Kemenag Minahasa Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Mulai Rp35.100 per Jiwa
26/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1447 H
Tondano, 26/2/2026 – Kementerian Agama Kabupaten Minahasa resmi menetapkan besaran zakat fitrah bagi umat Islam di wilayah tersebut. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Nomor 48 Tahun 2026 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M.
Keputusan tersebut ditetapkan di Tondano pada 25 Februari 2026, menyusul rapat koordinasi yang digelar sehari sebelumnya, Selasa, 24 Februari 2026, di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Minahasa. Rapat itu melibatkan Ketua dan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Minahasa, para Kepala KUA se-Kabupaten Minahasa, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Minahasa, Kasie Bimas Islam, Kasie Pendis serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Minahasa.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Minahasa menyatakan, penetapan besaran zakat fitrah ini merujuk pada ketentuan fikih dan regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat beserta aturan turunannya.
“Zakat fitrah wajib ditunaikan sebesar satu sha’ makanan pokok per jiwa. Di Kabupaten Minahasa, ukuran tersebut dikonversikan setara 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras,” demikian tertulis dalam keputusan tersebut.
Dalam lampiran keputusan dijelaskan, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari atau dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras.
Untuk beras kualitas pertama dengan asumsi harga Rp16.500 per kilogram, nilai zakat fitrah sebesar Rp44.550 per jiwa (2,7 kg). Jika menggunakan konversi 3,5 liter dengan harga Rp14.000 per liter, jumlahnya menjadi Rp49.000 per jiwa.
Beras kualitas kedua ditetapkan sebesar Rp37.800 per jiwa (Rp14.000 x 2,7 kg) atau Rp45.500 per jiwa jika mengacu pada harga Rp13.000 per liter untuk 3,5 liter.
Sementara beras kualitas ketiga sebesar Rp35.100 per jiwa (Rp13.000 x 2,7 kg) atau Rp42.000 per jiwa jika dihitung Rp12.000 untuk 3,5 liter.
Dengan demikian, besaran zakat fitrah di Minahasa tahun ini berkisar antara Rp35.100 hingga Rp49.000 per jiwa, bergantung pada kualitas beras yang biasa dikonsumsi muzaki.
Penetapan ini menjadi salah satu agenda penting menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Selain memberikan kepastian nominal, keputusan tersebut juga dimaksudkan sebagai panduan resmi bagi panitia zakat di masjid, lembaga amil zakat, serta masyarakat Muslim di Kabupaten Minahasa.
Keterlibatan unsur MUI, Baznas, KUA, hingga jajaran Bimas Islam dalam rapat penetapan disebut sebagai upaya menjaga keseragaman dan akuntabilitas pengelolaan zakat di daerah.
Memasuki Ramadan, Kemenag Minahasa juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu, sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban individual, melainkan instrumen sosial untuk membersihkan jiwa dan memastikan kaum dhuafa dapat merasakan kegembiraan hari raya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan administratif. Dengan adanya ketetapan resmi ini, umat Islam di Minahasa diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah secara tertib, sesuai ketentuan syariat dan regulasi negara.
Berita Lainnya
Asisten I Setdakab Minahasa Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Pelayanan Publik
Jelang Lebaran, BAZNAS Gandeng The Park Sawangan Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
BAZNAS Siak Gandeng PTPN IV, 30 Mustahik di Dayun Terima Paket “Ramadhan Bahagia”
Pimpinan Wilayah Pergunu Sulawesi Utara Sampaikan Pesan Idul Fitri 1447 H: Momentum Kembali ke Fitrah dan Menguatkan Perjuangan Pendidikan
Wabup Bulukumba Bayar Zakat Fitrah di BAZNAS, Ajak Warga: Salurkan Lewat Lembaga Resmi!
Wabup Minahasa Tekankan Nilai Fitrah dan Kerukunan dalam Momentum Idul Fitri 1447 H/2026
BAZNAS Riau Santuni 213 Anak Yatim di Pekanbaru, Buka Puasa Penuh Haru Jelang Lebaran
BAZNAS Siaga di Jalur Mudik! Pos Kesehatan Gratis di Demak Jadi Oase Para Pemudik
Malam ke-29 Ramadhan, Imam Masjid Al Hijrah Tondano Ingatkan: Zakat Fitrah Bukan Tradisi
BAZNAS Punya “Peta Besar” Hadapi Disinformasi Global, Pakar: Tinggal Perkuat Tim!
BAZNAS Siak Salurkan Bantuan Biaya Hidup di Sungai Apit, Ringankan Beban Warga Tanjung Kuras
Di Balik Layanan Zakat, Ada Kepedulian Sunyi yang Menguatkan BAZNAS Minahasa
Kisah Rojali Bangkit dari Banjir Aceh Tamiang: Dari Korban Jadi Relawan Dapur Umum BAZNAS
BAZNAS Bandar Lampung & Wali Kota Salurkan Berkah Ramadhan untuk 800 Petugas Kebersihan
BAZNAS Minahasa Kolaborasi dengan UPZ Masjid, Salurkan Beras Zakat di Rinegetan Tondano

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →