Ekonomi Syariah Dinilai Mampu Kurangi Ketimpangan, Prof Nadra Soroti Peran ZISWAF
08/03/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
KAJIAN SYURUQ SPESIAL RAMADHAN KALAMTV (https://www.youtube.com/watch?v=xdjy9tRfcLA)
Jakarta – Ekonomi syariah dinilai memiliki potensi besar dalam mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikan pakar ekonomi Islam M Nadratuzzaman Hosen dalam kajian Syuruq Ramadan yang disiarkan oleh Kalam TV.
Menurut Prof Nadra, salah satu perbedaan mendasar antara ekonomi konvensional dan ekonomi syariah terletak pada cara memandang kebutuhan manusia.
“Dalam ekonomi konvensional, keinginan manusia dianggap tidak terbatas. Satu gunung emas didapatkan, maka ingin gunung emas yang kedua. Dalam Islam, kebutuhan manusia diatur agar tidak berlebihan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Islam tidak menolak keberadaan pasar sebagai mekanisme ekonomi. Namun Islam menolak praktik ekonomi yang menimbulkan eksploitasi, ketidakadilan, dan kesenjangan sosial.
Karena itu, ekonomi syariah mendorong sistem kerja sama yang adil seperti bagi hasil (mudharabah), jual beli yang transparan, serta akad sewa menyewa yang sesuai dengan prinsip syariah.
Prof Nadra juga menyoroti salah satu persoalan utama ekonomi global saat ini, yaitu ketimpangan distribusi kekayaan. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak selalu diikuti dengan pemerataan kesejahteraan.
“Pertumbuhan ekonomi bisa saja tinggi, tetapi kalau distribusinya tidak adil, maka kesenjangan tetap terjadi. Di sinilah ekonomi Islam menawarkan solusi melalui mekanisme distribusi yang lebih berkeadilan,” jelasnya.
Salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam adalah ZISWAF yang meliputi zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Instrumen ini berfungsi untuk memastikan kekayaan tidak hanya berputar pada kelompok tertentu, tetapi juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.
Melalui pengelolaan zakat yang profesional dan amanah, ZISWAF dapat berperan sebagai sarana pemberdayaan ekonomi umat, termasuk membantu masyarakat miskin, meningkatkan kesejahteraan mustahik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Selain instrumen sosial, Prof Nadra juga mencontohkan penerapan prinsip ekonomi syariah di Indonesia melalui penerbitan Sukuk Negara. Instrumen ini merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan pemerintah untuk membiayai berbagai proyek pembangunan.
“Melalui sukuk, pembiayaan dilakukan berbasis aset sehingga lebih sesuai dengan prinsip syariah,” ujarnya.
Ia juga menilai skema Qardhul Hasan atau pinjaman tanpa bunga memiliki potensi besar dalam membantu masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro agar dapat mengembangkan usaha mereka tanpa terbebani sistem bunga.
Menurut Prof Nadra, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan tren yang positif, mulai dari sektor perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, hingga penguatan ekosistem ekonomi umat berbasis masjid dan lembaga sosial.
Namun demikian, ia menekankan bahwa kemajuan ekonomi syariah juga membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat.
“Kalau umat Islam tidak mendukung ekonomi syariah, lalu siapa lagi yang akan mendukungnya,” ujarnya.
Melalui kajian tersebut, masyarakat juga diajak untuk semakin memahami pentingnya instrumen ZISWAF dalam membangun kesejahteraan bersama serta memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Dengan pengelolaan yang baik dan partisipasi masyarakat yang luas, ekonomi syariah diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam mewujudkan sistem ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Berita Lainnya
BAZNAS RI Santuni 15 Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Hadir Sejak Evakuasi hingga Pemakaman
BAZNAS Buka Beasiswa Cendekia AIU 2026, Kesempatan Emas Mustahik Kuliah ke Luar Negeri!
Alumni 94–95 Jaton Gandeng BAZNAS Minahasa, Salurkan Bantuan ke Warga Muslim Atep Oki
Transparan dan Akuntabel, UPZ Masjid Imam Bonjol Lotta Salurkan 528,5 Kg Zakat Fitrah
Rumah Sehat BAZNAS Bantu Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, 7 Orang Meninggal
Kemenhaj Dukung Tata Kelola Dam oleh BAZNAS, Jemaah Haji Bisa Bayar di Tanah Air
Dari Mustahik ke CEO: Alumni Beasiswa BAZNAS Ini Sukses Bangun Bisnis Interior
Mahasiswa Ditantang Naik Kelas: Dari Mustahik Jadi Muzaki, Ini Pesan Keras Pimpinan BAZNAS
BAZNAS RI Siapkan Kurban Hingga Palestina dan Wilayah Bencana, 10 Persen Dialokasikan Khusus Sumatra
Dibina BAZNAS, Usaha Pastry di Jaktim Melejit! Omzet Tembus Rp16 Juta per Bulan
Dari Gerobak ke Omzet Rp500 Ribu/Hari, ZChicken BAZNAS Bikin Mustahik Naik Kelas di Jambi
MPU Aceh Salurkan Infak Rp1 Miliar ke BAZNAS RI untuk Palestina, Bukti Kepedulian Tak Pernah Padam
Kolaborasi dengan YouTubers, Pengadilan Agama Tondano Raih Juara 2 di PTA Cup
Pulihkan Sumatra! BAZNAS RI Gandeng Komunitas Padel Gelar Charity Tournament, Olahraga Jadi Aksi Nyata Kemanusiaan
BAZNAS Terima Keppres! Kepengurusan Baru 2026–2031 Siap Gaspol Perkuat Zakat Nasional

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →