Kemenag Tegaskan: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG
21/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
Kemenag Tegaskan: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG
Isu Penggunaan Dana Umat Diluruskan, Penyaluran Wajib Sesuai Syariat dan Undang-Undang
Jakarta — Isu penggunaan dana zakat untuk mendukung program MBG yang beredar di tengah masyarakat akhirnya mendapat penegasan resmi. Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang menetapkan zakat sebagai sumber pendanaan program tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan untuk menghentikan spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola dana umat yang selama ini diatur secara ketat oleh prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, Thobib Al-Asyhar, menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya kebijakan zakat untuk MBG tidak benar.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegas Thobib.
Menurut dia, zakat bukanlah dana yang dapat dialokasikan secara bebas untuk program di luar ketentuan agama. Zakat memiliki koridor syariah yang jelas dan rigid, sehingga setiap proses pengumpulan dan penyalurannya harus mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Secara teologis, zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana termaktub dalam QS. At-Taubah ayat 60: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (memerdekakan budak), gharimin (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil.
Selain landasan Al-Qur’an, pengelolaan zakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pendayagunaan zakat harus tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariah.
Dengan demikian, setiap kebijakan yang menyangkut zakat tidak bisa berdiri di luar kerangka hukum dan agama.
Penegasan Kemenag ini dipandang penting di tengah meningkatnya sensitivitas publik terhadap pengelolaan dana keagamaan. Zakat bukan sekadar instrumen ibadah, melainkan juga instrumen keadilan sosial yang menyangkut hak kelompok rentan.
Karena itu, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi fondasi utama.
Kemenag memastikan bahwa negara hadir untuk menjaga agar dana zakat tetap berada pada jalur yang benar—baik secara syariah maupun hukum positif. Setiap pengelolaan dana umat harus akuntabel dan tidak boleh keluar dari prinsip dasar yang telah ditetapkan.
Isu ini sekaligus menjadi pengingat bahwa literasi zakat perlu terus diperkuat. Di era arus informasi yang begitu cepat, klarifikasi berbasis data dan regulasi menjadi penting agar publik tidak terjebak pada asumsi yang keliru.
Di atas segalanya, pesan yang ingin ditegaskan sederhana namun mendasar: zakat adalah amanah. Dan amanah itu hanya boleh ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan.
Berita Lainnya
BAZNAS RI dan Ponpes Al Fath Lepas 18 Dai ke Pulau Buru, Perkuat Pembinaan Mualaf di Wilayah 3T
Kemdiktisaintek dan BAZNAS Siapkan Kolaborasi Besar! Beasiswa Mahasiswa Indonesia hingga Palestina Jadi Fokus Utama
Bantu Palestina, BAZNAS Jabar Salurkan Kurban dan Sedekah Daging Melalui BAZNAS RI
MPU Aceh Salurkan Infak Rp1 Miliar ke BAZNAS RI untuk Palestina, Bukti Kepedulian Tak Pernah Padam
BAZNAS RI Salurkan Daging Kurban untuk 2.500 Pengungsi Palestina di Mesir
Rapat Perdana MTQ XXXI Kabupaten Minahasa 2026 Digelar di Masjid Al Hijrah Rinegetan
Pengadilan Agama Tondano dan Baznas Minahasa Kolaborasi Salurkan 120 Bungkus Daging Kurban
Prof. Azrai Dorong Petani Binaan BAZNAS Minahasa Naik Kelas Jadi Penangkar Benih Nasional
BAZNAS RI Dorong Generasi Muda Tembus Masa Depan: Beasiswa Cendekia Jadi Jalan Menuju Indonesia Emas 2045
BAZNAS Minahasa Ucapkan Selamat, Prof Jamaluddin Jompa Kembali Jadi Rektor Unhas
Waka I dan Waka IV Baznas Minahasa Silaturahmi dengan Ketua PA Tondano, Tinggalkan Jejak Inspirasi untuk Petani Jagung Minahasa
BAZNAS RI Santuni 15 Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Hadir Sejak Evakuasi hingga Pemakaman
Bantu Mustahik Mandiri, BAZNAS RI Hadirkan Zmart dan Z-Auto untuk Perkuat Ekonomi Umat di Kota Bogor
Rumah Sehat BAZNAS Bantu Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, 7 Orang Meninggal
BAZNAS RI dan BI Libatkan Kreator Konten, Zakat Siap Menembus Jutaan Layar Digita

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →