Kemenag Minahasa Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Mulai Rp35.100 per Jiwa
26/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1447 H
Tondano, 26/2/2026 – Kementerian Agama Kabupaten Minahasa resmi menetapkan besaran zakat fitrah bagi umat Islam di wilayah tersebut. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Nomor 48 Tahun 2026 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M.
Keputusan tersebut ditetapkan di Tondano pada 25 Februari 2026, menyusul rapat koordinasi yang digelar sehari sebelumnya, Selasa, 24 Februari 2026, di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Minahasa. Rapat itu melibatkan Ketua dan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Minahasa, para Kepala KUA se-Kabupaten Minahasa, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Minahasa, Kasie Bimas Islam, Kasie Pendis serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Minahasa.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Minahasa menyatakan, penetapan besaran zakat fitrah ini merujuk pada ketentuan fikih dan regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat beserta aturan turunannya.
“Zakat fitrah wajib ditunaikan sebesar satu sha’ makanan pokok per jiwa. Di Kabupaten Minahasa, ukuran tersebut dikonversikan setara 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras,” demikian tertulis dalam keputusan tersebut.
Dalam lampiran keputusan dijelaskan, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari atau dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras.
Untuk beras kualitas pertama dengan asumsi harga Rp16.500 per kilogram, nilai zakat fitrah sebesar Rp44.550 per jiwa (2,7 kg). Jika menggunakan konversi 3,5 liter dengan harga Rp14.000 per liter, jumlahnya menjadi Rp49.000 per jiwa.
Beras kualitas kedua ditetapkan sebesar Rp37.800 per jiwa (Rp14.000 x 2,7 kg) atau Rp45.500 per jiwa jika mengacu pada harga Rp13.000 per liter untuk 3,5 liter.
Sementara beras kualitas ketiga sebesar Rp35.100 per jiwa (Rp13.000 x 2,7 kg) atau Rp42.000 per jiwa jika dihitung Rp12.000 untuk 3,5 liter.
Dengan demikian, besaran zakat fitrah di Minahasa tahun ini berkisar antara Rp35.100 hingga Rp49.000 per jiwa, bergantung pada kualitas beras yang biasa dikonsumsi muzaki.
Penetapan ini menjadi salah satu agenda penting menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Selain memberikan kepastian nominal, keputusan tersebut juga dimaksudkan sebagai panduan resmi bagi panitia zakat di masjid, lembaga amil zakat, serta masyarakat Muslim di Kabupaten Minahasa.
Keterlibatan unsur MUI, Baznas, KUA, hingga jajaran Bimas Islam dalam rapat penetapan disebut sebagai upaya menjaga keseragaman dan akuntabilitas pengelolaan zakat di daerah.
Memasuki Ramadan, Kemenag Minahasa juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu, sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban individual, melainkan instrumen sosial untuk membersihkan jiwa dan memastikan kaum dhuafa dapat merasakan kegembiraan hari raya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan administratif. Dengan adanya ketetapan resmi ini, umat Islam di Minahasa diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah secara tertib, sesuai ketentuan syariat dan regulasi negara.
Berita Lainnya
Minahasa Ukir Sejarah di MTQ XXXI Sulawesi Utara, Raih Empat Medali Emas dan Satu Perak
BAZNAS Minahasa Tuntaskan Penyaluran 100 Mushaf Al-Quran, Sentuh Santri TPQ hingga Majelis Taklim Mualaf
Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara Internasional Lewat Inovasi Briket Ramah Lingkungan dari Limbah Ketapang
Di Tengah Kesibukan sebagai Pimpinan Pengadilan, Al Gazali Mus Tetap Dampingi Petani Binaan BAZNAS Minahasa Produksi Benih Jagung Unggul Nasional
BAZNAS: Zakat Perusahaan Jadi Investasi Spiritual dan Sosial yang Berdampak
BAZNAS RI Perkuat Ekonomi Mustahik Lewat Kampung Zakat, Model Pemberdayaan yang Layak Direplikasi Daerah
Pengadilan Agama Tondano Beri Piagam Apresiasi untuk BAZNAS Minahasa, Sinergi Zakat dan Pemberdayaan Umat Makin Diperkuat
Waka IV BAZNAS Minahasa Ikuti Pra Rakornas BAZNAS 2026, Perkuat Sinergi dan Arah Pengelolaan Dana Umat
BAZNAS Gandeng Indra Sjafri, Ajak Generasi Muda Jadikan Zakat Gaya Hidup
Ketua PERGUNU Sulut Sempatkan Kunjungi Mahasiswi Asal Minahasa yang Lolos Magang di Kementerian Pariwisata
BAZNAS dan DSN-MUI Anugerahi 56 Perusahaan Syariah Taat Zakat, Dorong Kepatuhan yang Berdampak bagi Umat
BAZNAS Minahasa Salurkan 10 Mushaf Al-Quran ke Rumah Tahfidz Raudhatul Quran, Perkuat Syiar Islam dan Pendidikan Tahfiz
BAZNAS Kabupaten Minahasa Turut Berduka Cita atas Wafatnya H. Rachmat Gobel
BAZNAS RI dan PP Persis Perkuat Sinergi, Bangun Kekuatan Zakat untuk Kesejahteraan Umat
BAZNAS Minahasa Apresiasi Amanah Baru Dr. Feiby Ismail, Tegaskan Pentingnya Sinergi Pendidikan dan Filantropi Islam

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →