Kemenag Tegaskan: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG
21/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
Kemenag Tegaskan: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG
Isu Penggunaan Dana Umat Diluruskan, Penyaluran Wajib Sesuai Syariat dan Undang-Undang
Jakarta — Isu penggunaan dana zakat untuk mendukung program MBG yang beredar di tengah masyarakat akhirnya mendapat penegasan resmi. Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang menetapkan zakat sebagai sumber pendanaan program tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan untuk menghentikan spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola dana umat yang selama ini diatur secara ketat oleh prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, Thobib Al-Asyhar, menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya kebijakan zakat untuk MBG tidak benar.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegas Thobib.
Menurut dia, zakat bukanlah dana yang dapat dialokasikan secara bebas untuk program di luar ketentuan agama. Zakat memiliki koridor syariah yang jelas dan rigid, sehingga setiap proses pengumpulan dan penyalurannya harus mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Secara teologis, zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana termaktub dalam QS. At-Taubah ayat 60: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (memerdekakan budak), gharimin (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil.
Selain landasan Al-Qur’an, pengelolaan zakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pendayagunaan zakat harus tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariah.
Dengan demikian, setiap kebijakan yang menyangkut zakat tidak bisa berdiri di luar kerangka hukum dan agama.
Penegasan Kemenag ini dipandang penting di tengah meningkatnya sensitivitas publik terhadap pengelolaan dana keagamaan. Zakat bukan sekadar instrumen ibadah, melainkan juga instrumen keadilan sosial yang menyangkut hak kelompok rentan.
Karena itu, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi fondasi utama.
Kemenag memastikan bahwa negara hadir untuk menjaga agar dana zakat tetap berada pada jalur yang benar—baik secara syariah maupun hukum positif. Setiap pengelolaan dana umat harus akuntabel dan tidak boleh keluar dari prinsip dasar yang telah ditetapkan.
Isu ini sekaligus menjadi pengingat bahwa literasi zakat perlu terus diperkuat. Di era arus informasi yang begitu cepat, klarifikasi berbasis data dan regulasi menjadi penting agar publik tidak terjebak pada asumsi yang keliru.
Di atas segalanya, pesan yang ingin ditegaskan sederhana namun mendasar: zakat adalah amanah. Dan amanah itu hanya boleh ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan.
Berita Lainnya
Wabup Minahasa Tekankan Nilai Fitrah dan Kerukunan dalam Momentum Idul Fitri 1447 H/2026
Kisah Rojali Bangkit dari Banjir Aceh Tamiang: Dari Korban Jadi Relawan Dapur Umum BAZNAS
BAZNAS Bangun Kelas Darurat di Gaza, Jaga Asa Pendidikan Anak Palestina di Tengah Krisis
BAZNAS Minahasa Kolaborasi dengan UPZ Masjid, Salurkan Beras Zakat di Rinegetan Tondano
BAZNAS Punya “Peta Besar” Hadapi Disinformasi Global, Pakar: Tinggal Perkuat Tim!
Pos Mudik BAZNAS Hadir di Tasikmalaya, Pemudik Bisa Istirahat, Pijat Gratis hingga Dapat Takjil
BAZNAS Riau Santuni 213 Anak Yatim di Pekanbaru, Buka Puasa Penuh Haru Jelang Lebaran
Wabup Bulukumba Bayar Zakat Fitrah di BAZNAS, Ajak Warga: Salurkan Lewat Lembaga Resmi!
BAZNAS Minahasa Salurkan Beras Zakat di Desa Tikela, Hadirkan Kebahagiaan di Wilayah Perkebunan
BAZNAS Siaga di Jalur Mudik! Pos Kesehatan Gratis di Demak Jadi Oase Para Pemudik
BAZNAS Siak Gandeng PTPN IV, 30 Mustahik di Dayun Terima Paket “Ramadhan Bahagia”
Asisten I Setdakab Minahasa Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Pelayanan Publik
Harmoni Lintas Iman di Tondano: Gereja Advent dan Masjid Al Hijrah Bersatu Tebar Kebaikan di Bulan Suci
Jelang Lebaran, BAZNAS Gandeng The Park Sawangan Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
Pimpinan Wilayah Pergunu Sulawesi Utara Sampaikan Pesan Idul Fitri 1447 H: Momentum Kembali ke Fitrah dan Menguatkan Perjuangan Pendidikan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →