WhatsApp Icon

Kemenag Tegaskan: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG

21/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Minahasa

Bagikan:URL telah tercopy
Kemenag Tegaskan: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG

Kemenag Tegaskan: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG

Isu Penggunaan Dana Umat Diluruskan, Penyaluran Wajib Sesuai Syariat dan Undang-Undang

Jakarta — Isu penggunaan dana zakat untuk mendukung program MBG yang beredar di tengah masyarakat akhirnya mendapat penegasan resmi. Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang menetapkan zakat sebagai sumber pendanaan program tersebut.

Klarifikasi ini disampaikan untuk menghentikan spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola dana umat yang selama ini diatur secara ketat oleh prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, Thobib Al-Asyhar, menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya kebijakan zakat untuk MBG tidak benar.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegas Thobib.

Menurut dia, zakat bukanlah dana yang dapat dialokasikan secara bebas untuk program di luar ketentuan agama. Zakat memiliki koridor syariah yang jelas dan rigid, sehingga setiap proses pengumpulan dan penyalurannya harus mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

Secara teologis, zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana termaktub dalam QS. At-Taubah ayat 60: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (memerdekakan budak), gharimin (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil.

Selain landasan Al-Qur’an, pengelolaan zakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pendayagunaan zakat harus tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariah.

Dengan demikian, setiap kebijakan yang menyangkut zakat tidak bisa berdiri di luar kerangka hukum dan agama.

Penegasan Kemenag ini dipandang penting di tengah meningkatnya sensitivitas publik terhadap pengelolaan dana keagamaan. Zakat bukan sekadar instrumen ibadah, melainkan juga instrumen keadilan sosial yang menyangkut hak kelompok rentan.

Karena itu, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi fondasi utama.

Kemenag memastikan bahwa negara hadir untuk menjaga agar dana zakat tetap berada pada jalur yang benar—baik secara syariah maupun hukum positif. Setiap pengelolaan dana umat harus akuntabel dan tidak boleh keluar dari prinsip dasar yang telah ditetapkan.

Isu ini sekaligus menjadi pengingat bahwa literasi zakat perlu terus diperkuat. Di era arus informasi yang begitu cepat, klarifikasi berbasis data dan regulasi menjadi penting agar publik tidak terjebak pada asumsi yang keliru.

Di atas segalanya, pesan yang ingin ditegaskan sederhana namun mendasar: zakat adalah amanah. Dan amanah itu hanya boleh ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.

Lihat Daftar Rekening →