Ekonomi Syariah Dinilai Mampu Kurangi Ketimpangan, Prof Nadra Soroti Peran ZISWAF
08/03/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
KAJIAN SYURUQ SPESIAL RAMADHAN KALAMTV (https://www.youtube.com/watch?v=xdjy9tRfcLA)
Jakarta – Ekonomi syariah dinilai memiliki potensi besar dalam mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikan pakar ekonomi Islam M Nadratuzzaman Hosen dalam kajian Syuruq Ramadan yang disiarkan oleh Kalam TV.
Menurut Prof Nadra, salah satu perbedaan mendasar antara ekonomi konvensional dan ekonomi syariah terletak pada cara memandang kebutuhan manusia.
“Dalam ekonomi konvensional, keinginan manusia dianggap tidak terbatas. Satu gunung emas didapatkan, maka ingin gunung emas yang kedua. Dalam Islam, kebutuhan manusia diatur agar tidak berlebihan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Islam tidak menolak keberadaan pasar sebagai mekanisme ekonomi. Namun Islam menolak praktik ekonomi yang menimbulkan eksploitasi, ketidakadilan, dan kesenjangan sosial.
Karena itu, ekonomi syariah mendorong sistem kerja sama yang adil seperti bagi hasil (mudharabah), jual beli yang transparan, serta akad sewa menyewa yang sesuai dengan prinsip syariah.
Prof Nadra juga menyoroti salah satu persoalan utama ekonomi global saat ini, yaitu ketimpangan distribusi kekayaan. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak selalu diikuti dengan pemerataan kesejahteraan.
“Pertumbuhan ekonomi bisa saja tinggi, tetapi kalau distribusinya tidak adil, maka kesenjangan tetap terjadi. Di sinilah ekonomi Islam menawarkan solusi melalui mekanisme distribusi yang lebih berkeadilan,” jelasnya.
Salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam adalah ZISWAF yang meliputi zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Instrumen ini berfungsi untuk memastikan kekayaan tidak hanya berputar pada kelompok tertentu, tetapi juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.
Melalui pengelolaan zakat yang profesional dan amanah, ZISWAF dapat berperan sebagai sarana pemberdayaan ekonomi umat, termasuk membantu masyarakat miskin, meningkatkan kesejahteraan mustahik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Selain instrumen sosial, Prof Nadra juga mencontohkan penerapan prinsip ekonomi syariah di Indonesia melalui penerbitan Sukuk Negara. Instrumen ini merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan pemerintah untuk membiayai berbagai proyek pembangunan.
“Melalui sukuk, pembiayaan dilakukan berbasis aset sehingga lebih sesuai dengan prinsip syariah,” ujarnya.
Ia juga menilai skema Qardhul Hasan atau pinjaman tanpa bunga memiliki potensi besar dalam membantu masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro agar dapat mengembangkan usaha mereka tanpa terbebani sistem bunga.
Menurut Prof Nadra, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan tren yang positif, mulai dari sektor perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, hingga penguatan ekosistem ekonomi umat berbasis masjid dan lembaga sosial.
Namun demikian, ia menekankan bahwa kemajuan ekonomi syariah juga membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat.
“Kalau umat Islam tidak mendukung ekonomi syariah, lalu siapa lagi yang akan mendukungnya,” ujarnya.
Melalui kajian tersebut, masyarakat juga diajak untuk semakin memahami pentingnya instrumen ZISWAF dalam membangun kesejahteraan bersama serta memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Dengan pengelolaan yang baik dan partisipasi masyarakat yang luas, ekonomi syariah diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam mewujudkan sistem ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Berita Lainnya
BAZNAS Minahasa Perkuat Syiar Al-Quran, Salurkan Mushaf ke Pondok Pesantren Al-Khairaat Tahfizul Quran Kampung Jawa Tondano
Dari Dapur Umum BAZNAS, Penyintas Gempa NTT Bangkit dan Menguatkan Sesama
BAZNAS RI dan Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Program ZCD, BAZNAS Minahasa Ikuti Agenda Secara Daring
BAZNAS RI Bersama Kemendiktisaintek Buka Beasiswa Cendekia 2026 di 246 Perguruan Tinggi
BAZNAS RI Perkuat Ekonomi Mustahik Lewat Kampung Zakat, Model Pemberdayaan yang Layak Direplikasi Daerah
Hadiri Pra-Rakornas 2026, BAZNAS Kabupaten Minahasa Siap Perkuat Pengelolaan Muzaki secara Profesional
BAZNAS Minahasa Salurkan Mushaf Al-Qur'an ke TPQ Miftahul Jannah, Perkuat Semangat Belajar Al-Quran Anak-anak
BAZNAS Minahasa Apresiasi Amanah Baru Dr. Feiby Ismail, Tegaskan Pentingnya Sinergi Pendidikan dan Filantropi Islam
Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara Internasional Lewat Inovasi Briket Ramah Lingkungan dari Limbah Ketapang
BAZNAS Minahasa Gandeng Sahabat Mualaf Inspiratif, Perkuat Syiar Al-Quran hingga Wilayah Pembinaan Mualaf
BAZNAS Tegaskan Dana Zakat Sama Sekali Tak Dipakai untuk Buku 'Islam Ala Prabowo'
Minahasa Ukir Sejarah di MTQ XXXI Sulawesi Utara, Raih Empat Medali Emas dan Satu Perak
BAZNAS Kabupaten Minahasa Turut Berduka Cita atas Wafatnya H. Rachmat Gobel
Waka IV BAZNAS Minahasa Ikuti Pra Rakornas BAZNAS 2026, Perkuat Sinergi dan Arah Pengelolaan Dana Umat
BAZNAS Hadir di Muktamar NU ke-35, Salurkan 15 Ribu ZChicken hingga Siagakan Layanan Kesehatan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →