WhatsApp Icon

BAZNAS RI Siap Bentuk Dewan Pengawas, Noor Achmad: Zakat Harus 3 Aman dan Diawasi Berlapis!

26/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Minahasa

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI Siap Bentuk Dewan Pengawas, Noor Achmad: Zakat Harus 3 Aman dan Diawasi Berlapis!

Dokumentasi Baznas RI

Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik dengan memperkuat sistem pengawasan berlapis yang transparan dan akuntabel. Langkah ini dilakukan sebagai implementasi mandat Undang-Undang agar pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berjalan sesuai syariat dan regulasi negara.

Ketua BAZNAS RI Noor Achmad menegaskan, transparansi adalah fondasi utama lembaga dalam mengelola amanah umat. Ia memastikan, operasional BAZNAS tidak berjalan tanpa kontrol.

“BAZNAS berada dalam sistem pengawasan berlapis sesuai Undang-Undang. Ada pengawasan syariah, audit internal, audit eksternal, serta pengawasan dari otoritas resmi,” ujar Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Menurut Noor, selama ini BAZNAS telah diawasi oleh DPR, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Akuntan Publik (KAP), serta sistem pengawasan internal lembaga. Artinya, setiap dana zakat yang masuk dan keluar berada dalam sistem kontrol yang ketat.

Ia juga mengapresiasi pernyataan Menteri Agama yang mendorong penguatan fungsi pengawasan BAZNAS. Hal tersebut dinilai selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 34 Ayat 1 yang menyebut Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ.

“Kami mengapresiasi pernyataan Pak Menag. Ini sejalan dengan harapan kami di pusat maupun daerah,” tegasnya.

Noor bahkan membuka peluang pembentukan Dewan Pengawas di tubuh BAZNAS, sebagaimana yang ada pada Lembaga Amil Zakat (LAZ). Menurutnya, seiring dengan semakin besarnya peran dan penghimpunan zakat nasional, penguatan struktur kelembagaan menjadi kebutuhan.

“Dengan masukan dari Pak Menteri, ke depan BAZNAS bisa semakin kuat. Bisa saja dibentuk Dewan Pengawas agar sistem kontrol lebih komprehensif,” ujarnya.

Ia menekankan, penguatan pengawasan merupakan bagian dari prinsip “3 Aman” yang dipegang BAZNAS: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Artinya, zakat harus sesuai ketentuan syariah, patuh pada peraturan perundang-undangan, serta berkontribusi menjaga keutuhan dan kemaslahatan bangsa.

Noor menegaskan, BAZNAS terbuka terhadap segala bentuk penguatan tata kelola demi memastikan dana zakat benar-benar sampai kepada mustahik secara tepat sasaran.

“Komitmen kami jelas: menjaga amanah umat. Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama,” ujarnya.

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi, penguatan sistem pengawasan dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.

Bagi BAZNAS, zakat bukan sekadar dana sosial. Ia adalah amanah umat yang harus dijaga dengan sistem yang kuat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.

Lihat Daftar Rekening →