negara melalui petugas yang ditunjuk secara resmi. Para amil zakat bertugas menghimpun zakat dari kaum muslimin dan menyalurkannya kepada delapan golongan yang berhak menerima (asnaf).

Tradisi ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar ibadah personal, tetapi juga bagian dari sistem sosial yang bertujuan menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itulah, hingga hari ini masjid sering dipercaya masyarakat sebagai tempat yang aman dan amanah untuk menyalurkan zakat.


Perspektif Syariat Islam

Dalam kajian fiqh Islam, tidak ada ketentuan yang mewajibkan zakat harus disalurkan melalui lembaga tertentu.

Selama beberapa prinsip utama terpenuhi, zakat tetap dianggap sah secara syariat, yaitu:

  • Muzaki memenuhi kewajiban zakatnya

  • Zakat disalurkan kepada mustahik yang berhak

  • Pengelola zakat menjalankan amanah dengan jujur

Dengan demikian, secara syariat masjid boleh menerima dan menyalurkan zakat, selama pengurusnya amanah dan zakat tersebut benar-benar sampai kepada orang yang berhak menerimanya.

Dalam konteks negara modern seperti Indonesia, pengelolaan zakat juga diatur melalui sistem kelembagaan agar lebih tertib dan terkoordinasi.

Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, negara menetapkan bahwa pengelolaan zakat secara nasional dikoordinasikan oleh Badan Amil Zakat Nasional.

Dalam sistem ini, penghimpunan zakat dilakukan oleh:

  • BAZNAS di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota

  • Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin pemerintah

  • Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS

UPZ biasanya dibentuk di berbagai institusi seperti kantor pemerintahan, perusahaan, sekolah, hingga masjid.

Fungsi UPZ adalah membantu menghimpun zakat dari masyarakat sekaligus menjadi penghubung antara muzaki dan sistem pengelolaan zakat nasional.


Mengapa Pembentukan UPZ di Masjid Penting?

Masjid yang memiliki UPZ sebenarnya mendapatkan banyak manfaat.

Pertama adalah legalitas dan pengakuan resmi sebagai bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional.

Kedua adalah transparansi dan akuntabilitas, karena pengelolaan zakat dilakukan dengan sistem pelaporan yang jelas.

Ketiga adalah penguatan program pemberdayaan umat, karena dana zakat dapat terintegrasi dengan berbagai program sosial seperti bantuan pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Melalui sinergi ini, zakat tidak hanya diberikan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat.

Di tengah masyarakat, terkadang muncul anggapan bahwa jika zakat dikelola melalui BAZNAS atau UPZ, maka peran masjid akan berkurang.

Padahal kenyataannya tidak demikian.

Justru melalui pembentukan UPZ, peran masjid semakin diperkuat sebagai pusat penghimpunan zakat di lingkungan jamaahnya. Masjid tetap menjadi tempat masyarakat menunaikan zakat, sementara sistem pengelolaan menjadi lebih tertib dan terintegrasi.

Sinergi ini penting agar potensi zakat umat yang sangat besar dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.


Sinergi Masjid dan BAZNAS untuk Kesejahteraan Umat

Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Jika dikelola dengan baik, zakat dapat menjadi kekuatan sosial yang mampu membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, kolaborasi antara masjid dan Badan Amil Zakat Nasional merupakan langkah strategis untuk memperkuat gerakan zakat nasional.

Masjid tetap menjadi pusat ibadah dan kedekatan umat, sementara BAZNAS menghadirkan sistem pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan terstruktur.

Ketika keduanya bersinergi, zakat tidak hanya menjadi ibadah individual, tetapi juga menjadi kekuatan besar yang mampu menghadirkan keberkahan dan kesejahteraan bagi umat.

Masjid memiliki peran yang sangat penting dalam membangun kepedulian sosial umat, termasuk dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

Secara syariat Islam, masjid boleh menerima dan menyalurkan zakat selama dilakukan dengan amanah dan diberikan kepada mustahik yang berhak.

Namun dalam konteks pengelolaan zakat di Indonesia yang sudah memiliki sistem nasional, pembentukan UPZ melalui Badan Amil Zakat Nasional menjadi langkah yang sangat dianjurkan agar pengelolaan zakat berjalan lebih tertib, transparan, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Dengan sinergi antara masjid dan BAZNAS, zakat tidak hanya menjadi ibadah, tetapi juga menjadi kekuatan sosial yang mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi umat.

16/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Minahasa
Ramadhan di Ujung Waktu: Rasulullah SAW Ingatkan Nilai Amal Ditentukan pada Penutupnya

Ramadhan 1447 Hijriah perlahan memasuki penghujungnya. Hari-hari terakhir bulan suci ini terasa begitu cepat berlalu, seakan baru kemarin umat Islam menyambutnya dengan takbir dan doa penuh harap. Kini, waktu seolah berlari meninggalkan kita. Dalam hitungan hari, Ramadhan akan berpamitan, dan umat Islam bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Namun bagi seorang mukmin, berakhirnya Ramadhan bukan sekadar pergantian kalender ibadah. Ia adalah momen refleksi yang sangat mendalam: apakah bulan penuh rahmat ini telah diisi dengan amal terbaik, atau justru berlalu tanpa makna yang berarti?

Dalam tradisi Islam, akhir dari sebuah amal memiliki nilai yang sangat menentukan. Rasulullah SAW memberikan pesan yang sangat kuat melalui sebuah hadis sahih:

"Sesungguhnya amalan itu tergantung pada penutupnya."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi pengingat bahwa ukuran keberhasilan seorang hamba dalam ibadah bukan semata-mata pada bagaimana ia memulai, melainkan bagaimana ia menutupnya.

Di hari-hari terakhir Ramadhan, Allah SWT justru membuka kesempatan yang lebih besar bagi hamba-Nya untuk memperbaiki diri. Malam-malam terakhir menjadi saat yang paling berharga, karena di dalamnya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan, yaitu Lailatul Qadar.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan."
(QS. Al-Qadr: 1–3)

Inilah sebabnya Rasulullah SAW justru meningkatkan intensitas ibadah pada sepuluh malam terakhir Ramadhan.

Dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim disebutkan:

"Apabila memasuki sepuluh malam terakhir Ramadhan, Rasulullah SAW mengencangkan ikat pinggangnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya."

Hadis ini menunjukkan bahwa garis finish Ramadhan adalah fase paling menentukan.

Para ulama besar memberikan pandangan yang sangat menyejukkan sekaligus memotivasi. Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim Ibn Taymiyyah dalam Majmu’ Al-Fatawa menjelaskan sebuah prinsip penting:

"Yang menjadi ukuran adalah sempurnanya penutupan, bukan kurangnya permulaan."

Artinya, jika di awal Ramadhan seseorang merasa belum maksimal dalam ibadah, ia masih memiliki kesempatan besar untuk memperbaikinya di akhir.

Hal yang sama diingatkan oleh Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitab Lath?’if al-Ma’?rif:

“Wahai hamba-hamba Allah, sungguh bulan Ramadhan telah bertekad untuk pergi dan tidak tersisa darinya kecuali sedikit. Maka siapa yang telah berbuat baik hendaklah ia menyempurnakannya, dan siapa yang telah menyia-nyiakannya hendaklah ia menutupnya dengan yang lebih baik.”

Pesan ini menjadi pengingat bahwa tidak ada kata terlambat selama Ramadhan belum benar-benar berakhir.

Ramadhan juga menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Dalam Islam, ibadah tidak hanya berdimensi spiritual kepada Allah, tetapi juga berdimensi sosial kepada sesama manusia.

Rasulullah SAW bersabda:

"Sedekah yang paling utama adalah sedekah pada bulan Ramadhan."
(HR. At-Tirmidzi)

Melalui zakat dan sedekah, umat Islam membersihkan hartanya sekaligus menghadirkan kebahagiaan bagi kaum dhuafa. Inilah semangat yang terus digelorakan oleh Badan Amil Zakat Nasional di berbagai daerah, termasuk Badan Amil Zakat Nasional, yang secara konsisten menggerakkan program kepedulian sosial sepanjang Ramadhan.

Strategi Mengoptimalkan Hari-Hari Terakhir Ramadhan

Agar tidak kehilangan momentum emas ini, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh setiap muslim:

Pertama, memperbanyak istighfar dan taubat.
Tidak ada manusia yang luput dari dosa. Sisa Ramadhan menjadi kesempatan emas untuk kembali kepada Allah dengan hati yang tulus.

Kedua, menyempurnakan zakat dan sedekah.
Menunaikan zakat fitrah dan memperbanyak sedekah menjadi bagian penting dari penyempurna ibadah Ramadhan.

Ketiga, mendekatkan diri dengan Al-Qur’an.
Jika belum mampu mengkhatamkan berkali-kali, maka membaca dengan tadabbur dan memahami maknanya sudah menjadi amal yang sangat mulia.

Keempat, meningkatkan kualitas ibadah malam.
Qiyamul lail, doa, dan dzikir di malam hari menjadi kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Garis Finish Seorang Mukmin

Ramadhan sejatinya adalah perjalanan spiritual. Dan seperti seorang pelari yang mempercepat langkahnya menjelang garis akhir, seorang mukmin seharusnya meningkatkan ibadahnya justru di akhir Ramadhan.

Karena sesungguhnya, nilai sebuah amal bukan hanya pada awalnya, tetapi pada bagaimana ia diakhiri.

Ramadhan mungkin segera meninggalkan kita, tetapi pintu ampunan Allah masih terbuka hingga malam terakhir. Maka jangan biarkan bulan yang penuh berkah ini berlalu tanpa meninggalkan jejak kebaikan dalam kehidupan kita.

Semoga Ramadhan tahun ini menjadi momentum perubahan, menjadikan kita pribadi yang lebih bertakwa, lebih peduli kepada sesama, dan lebih dekat kepada Allah SWT.

Karena pada akhirnya, keberhasilan Ramadhan bukan hanya dirasakan saat Idul Fitri tiba, tetapi ketika hati benar-benar kembali kepada fitrahnya.

16/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Minahasa
Dari Semangat Berbagi Menuju Kolaborasi Zakat: Menguatkan Peran BAZNAS dalam Ekosistem Kebaikan Umat di Minahasa

BAZNAS Minahasa terus mengajak masyarakat memperkuat kolaborasi zakat agar semangat berbagi yang tumbuh di tengah masyarakat, khususnya di bulan Ramadhan, dapat memberikan manfaat yang lebih luas, terarah, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan umat.

Ramadhan selalu menghadirkan pemandangan yang indah dalam kehidupan masyarakat. Di berbagai sudut kampung, masjid, komunitas, hingga instansi, semangat berbagi tumbuh dengan begitu kuat. Paket sembako dibagikan, santunan anak yatim disalurkan, dan berbagai kegiatan sosial digelar sebagai wujud kepedulian terhadap sesama.

Fenomena ini adalah cermin hidupnya nilai-nilai solidaritas dalam masyarakat. Kepedulian terhadap kaum dhuafa bukan sekadar aktivitas sosial, melainkan bagian dari ajaran Islam yang menempatkan zakat, infak, dan sedekah sebagai pilar penting dalam membangun kesejahteraan umat.

Allah SWT berfirman:

“Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.”
(QS. Al-Baqarah: 261)

Ayat ini menegaskan bahwa setiap kebaikan yang dilakukan dengan niat tulus akan berkembang menjadi keberkahan yang berlipat ganda.

Namun di tengah semaraknya aksi berbagi tersebut, sering muncul pertanyaan di ruang publik: mengapa berbagai kegiatan sosial lebih banyak dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, sementara lembaga pengelola zakat tidak selalu terlihat dalam setiap kegiatan tersebut?

Pertanyaan ini sesungguhnya membuka ruang refleksi yang penting bagi semua pihak. Bukan untuk saling menyalahkan, melainkan untuk memahami bahwa gerakan kebaikan akan jauh lebih kuat ketika dibangun melalui sinergi dan kolaborasi.

Dalam sistem pengelolaan zakat nasional, negara telah memberikan amanat kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi yang bertugas mengelola zakat, infak, dan sedekah secara terencana, profesional, dan berkelanjutan. Amanat tersebut ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menempatkan BAZNAS sebagai lembaga yang memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pelaporan dalam pengelolaan zakat di Indonesia.

Tujuan dari sistem ini bukan untuk membatasi inisiatif masyarakat dalam berbuat baik. Sebaliknya, ia hadir untuk memastikan bahwa potensi zakat yang sangat besar di tengah umat dapat dikelola secara lebih terarah, tepat sasaran, dan mampu memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat.

Di tingkat daerah, termasuk di Kabupaten Minahasa, peran ini dijalankan oleh BAZNAS Minahasa sebagai bagian dari jaringan pengelolaan zakat nasional. Lembaga ini berupaya membangun jembatan antara para muzaki yang memiliki kelebihan rezeki dengan para mustahik yang membutuhkan dukungan untuk bangkit dari keterbatasan.

Dalam praktiknya, pengelolaan zakat tidak hanya berhenti pada penyaluran bantuan konsumtif. Lebih dari itu, zakat diarahkan untuk menjadi instrumen pemberdayaan umat melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.

Tentu dalam perjalanan membangun sistem zakat yang kuat di daerah, terdapat berbagai dinamika yang harus dihadapi. Keterbatasan sumber daya manusia, fasilitas operasional, serta tantangan literasi zakat di masyarakat menjadi bagian dari proses yang terus diupayakan untuk diperbaiki secara bertahap.

Namun keterbatasan tersebut tidak menghentikan langkah untuk terus bergerak.

Melalui berbagai kanal komunikasi resmi—mulai dari website, Facebook, Instagram, hingga YouTube—BAZNAS Minahasa terus berupaya menghadirkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan zakat secara terorganisir. Ajakan untuk menunaikan zakat, berinfak, dan bersedekah terus disampaikan sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif umat.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas lembaga dalam menyampaikan aktivitas penghimpunan dan penyaluran zakat kepada publik.

Islam sendiri telah memberikan fondasi yang kuat tentang pentingnya kolaborasi dalam membangun kebaikan sosial. Allah SWT berfirman:

“Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa.”
(QS. Al-Maidah: 2)

Ayat ini mengajarkan bahwa kebaikan tidak harus berjalan sendiri-sendiri. Justru ketika berbagai pihak saling menguatkan, maka manfaat yang dihasilkan akan menjadi jauh lebih besar.

Dalam perspektif ini, maraknya aksi sosial yang dilakukan oleh masyarakat sebenarnya merupakan modal sosial yang sangat berharga. Energi kepedulian yang tumbuh di tengah masyarakat adalah kekuatan besar yang jika dikelola melalui kolaborasi akan mampu membangun ekosistem zakat yang lebih kokoh.

BAZNAS Minahasa memandang setiap gerakan berbagi sebagai bagian dari ikhtiar bersama dalam membangun kesejahteraan umat. Lembaga ini hadir bukan untuk mengambil alih inisiatif kebaikan yang tumbuh di masyarakat, melainkan untuk menjadi ruang sinergi agar berbagai aksi kebaikan dapat saling terhubung dan memberi manfaat yang lebih luas.

Ketika masyarakat, masjid, komunitas, instansi, dan lembaga pengelola zakat berjalan bersama dalam satu semangat, maka zakat tidak lagi sekadar menjadi bantuan sesaat. Ia akan berkembang menjadi kekuatan sosial yang mampu mengubah kehidupan banyak orang—dari mustahik yang menerima bantuan, menjadi pribadi yang kelak mampu menjadi muzaki.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.”
(HR. Ahmad)

Hadis ini mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan sebuah kebaikan bukan hanya pada seberapa cepat ia diberikan, tetapi pada seberapa besar manfaat yang mampu dihadirkannya bagi kehidupan orang lain.

Di sinilah pentingnya membangun ekosistem zakat yang kolaboratif—sebuah sistem di mana masyarakat, ulama, pemerintah daerah, masjid, komunitas, serta lembaga pengelola zakat saling menguatkan dalam satu tujuan besar: menghadirkan kesejahteraan bagi umat.

Ramadhan pada akhirnya bukan hanya tentang memperbanyak amal, tetapi juga tentang memperkuat kepedulian sosial secara bersama. Ketika semangat berbagi masyarakat dipertemukan dengan pengelolaan zakat yang terarah, maka zakat, infak, dan sedekah akan menjadi kekuatan besar yang mampu menumbuhkan harapan bagi banyak orang.

Dan dari Minahasa, harapan itu terus dirawat—melalui langkah kecil yang dilakukan dengan kesungguhan, melalui ajakan kolaborasi yang terus disuarakan, serta melalui keyakinan bahwa ketika kebaikan dikerjakan bersama, ia akan tumbuh menjadi keberkahan yang tak terhingga bagi umat.

11/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Minahasa

Artikel Terbaru

Quotes tentang Ikhlas dan Sabar: Penguat Hati bagi yang Sedang Menahan Air Mata
Quotes tentang Ikhlas dan Sabar: Penguat Hati bagi yang Sedang Menahan Air Mata
Ikhlas dan sabar adalah dua mutiara hati yang sering menjadi ujian terbesar bagi setiap muslim. Ada kalanya hidup berjalan tak sesuai rencana, doa terasa belum dijawab, dan air mata pun jatuh tanpa suara. Di momen seperti itu, ikhlas dan sabar bukan hanya pilihan—melainkan kekuatan yang menuntun kita kembali kepada Allah. Melalui quotes tentang ikhlas dan sabar, hati yang letih dapat kembali menemukan tenang. Kata-kata bijak ini menjadi pengingat bahwa setiap ujian mengandung hikmah, dan setiap kesulitan selalu ditemani pertolongan Allah. 1. Menyelami Makna Ikhlas dan Sabar Quotes tentang ikhlas dan sabar tidak sekadar susunan kalimat indah. Di baliknya tersimpan pesan mendalam yang membimbing seorang muslim untuk melihat kehidupan dengan kacamata iman. Allah menegaskan dalam firman-Nya: “Dan bersabarlah, sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Hud: 115) Ayat ini menjadi pondasi bahwa setiap kesabaran tidak akan pernah hilang tanpa balasan. Maka ketika seseorang membaca quotes tentang ikhlas dan sabar, yang sedang ia lakukan adalah merawat hati agar tetap kuat meski badai datang bertubi-tubi. Quotes tentang ikhlas dan sabar juga mengajarkan bahwa kecewa, sedih, atau terluka adalah bagian dari fitrah manusia. Namun, keikhlasan justru muncul saat hati mampu melepaskan semua rasa itu kepada Allah. Kesabaran bukan berarti tidak merasakan sakit, tapi tetap yakin Allah melihat setiap upaya kita untuk tetap tegar. 2. Menguatkan Hati Ketika Ujian Menjadi Berat Tidak semua orang mampu menceritakan kesedihannya. Kadang, hanya Allah yang tahu betapa keras seseorang berjuang menjaga hatinya tetap utuh. Dalam momen seperti itu, quotes tentang ikhlas dan sabar bisa menjadi penopang jiwa. Quotes seperti: “Sabar bukan berarti tidak terluka, tapi memilih percaya bahwa Allah sedang menyiapkan yang terbaik.” memberi ruang bagi hati untuk kembali bernapas. Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang dikehendaki Allah menjadi baik, maka Dia akan menimpakan cobaan kepadanya.” (HR. Bukhari) Hadis ini sejalan dengan banyak quotes tentang ikhlas dan sabar yang menegaskan bahwa ujian adalah tanda cinta, bukan hukuman. Allah ingin menguatkan kita, menghapus dosa, dan meninggikan derajat kita—melalui kesabaran yang kita jalani. Quotes juga mengingatkan agar tidak membandingkan diri dengan orang lain. Setiap jiwa punya ujian, punya jalan, dan punya waktunya sendiri. Yang terpenting adalah bagaimana kita terus bertahan, terus berharap, dan terus bersandar kepada Allah. 3. Quotes Ikhlas dan Sabar yang Menyentuh Hati Berikut beberapa quotes yang dapat menjadi penguat bagi hati yang sedang terluka atau menahan air mata: “Ikhlas adalah ketika kita mampu tersenyum atas sesuatu yang dulu membuat kita menangis.” “Sabar adalah ketika hati tetap tenang meski keadaan tidak seperti yang diharapkan.” “Allah tahu setiap air mata yang jatuh diam-diam. Tidak ada yang sia-sia bagi hati yang ikhlas.” “Beberapa luka tidak disembuhkan oleh waktu, tapi oleh ikhlas dan sabar.” “Ketika Allah menunda doamu, itu bukan penolakan. Itu penyiapan.” Quotes seperti ini lahir dari perjalanan panjang orang-orang yang telah melewati kesulitan dan menemukan ketenangan dalam tawakal. 4. Mengamalkan Ikhlas dan Sabar dalam Kehidupan Esensi dari quotes tentang ikhlas dan sabar terletak pada penerapannya. Bukan hanya membaca, tetapi menghidupkannya dalam tindakan sehari-hari. Ketika kecewa, kita belajar tidak terburu-buru marah. Ketika diuji, kita belajar untuk tidak mengeluh, tapi mengadu hanya kepada Allah. Ketika berbuat baik, kita belajar untuk tidak menunggu pujian manusia. Allah berfirman: “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10) Ayat ini menegaskan bahwa pahala kesabaran begitu besar hingga tidak terhingga. Inilah mengapa quotes tentang ikhlas dan sabar menjadi pedoman untuk terus melangkah, meskipun pelan, meskipun sakit. Dengan memegang nilai-nilai ini, hati menjadi lebih damai. Kita tidak lagi mempersoalkan hal yang berada di luar kuasa, dan mulai fokus memperbaiki diri. 5. Penutup: Ketika Air Mata Menjadi Doa Setiap manusia pasti melewati masa sulit. Ada hari ketika hati terasa berat, dan air mata jatuh tanpa kata. Namun justru di saat itulah, quotes tentang ikhlas dan sabar hadir sebagai cahaya yang menuntun jiwa untuk tetap bertahan. Tangis bukan kelemahan—ia tanda bahwa hati masih hidup dan berharap. Kesabaran bukan bukti kekuatan—ia adalah pilihan untuk tetap percaya kepada Allah, meski hati sedang hancur. Maka ketika hidup terasa berat, berhentilah sejenak. Bacalah kembali quotes tentang ikhlas dan sabar. Biarkan setiap kalimat menenangkan luka dan menguatkan langkah. Allah tidak pernah meninggalkan hamba yang bertahan dengan ikhlas. Di balik setiap air mata dan setiap sabar yang terjaga, Allah sedang menulis kisah indah yang sedang menuju kita.
ARTIKEL17/11/2025 | Humas BAZNAS Minahasa
Menggali Potensi Zakat Sebagai Solusi Fiskal
Menggali Potensi Zakat Sebagai Solusi Fiskal
Oleh : Prof. Dr. Achmad Kholik, M.Ag (Guru Besar Hukum Islam UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. MK menilai permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.Putusan yang dibacakan pada Kamis (28/8/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK itu, menegaskan kedudukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga utama pengelola zakat di Indonesia. Putusan ini turut mendorong upaya menggali potensi zakat sebagai solusi fiskal di Indonesia. Dalam sistem ekonomi modern, pajak merupakan salah satu instrumen utama untuk menopang pembiayaan negara. Namun, bagi umat Islam, keberadaan zakat sebagai kewajiban syar’i seringkali menimbulkan pertanyaan ketika harus membayar pajak dan zakat secara bersamaan. Fenomena ini tidak hanya membebani individu, tetapi juga menimbulkan perdebatan tentang keadilan fiskal dalam masyarakat Muslim. Zakat bukan sekadar ritual ibadah, melainkan memiliki dimensi sosial-ekonomi yang sangat kuat, termasuk dalam mengurangi kesenjangan dan mendukung distribusi kekayaan yang adil. Di sinilah pentingnya membahas zakat sebagai instrumen fiskal alternatif yang dapat bersinergi dengan kebijakan pajak negara. Konsep Zakat dalam Islam dan Tujuan Fiskal Negara Konsep zakat dalam Islam memiliki fungsi yang sejalan dengan tujuan fiskal negara, yaitu mengumpulkan dana untuk kepentingan publik, memberantas kemiskinan, dan mewujudkan keadilan sosial. Bedanya, zakat memiliki legitimasi agama yang kuat dan disalurkan kepada delapan golongan penerima yang telah diatur dalam Alquran. Jika diintegrasikan secara tepat dalam sistem keuangan negara, zakat dapat menjadi sumber dana yang signifikan dan berkontribusi dalam mengurangi beban pajak bagi umat Islam. Beberapa negara seperti Malaysia dan Arab Saudi telah mengadopsi model ini, di mana zakat yang dibayar dapat mengurangi kewajiban pajak, sehingga tidak ada dobel pembayaran yang membebani umat. Meskipun gagasan zakat sebagai instrumen fiskal memiliki potensi besar, implementasinya tidak lepas dari tantangan, terutama terkait harmonisasi regulasi antara hukum negara dan syariat Islam. Dibutuhkan regulasi yang jelas, sistem pengelolaan yang transparan, serta sinergi antara lembaga zakat dan otoritas pajak agar integrasi ini berjalan efektif. Jika hal ini terwujud, zakat tidak hanya menjadi kewajiban spiritual, tetapi juga instrumen ekonomi strategis yang mampu memperkuat fiskal negara dan memberikan keadilan bagi umat Islam. Dengan demikian, integrasi zakat dan pajak bukan sekadar wacana, melainkan solusi konkret bagi ekonomi berkeadilan. Solusi Fiskal Potensi zakat di Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia, seiring dengan jumlah penduduk Muslim yang dominan. Berdasarkan hasil riset BAZNAS dan lembaga-lembaga independen, potensi zakat nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp 300–327 triliun per tahun. Namun, capaian realisasi pengumpulan zakat masih sangat jauh dari angka potensial tersebut, yakni hanya sekitar Rp 20–30 triliun per tahun. Angka ini kurang dari 15% dari potensi yang ada. Rendahnya realisasi ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat masih menghadapi tantangan serius dalam aspek literasi, kesadaran muzaki, dan optimalisasi teknologi digital untuk penghimpunan dan distribusi. Padahal, jika potensi zakat ini dapat dimaksimalkan, ia berpeluang besar menjadi sumber daya ekonomi alternatif yang strategis, baik untuk pengentasan kemiskinan maupun sebagai instrumen kebijakan fiskal nasional. Manfaat Zakat sebagai Instrumen Fiskal Manfaat zakat sebagai instrumen fiskal tidak dapat diabaikan. Pertama, zakat mampu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial secara signifikan jika dikelola dengan prinsip manajemen modern dan distribusi yang tepat sasaran. Zakat bersifat spesifik karena penerimanya sudah ditentukan syariat (delapan asnaf), yang sebagian besar berasal dari kelompok ekonomi lemah. Dengan pengelolaan terstruktur, zakat dapat menjadi stimulus pemberdayaan ekonomi umat, bukan sekadar bantuan konsumtif. Kedua, zakat dapat mengurangi beban ganda umat Islam, yang selama ini harus menanggung kewajiban pajak negara sekaligus kewajiban zakat agama. Jika zakat diakui secara resmi dalam sistem fiskal, setidaknya melalui pengurangan pajak yang lebih proporsional, maka beban finansial umat Muslim akan lebih ringan tanpa mengurangi penerimaan negara secara drastis. Ketiga, integrasi zakat dalam kebijakan fiskal dapat memperkuat penerimaan negara berbasis nilai-nilai syariah. Hal ini sejalan dengan semangat pembangunan inklusif yang mengakomodasi keberagaman sistem nilai, serta mendorong terciptanya tata kelola keuangan yang etis dan berorientasi keadilan sosial. Namun, pertanyaannya adalah bagaimana skema integrasi zakat dan pajak dapat diterapkan? Saat ini, skema yang berlaku di Indonesia adalah zakat sebagai pengurang pajak (tax deduction). Artinya, jumlah zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ resmi dapat mengurangi penghasilan kena pajak seseorang. Skema ini relatif aman dan tidak menimbulkan gangguan terhadap penerimaan negara, tetapi dampaknya terhadap beban ganda umat Islam masih terbatas. Alternatif kedua yang lebih radikal adalah zakat sebagai pengganti pajak (tax substitution), yakni zakat menggantikan sebagian atau seluruh kewajiban pajak bagi umat Islam. Secara teori, skema ini menarik karena dapat menghilangkan beban ganda dan menciptakan rasa keadilan bagi Muslim taat yang menunaikan zakat. Namun, penerapan skema ini menghadapi sejumlah tantangan besar. Dari sisi pro, tax substitution dapat meningkatkan kepatuhan zakat, memperkuat peran lembaga zakat, dan mengurangi resistensi masyarakat terhadap pajak. Akan tetapi, dari sisi kontra, langkah ini berpotensi menimbulkan defisit fiskal yang besar karena potensi penerimaan pajak jauh lebih tinggi daripada realisasi zakat saat ini. Selain itu, isu keadilan fiskal akan mengemuka, mengingat Indonesia adalah negara multireligius yang harus menjamin kesetaraan kewajiban warga negara. Untuk menjembatani pro dan kontra tersebut, pendekatan yang paling realistis adalah memperkuat skema tax deduction secara lebih efektif, misalnya dengan memberikan pengurangan pajak yang lebih signifikan bagi muzaki yang membayar zakat melalui lembaga resmi, serta memperketat integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak dan BAZNAS. Di sisi lain, perlu strategi masif untuk meningkatkan literasi zakat, memperluas kanal pembayaran digital, serta mendorong inovasi distribusi zakat berbasis pemberdayaan ekonomi produktif. Jika optimalisasi ini berhasil, maka wacana tax substitution mungkin dapat dipertimbangkan secara bertahap di masa depan, misalnya untuk sektor atau golongan tertentu, dengan mempertimbangkan stabilitas fiskal negara dan prinsip keadilan sosial. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi kewajiban ritual, tetapi juga instrumen strategis dalam membangun kesejahteraan nasional yang berkeadilan. Zakat dan Instrumen Fiskal Zakat dalam Islam merupakan pilar penting yang tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga sosial-ekonomi. Secara etimologis, zakat bermakna tumbuh dan suci, menunjukkan fungsinya untuk membersihkan harta dan menumbuhkan keberkahan. Lebih jauh, zakat berperan sebagai mekanisme distribusi kekayaan agar tidak terpusat, sebagaimana ditegaskan dalam QS At-Taubah ayat 60 tentang delapan golongan penerima. Dengan demikian, zakat tidak sekadar ibadah ritual, tetapi instrumen pengentasan kemiskinan dan keadilan sosial. Instrumen fiskal, di sisi lain, adalah kebijakan negara untuk mengatur perekonomian melalui penerimaan dan pengeluaran, dengan pajak sebagai sumber utama pendapatan. Pajak berfungsi bukan hanya menghimpun dana, tetapi juga mengatur stabilitas ekonomi, distribusi pendapatan, dan pembangunan nasional. Berbeda dengan zakat yang bersifat religius dan diwajibkan bagi Muslim tertentu, pajak bersifat legal formal dan berlaku universal bagi seluruh warga negara. Meskipun berbeda dari segi dasar hukum dan sasaran, zakat dan pajak memiliki tujuan yang sama: kesejahteraan masyarakat. Hal ini memunculkan wacana integrasi zakat sebagai bagian dari instrumen fiskal di negara mayoritas Muslim seperti Indonesia, yang potensinya mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Namun, implementasi integrasi ini menuntut regulasi yang jelas, transparansi, serta harmonisasi antara prinsip syariah dan sistem perpajakan agar tercipta keadilan tanpa memberatkan umat. Realitas dan Tantangan Indonesia sebagai negara Muslim terbesar memiliki potensi zakat yang sangat besar. Regulasi pengelolaan zakat telah diatur melalui UU No. 23 Tahun 2011, yang menegaskan peran BAZNAS dan LAZ dalam pengumpulan dan distribusi zakat secara akuntabel. Pemerintah juga memberikan insentif melalui mekanisme tax deduction, di mana zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Namun, kebijakan ini belum sampai pada tahap tax substitution karena pajak masih menjadi tulang punggung APBN. Implementasi integrasi zakat dan pajak menghadapi sejumlah kendala. Pertama, keterbatasan integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak dan BAZNAS menghambat verifikasi zakat sebagai pengurang pajak. Kedua, wacana zakat menggantikan pajak menimbulkan isu keadilan dalam negara multireligius. Ketiga, dari sisi fiskal, pajak menyumbang lebih dari 70% penerimaan APBN, sedangkan realisasi zakat baru sekitar 10–15% dari potensi Rp 327 triliun per tahun. Tantangan lain adalah rendahnya literasi dan kepatuhan masyarakat dalam membayar zakat melalui lembaga resmi. Sebagian besar muzaki masih menyalurkan zakat secara langsung sehingga tidak tercatat dalam sistem negara. Dengan demikian, integrasi zakat sebagai instrumen fiskal masih terbatas pada kebijakan parsial. Untuk memperkuat peran zakat, diperlukan sinergi regulasi, penguatan teknologi administrasi, dan edukasi publik agar zakat mampu mendukung kesejahteraan nasional tanpa mengganggu stabilitas fiskal. Meskipun wacana zakat sebagai instrumen fiskal menarik secara teoretis, pengganti pajak sepenuhnya dinilai tidak realistis dalam jangka pendek. Alasannya, struktur APBN sangat bergantung pada pajak, sementara tingkat kepatuhan zakat melalui lembaga resmi masih rendah. Selain itu, integrasi penuh berpotensi memunculkan persoalan konstitusional terkait kesetaraan warga negara. Sebagai alternatif, optimalisasi mekanisme tax deduction dapat menjadi solusi transisional yang adil dan pragmatis. Namun, keberhasilan skema ini sangat bergantung pada digitalisasi sistem, pengawasan terpadu, dan peningkatan literasi masyarakat agar zakat bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan instrumen yang efektif untuk mengurangi beban ganda umat Islam sekaligus memperkuat fondasi kesejahteraan nasional. Refleksi Zakat memiliki potensi strategis untuk berperan sebagai instrumen fiskal yang mendukung terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi, terutama bagi masyarakat Muslim di Indonesia. Namun, realisasi potensi ini menuntut regulasi yang kokoh, tata kelola yang transparan, dan sinergi yang erat antara negara, BAZNAS, serta lembaga amil zakat lainnya. Dalam kondisi saat ini, solusi yang paling realistis adalah harmonisasi antara pajak dan zakat melalui skema pengurang pajak (tax deduction) yang lebih efektif, disertai optimalisasi penghimpunan zakat dan distribusi yang produktif. Gagasan penggantian pajak dengan zakat sepenuhnya (tax substitution) masih menghadapi kendala serius, baik dari aspek penerimaan negara, keadilan fiskal, maupun kesiapan infrastruktur. Refleksi ke depan mengarah pada perlunya integrasi sistem zakat dan pajak secara bertahap, dengan memperkuat literasi zakat, digitalisasi pengelolaan, serta pengawasan berbasis akuntabilitas. Apabila hal ini terwujud, zakat bukan hanya menjadi kewajiban ritual, tetapi juga menjadi bagian dari arsitektur fiskal nasional yang berlandaskan nilai syariah dan prinsip keadilan, sehingga mampu berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan umat dan pembangunan bangsa.
ARTIKEL25/09/2025 | Humas BAZNAS Minahasa
Maulid Nabi: Momentum Cinta Rasul dan Gerakan Sosial Bersama BAZNAS
Maulid Nabi: Momentum Cinta Rasul dan Gerakan Sosial Bersama BAZNAS
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW setiap tahun dirayakan dengan penuh suka cita oleh umat Islam di berbagai masjid dan organisasi. Suasana semarak shalawat, tausiah, hingga tradisi budaya menambah indahnya momen ini. Namun, di balik kemeriahan tersebut, ada satu hal yang sering terlupakan: bagaimana semangat Maulid bisa memberi manfaat langsung bagi fakir miskin dan kaum dhuafa? Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: "Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam." (QS. Al-Anbiya: 107) Ayat ini menegaskan bahwa kehadiran Nabi Muhammad SAW adalah rahmat. Maka, perayaan Maulid seharusnya tidak hanya menjadi ajang memperbanyak shalawat dan mengingat sejarah beliau, tetapi juga momentum untuk menghadirkan rahmat itu secara nyata bagi masyarakat, terutama yang membutuhkan. Nabi Muhammad SAW bukan hanya teladan dalam ibadah mahdhah, tetapi juga contoh nyata dalam kepedulian sosial. Beliau dikenal sebagai sosok yang tidak pernah berpaling dari orang miskin, membela anak yatim, dan mengangkat martabat kaum yang tertindas. Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Ahmad) Cinta sejati kepada Rasulullah mestinya diwujudkan dengan meneladani akhlak beliau—bukan sekadar dalam ucapan, melainkan melalui tindakan nyata: peduli, berbagi, dan menolong sesama. Di sinilah peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi penting. BAZNAS hadir sebagai lembaga resmi negara yang mengelola zakat, infak, dan sedekah dengan prinsip syariah, transparan, dan akuntabel. Rasulullah SAW bersabda: “Islam dibangun atas lima perkara: bersyahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini menegaskan bahwa zakat adalah rukun Islam, sejajar dengan shalat dan puasa. Maka, menyalurkan zakat bukan hanya kewajiban individual, tetapi juga bagian dari komitmen keimanan yang harus dikelola secara baik agar manfaatnya meluas. Melalui BAZNAS, amanah umat dikelola bukan hanya untuk kebutuhan konsumtif, tetapi juga program pemberdayaan—membantu fakir miskin, mendukung pendidikan anak yatim, hingga menguatkan ekonomi umat. Dengan demikian, cinta kepada Nabi juga menjadi rahmat bagi sesama. Bayangkan jika setiap perayaan Maulid di masjid-masjid tidak hanya diisi dengan acara seremonial, tetapi juga diiringi dengan gerakan zakat, infak, dan sedekah bersama BAZNAS. Maka gema shalawat akan berpadu dengan senyum anak yatim, doa bersama akan menjadi harapan baru bagi kaum dhuafa, dan Maulid Nabi benar-benar menjadi gerakan sosial yang menebar keberkahan. Allah SWT berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103) Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi sarana penyucian jiwa dan pengikat ukhuwah sosial. Karena itu, perayaan Maulid harus diarahkan untuk memperkuat semangat berbagi melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar tepat sasaran. Maulid seharusnya menjadi momentum menghidupkan kembali misi kenabian: membangun umat yang berdaya, adil, dan sejahtera. Dengan menjadikan BAZNAS sebagai mitra strategis masjid-masjid dan organisasi Islam, maka setiap cinta kepada Nabi Muhammad SAW benar-benar menghadirkan rahmat bagi seluruh umat. Mari kita jadikan perayaan Maulid bukan sekadar seremoni, tetapi sebuah gerakan sosial yang memberi bukti nyata: Cinta Nabi diwujudkan dengan zakat, infak, dan sedekah.
ARTIKEL04/09/2025 | Humas BAZNAS Minahasa
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.

Lihat Daftar Rekening →