WhatsApp Icon

BAZNAS RI dan KemenPANRB Bahas Penguatan Tata Kelola Zakat Nasional

22/09/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Minahasa

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI dan KemenPANRB Bahas Penguatan Tata Kelola Zakat Nasional

Dokumentasi Baznas RI

JAKARTA – Penguatan tata kelola zakat nasional menjadi perhatian Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI. Langkah strategis tersebut dibahas melalui audiensi BAZNAS RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pertemuan ini tidak sekadar membahas optimalisasi penghimpunan zakat, tetapi menyentuh sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan masa depan kelembagaan BAZNAS, pengelolaan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN), status amil, hingga kemungkinan penguatan integrasi zakat dan pajak.

Wakil Ketua BAZNAS RI, Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., mengatakan kedatangan jajaran BAZNAS RI merupakan bagian dari upaya konsultasi untuk mendapatkan masukan dalam memperkuat tata kelola dan kelembagaan pengelolaan zakat secara nasional.

“Kedatangan kami tentu ingin berkonsultasi dengan KemenPANRB terkait penguatan tata kelola pengelolaan zakat, khususnya mengenai optimalisasi zakat ASN serta posisi kelembagaan BAZNAS,” ujar Zainut.

Dalam audiensi tersebut, pembahasan diarahkan pada sejumlah isu strategis yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan penguatan ekosistem zakat nasional.

Beberapa di antaranya mencakup penataan kewajiban zakat, penguatan bentuk kelembagaan BAZNAS, optimalisasi zakat ASN, zakat sebagai pengurang pajak, status kepegawaian amil, serta hubungan kelembagaan antara BAZNAS RI dan BAZNAS di daerah.

Masukan dari KemenPANRB menjadi salah satu bahan penting bagi BAZNAS RI dalam menyusun kajian dan merumuskan langkah penguatan kelembagaan ke depan.

Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III KemenPANRB, Ugi Cahyo Setiono, S.Kom., menyarankan agar BAZNAS RI melakukan analisis secara mendalam serta kaji banding atau benchmark dengan berbagai model kelembagaan.

Menurutnya, data dan kajian yang kuat diperlukan untuk memperkuat argumentasi apabila ke depan terdapat pembahasan mengenai bentuk kelembagaan BAZNAS.

Ugi menjelaskan, terdapat sejumlah alternatif bentuk kelembagaan yang secara konseptual dapat dikaji, mulai dari Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK), badan hukum publik, maupun tetap dalam bentuk Lembaga Nonstruktural (LNS).

Namun, menurut Ugi, belum terdapat rekomendasi final mengenai bentuk kelembagaan BAZNAS ke depan.

“Terkait penguatan kelembagaan BAZNAS, kami belum bisa menyarankan apakah BAZNAS ke depan berbentuk LPNK, badan hukum publik, atau tetap LNS. Teman-teman di BAZNAS perlu menyiapkan data pendukung yang kuat mengenai bentuk tata kelola yang paling ideal,” ujar Ugi.

Ia menambahkan, untuk kondisi saat ini, BAZNAS sebagai LNS masih merupakan pilihan yang cukup baik.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai kelembagaan BAZNAS masih berada pada tahap kajian, analisis, dan penguatan argumentasi, bukan keputusan perubahan bentuk kelembagaan.

KemenPANRB sendiri memiliki fungsi penting dalam penataan kelembagaan dan tata laksana pemerintahan. Dalam profil resminya, Ugi Cahyo Setiono tercatat sebagai Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III.

Selain persoalan kelembagaan, audiensi juga membahas regulasi zakat ASN dan bagaimana sistem pengelolaan zakat dapat terus diperkuat agar lebih tertata, transparan, dan memiliki kepastian dalam pelaksanaannya.

Isu lain yang turut mengemuka adalah integrasi zakat dan pajak, termasuk pembahasan mengenai zakat sebagai pengurang pajak. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya melihat pengelolaan zakat secara lebih komprehensif dalam sistem fiskal dan pelayanan publik.

Tidak kalah penting, persoalan kepastian status kepegawaian amil juga menjadi bagian dari diskusi. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan membangun organisasi pengelola zakat yang semakin profesional, memiliki tata kelola yang jelas, serta didukung sumber daya manusia yang memiliki kepastian tugas dan tanggung jawab.

Pembahasan hubungan antara BAZNAS RI dan BAZNAS di daerah juga menjadi salah satu agenda strategis.

Penguatan hubungan kelembagaan pusat dan daerah dinilai penting karena pengelolaan zakat berlangsung hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tata kelola yang semakin jelas diharapkan dapat memperkuat koordinasi, sinergi program, akuntabilitas, serta efektivitas pelayanan kepada muzaki dan mustahik.

Bagi BAZNAS di daerah, penguatan tata kelola nasional tersebut menjadi penting karena pengelolaan zakat bukan hanya menyangkut penghimpunan dana, tetapi juga menyangkut amanah, profesionalitas, transparansi, pemberdayaan mustahik, dan dampak sosial-ekonomi yang dihasilkan.

Dengan tata kelola yang semakin kuat, zakat diharapkan tidak berhenti sebagai aktivitas penghimpunan dan pendistribusian dana, tetapi menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat yang terukur dan berkelanjutan.

Audiensi BAZNAS RI dan KemenPANRB menjadi bagian dari ikhtiar memperkuat fondasi pengelolaan zakat nasional di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin modern.

Penguatan kelembagaan, kepastian regulasi, profesionalisasi amil, optimalisasi zakat ASN, serta sinergi pusat dan daerah menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem zakat yang semakin terpercaya.

Sebab, zakat bukan sekadar angka yang dihimpun, tetapi amanah yang harus dikelola secara profesional agar mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan mustahik.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Mulya Dwi Harto serta Staf Senior Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Regi Fadjri Andira.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.

Lihat Daftar Rekening →