Kemenag Minahasa Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Mulai Rp35.100 per Jiwa
26/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1447 H
Tondano, 26/2/2026 – Kementerian Agama Kabupaten Minahasa resmi menetapkan besaran zakat fitrah bagi umat Islam di wilayah tersebut. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Nomor 48 Tahun 2026 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M.
Keputusan tersebut ditetapkan di Tondano pada 25 Februari 2026, menyusul rapat koordinasi yang digelar sehari sebelumnya, Selasa, 24 Februari 2026, di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Minahasa. Rapat itu melibatkan Ketua dan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Minahasa, para Kepala KUA se-Kabupaten Minahasa, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Minahasa, Kasie Bimas Islam, Kasie Pendis serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Minahasa.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Minahasa menyatakan, penetapan besaran zakat fitrah ini merujuk pada ketentuan fikih dan regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat beserta aturan turunannya.
“Zakat fitrah wajib ditunaikan sebesar satu sha’ makanan pokok per jiwa. Di Kabupaten Minahasa, ukuran tersebut dikonversikan setara 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras,” demikian tertulis dalam keputusan tersebut.
Dalam lampiran keputusan dijelaskan, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari atau dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras.
Untuk beras kualitas pertama dengan asumsi harga Rp16.500 per kilogram, nilai zakat fitrah sebesar Rp44.550 per jiwa (2,7 kg). Jika menggunakan konversi 3,5 liter dengan harga Rp14.000 per liter, jumlahnya menjadi Rp49.000 per jiwa.
Beras kualitas kedua ditetapkan sebesar Rp37.800 per jiwa (Rp14.000 x 2,7 kg) atau Rp45.500 per jiwa jika mengacu pada harga Rp13.000 per liter untuk 3,5 liter.
Sementara beras kualitas ketiga sebesar Rp35.100 per jiwa (Rp13.000 x 2,7 kg) atau Rp42.000 per jiwa jika dihitung Rp12.000 untuk 3,5 liter.
Dengan demikian, besaran zakat fitrah di Minahasa tahun ini berkisar antara Rp35.100 hingga Rp49.000 per jiwa, bergantung pada kualitas beras yang biasa dikonsumsi muzaki.
Penetapan ini menjadi salah satu agenda penting menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Selain memberikan kepastian nominal, keputusan tersebut juga dimaksudkan sebagai panduan resmi bagi panitia zakat di masjid, lembaga amil zakat, serta masyarakat Muslim di Kabupaten Minahasa.
Keterlibatan unsur MUI, Baznas, KUA, hingga jajaran Bimas Islam dalam rapat penetapan disebut sebagai upaya menjaga keseragaman dan akuntabilitas pengelolaan zakat di daerah.
Memasuki Ramadan, Kemenag Minahasa juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu, sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban individual, melainkan instrumen sosial untuk membersihkan jiwa dan memastikan kaum dhuafa dapat merasakan kegembiraan hari raya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan administratif. Dengan adanya ketetapan resmi ini, umat Islam di Minahasa diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah secara tertib, sesuai ketentuan syariat dan regulasi negara.
Berita Lainnya
Rumah Sehat BAZNAS Bantu Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, 7 Orang Meninggal
Transparan dan Akuntabel, UPZ Masjid Imam Bonjol Lotta Salurkan 528,5 Kg Zakat Fitrah
Kolaborasi dengan YouTubers, Pengadilan Agama Tondano Raih Juara 2 di PTA Cup
Mahasiswa Ditantang Naik Kelas: Dari Mustahik Jadi Muzaki, Ini Pesan Keras Pimpinan BAZNAS
MPU Aceh Salurkan Infak Rp1 Miliar ke BAZNAS RI untuk Palestina, Bukti Kepedulian Tak Pernah Padam
Pulihkan Sumatra! BAZNAS RI Gandeng Komunitas Padel Gelar Charity Tournament, Olahraga Jadi Aksi Nyata Kemanusiaan
Alumni 94–95 Jaton Gandeng BAZNAS Minahasa, Salurkan Bantuan ke Warga Muslim Atep Oki
BAZNAS RI Siapkan Kurban Hingga Palestina dan Wilayah Bencana, 10 Persen Dialokasikan Khusus Sumatra
Dari Mustahik ke CEO: Alumni Beasiswa BAZNAS Ini Sukses Bangun Bisnis Interior
Dibina BAZNAS, Usaha Pastry di Jaktim Melejit! Omzet Tembus Rp16 Juta per Bulan
Dari Gerobak ke Omzet Rp500 Ribu/Hari, ZChicken BAZNAS Bikin Mustahik Naik Kelas di Jambi
Kemenhaj Dukung Tata Kelola Dam oleh BAZNAS, Jemaah Haji Bisa Bayar di Tanah Air
BAZNAS Buka Beasiswa Cendekia AIU 2026, Kesempatan Emas Mustahik Kuliah ke Luar Negeri!
BAZNAS Minahasa Ucapkan Selamat, Prof Jamaluddin Jompa Kembali Jadi Rektor Unhas
Keren! 9 Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Lolos PTN Lewat SNBP 2026, Tembus UI hingga IPB

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →