Ekonomi Syariah Dinilai Mampu Kurangi Ketimpangan, Prof Nadra Soroti Peran ZISWAF
08/03/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
KAJIAN SYURUQ SPESIAL RAMADHAN KALAMTV (https://www.youtube.com/watch?v=xdjy9tRfcLA)
Jakarta – Ekonomi syariah dinilai memiliki potensi besar dalam mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikan pakar ekonomi Islam M Nadratuzzaman Hosen dalam kajian Syuruq Ramadan yang disiarkan oleh Kalam TV.
Menurut Prof Nadra, salah satu perbedaan mendasar antara ekonomi konvensional dan ekonomi syariah terletak pada cara memandang kebutuhan manusia.
“Dalam ekonomi konvensional, keinginan manusia dianggap tidak terbatas. Satu gunung emas didapatkan, maka ingin gunung emas yang kedua. Dalam Islam, kebutuhan manusia diatur agar tidak berlebihan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Islam tidak menolak keberadaan pasar sebagai mekanisme ekonomi. Namun Islam menolak praktik ekonomi yang menimbulkan eksploitasi, ketidakadilan, dan kesenjangan sosial.
Karena itu, ekonomi syariah mendorong sistem kerja sama yang adil seperti bagi hasil (mudharabah), jual beli yang transparan, serta akad sewa menyewa yang sesuai dengan prinsip syariah.
Prof Nadra juga menyoroti salah satu persoalan utama ekonomi global saat ini, yaitu ketimpangan distribusi kekayaan. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak selalu diikuti dengan pemerataan kesejahteraan.
“Pertumbuhan ekonomi bisa saja tinggi, tetapi kalau distribusinya tidak adil, maka kesenjangan tetap terjadi. Di sinilah ekonomi Islam menawarkan solusi melalui mekanisme distribusi yang lebih berkeadilan,” jelasnya.
Salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam adalah ZISWAF yang meliputi zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Instrumen ini berfungsi untuk memastikan kekayaan tidak hanya berputar pada kelompok tertentu, tetapi juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.
Melalui pengelolaan zakat yang profesional dan amanah, ZISWAF dapat berperan sebagai sarana pemberdayaan ekonomi umat, termasuk membantu masyarakat miskin, meningkatkan kesejahteraan mustahik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Selain instrumen sosial, Prof Nadra juga mencontohkan penerapan prinsip ekonomi syariah di Indonesia melalui penerbitan Sukuk Negara. Instrumen ini merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan pemerintah untuk membiayai berbagai proyek pembangunan.
“Melalui sukuk, pembiayaan dilakukan berbasis aset sehingga lebih sesuai dengan prinsip syariah,” ujarnya.
Ia juga menilai skema Qardhul Hasan atau pinjaman tanpa bunga memiliki potensi besar dalam membantu masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro agar dapat mengembangkan usaha mereka tanpa terbebani sistem bunga.
Menurut Prof Nadra, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan tren yang positif, mulai dari sektor perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, hingga penguatan ekosistem ekonomi umat berbasis masjid dan lembaga sosial.
Namun demikian, ia menekankan bahwa kemajuan ekonomi syariah juga membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat.
“Kalau umat Islam tidak mendukung ekonomi syariah, lalu siapa lagi yang akan mendukungnya,” ujarnya.
Melalui kajian tersebut, masyarakat juga diajak untuk semakin memahami pentingnya instrumen ZISWAF dalam membangun kesejahteraan bersama serta memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Dengan pengelolaan yang baik dan partisipasi masyarakat yang luas, ekonomi syariah diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam mewujudkan sistem ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Berita Lainnya
BAZNAS RI dan Ponpes Al Fath Lepas 18 Dai ke Pulau Buru, Perkuat Pembinaan Mualaf di Wilayah 3T
Prof. Azrai Dorong Petani Binaan BAZNAS Minahasa Naik Kelas Jadi Penangkar Benih Nasional
Waka I dan Waka IV Baznas Minahasa Silaturahmi dengan Ketua PA Tondano, Tinggalkan Jejak Inspirasi untuk Petani Jagung Minahasa
MPU Aceh Salurkan Infak Rp1 Miliar ke BAZNAS RI untuk Palestina, Bukti Kepedulian Tak Pernah Padam
BAZNAS RI Salurkan Daging Kurban untuk 2.500 Pengungsi Palestina di Mesir
Rumah Sehat BAZNAS Bantu Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, 7 Orang Meninggal
Pengadilan Agama Tondano dan Baznas Minahasa Kolaborasi Salurkan 120 Bungkus Daging Kurban
Alumni 94–95 Jaton Gandeng BAZNAS Minahasa, Salurkan Bantuan ke Warga Muslim Atep Oki
Kemdiktisaintek dan BAZNAS Siapkan Kolaborasi Besar! Beasiswa Mahasiswa Indonesia hingga Palestina Jadi Fokus Utama
Wakil Bupati Minahasa Serahkan Hewan Kurban, Baznas Minahasa Hadiri Momentum Penuh Toleransi dan Kepedulian Sosial
BAZNAS Minahasa Ucapkan Selamat, Prof Jamaluddin Jompa Kembali Jadi Rektor Unhas
BAZNAS RI dan BI Libatkan Kreator Konten, Zakat Siap Menembus Jutaan Layar Digita
Bantu Palestina, BAZNAS Jabar Salurkan Kurban dan Sedekah Daging Melalui BAZNAS RI
Rapat Perdana MTQ XXXI Kabupaten Minahasa 2026 Digelar di Masjid Al Hijrah Rinegetan
BAZNAS MINAHASA UCAPKAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN AL GAZALI MUS SEBAGAI WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA SIDENRENG RAPPANG

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →