BAZNAS RI Siap Bentuk Dewan Pengawas, Noor Achmad: Zakat Harus 3 Aman dan Diawasi Berlapis!
26/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
Dokumentasi Baznas RI
Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik dengan memperkuat sistem pengawasan berlapis yang transparan dan akuntabel. Langkah ini dilakukan sebagai implementasi mandat Undang-Undang agar pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berjalan sesuai syariat dan regulasi negara.
Ketua BAZNAS RI Noor Achmad menegaskan, transparansi adalah fondasi utama lembaga dalam mengelola amanah umat. Ia memastikan, operasional BAZNAS tidak berjalan tanpa kontrol.
“BAZNAS berada dalam sistem pengawasan berlapis sesuai Undang-Undang. Ada pengawasan syariah, audit internal, audit eksternal, serta pengawasan dari otoritas resmi,” ujar Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menurut Noor, selama ini BAZNAS telah diawasi oleh DPR, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Akuntan Publik (KAP), serta sistem pengawasan internal lembaga. Artinya, setiap dana zakat yang masuk dan keluar berada dalam sistem kontrol yang ketat.
Ia juga mengapresiasi pernyataan Menteri Agama yang mendorong penguatan fungsi pengawasan BAZNAS. Hal tersebut dinilai selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 34 Ayat 1 yang menyebut Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ.
“Kami mengapresiasi pernyataan Pak Menag. Ini sejalan dengan harapan kami di pusat maupun daerah,” tegasnya.
Noor bahkan membuka peluang pembentukan Dewan Pengawas di tubuh BAZNAS, sebagaimana yang ada pada Lembaga Amil Zakat (LAZ). Menurutnya, seiring dengan semakin besarnya peran dan penghimpunan zakat nasional, penguatan struktur kelembagaan menjadi kebutuhan.
“Dengan masukan dari Pak Menteri, ke depan BAZNAS bisa semakin kuat. Bisa saja dibentuk Dewan Pengawas agar sistem kontrol lebih komprehensif,” ujarnya.
Ia menekankan, penguatan pengawasan merupakan bagian dari prinsip “3 Aman” yang dipegang BAZNAS: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Artinya, zakat harus sesuai ketentuan syariah, patuh pada peraturan perundang-undangan, serta berkontribusi menjaga keutuhan dan kemaslahatan bangsa.
Noor menegaskan, BAZNAS terbuka terhadap segala bentuk penguatan tata kelola demi memastikan dana zakat benar-benar sampai kepada mustahik secara tepat sasaran.
“Komitmen kami jelas: menjaga amanah umat. Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama,” ujarnya.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi, penguatan sistem pengawasan dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Bagi BAZNAS, zakat bukan sekadar dana sosial. Ia adalah amanah umat yang harus dijaga dengan sistem yang kuat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berita Lainnya
BAZNAS RI dan Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Program ZCD, BAZNAS Minahasa Ikuti Agenda Secara Daring
BAZNAS Minahasa Salurkan Mushaf Al-Qur'an ke TPQ Miftahul Jannah, Perkuat Semangat Belajar Al-Quran Anak-anak
BAZNAS RI Bersama Kemendiktisaintek Buka Beasiswa Cendekia 2026 di 246 Perguruan Tinggi
BAZNAS Minahasa Apresiasi Amanah Baru Dr. Feiby Ismail, Tegaskan Pentingnya Sinergi Pendidikan dan Filantropi Islam
BAZNAS Minahasa Gandeng Sahabat Mualaf Inspiratif, Perkuat Syiar Al-Quran hingga Wilayah Pembinaan Mualaf
Waka IV BAZNAS Minahasa Ikuti Pra Rakornas BAZNAS 2026, Perkuat Sinergi dan Arah Pengelolaan Dana Umat
Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara Internasional Lewat Inovasi Briket Ramah Lingkungan dari Limbah Ketapang
BAZNAS Hadir di Muktamar NU ke-35, Salurkan 15 Ribu ZChicken hingga Siagakan Layanan Kesehatan
Hadirkan Layanan Kesehatan Mobile, BAZNAS Jangkau Penyintas Gempa NTT hingga Pelosok
BAZNAS Minahasa Tuntaskan Penyaluran 100 Mushaf Al-Quran, Sentuh Santri TPQ hingga Majelis Taklim Mualaf
BAZNAS Minahasa Perkuat Syiar Al-Quran, Salurkan Mushaf ke Pondok Pesantren Al-Khairaat Tahfizul Quran Kampung Jawa Tondano
Hadiri Pra-Rakornas 2026, BAZNAS Kabupaten Minahasa Siap Perkuat Pengelolaan Muzaki secara Profesional
BAZNAS dan DSN-MUI Anugerahi 56 Perusahaan Syariah Taat Zakat, Dorong Kepatuhan yang Berdampak bagi Umat
BAZNAS Berangkatkan Tim Tanggap Bencana Tangani Gempa di NTT
Dari Dapur Umum BAZNAS, Penyintas Gempa NTT Bangkit dan Menguatkan Sesama

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →