Kemenag Tegaskan: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG
21/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
Kemenag Tegaskan: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG
Isu Penggunaan Dana Umat Diluruskan, Penyaluran Wajib Sesuai Syariat dan Undang-Undang
Jakarta — Isu penggunaan dana zakat untuk mendukung program MBG yang beredar di tengah masyarakat akhirnya mendapat penegasan resmi. Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang menetapkan zakat sebagai sumber pendanaan program tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan untuk menghentikan spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola dana umat yang selama ini diatur secara ketat oleh prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, Thobib Al-Asyhar, menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya kebijakan zakat untuk MBG tidak benar.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegas Thobib.
Menurut dia, zakat bukanlah dana yang dapat dialokasikan secara bebas untuk program di luar ketentuan agama. Zakat memiliki koridor syariah yang jelas dan rigid, sehingga setiap proses pengumpulan dan penyalurannya harus mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Secara teologis, zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana termaktub dalam QS. At-Taubah ayat 60: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (memerdekakan budak), gharimin (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil.
Selain landasan Al-Qur’an, pengelolaan zakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pendayagunaan zakat harus tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariah.
Dengan demikian, setiap kebijakan yang menyangkut zakat tidak bisa berdiri di luar kerangka hukum dan agama.
Penegasan Kemenag ini dipandang penting di tengah meningkatnya sensitivitas publik terhadap pengelolaan dana keagamaan. Zakat bukan sekadar instrumen ibadah, melainkan juga instrumen keadilan sosial yang menyangkut hak kelompok rentan.
Karena itu, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi fondasi utama.
Kemenag memastikan bahwa negara hadir untuk menjaga agar dana zakat tetap berada pada jalur yang benar—baik secara syariah maupun hukum positif. Setiap pengelolaan dana umat harus akuntabel dan tidak boleh keluar dari prinsip dasar yang telah ditetapkan.
Isu ini sekaligus menjadi pengingat bahwa literasi zakat perlu terus diperkuat. Di era arus informasi yang begitu cepat, klarifikasi berbasis data dan regulasi menjadi penting agar publik tidak terjebak pada asumsi yang keliru.
Di atas segalanya, pesan yang ingin ditegaskan sederhana namun mendasar: zakat adalah amanah. Dan amanah itu hanya boleh ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan.
Berita Lainnya
Kemenhaj Dukung Tata Kelola Dam oleh BAZNAS, Jemaah Haji Bisa Bayar di Tanah Air
Pulihkan Sumatra! BAZNAS RI Gandeng Komunitas Padel Gelar Charity Tournament, Olahraga Jadi Aksi Nyata Kemanusiaan
BAZNAS Gerak Cepat! 800 Porsi Makanan Disalurkan untuk Penyintas Gempa Flores Timur
BAZNAS Terima Keppres! Kepengurusan Baru 2026–2031 Siap Gaspol Perkuat Zakat Nasional
Dari Gerobak ke Omzet Rp500 Ribu/Hari, ZChicken BAZNAS Bikin Mustahik Naik Kelas di Jambi
Dari Mustahik ke CEO: Alumni Beasiswa BAZNAS Ini Sukses Bangun Bisnis Interior
Alumni 94–95 Jaton Gandeng BAZNAS Minahasa, Salurkan Bantuan ke Warga Muslim Atep Oki
BAZNAS Buka Beasiswa Cendekia AIU 2026, Kesempatan Emas Mustahik Kuliah ke Luar Negeri!
Mahasiswa Ditantang Naik Kelas: Dari Mustahik Jadi Muzaki, Ini Pesan Keras Pimpinan BAZNAS
Keren! 9 Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Lolos PTN Lewat SNBP 2026, Tembus UI hingga IPB
Transparan dan Akuntabel, UPZ Masjid Imam Bonjol Lotta Salurkan 528,5 Kg Zakat Fitrah
MPU Aceh Salurkan Infak Rp1 Miliar ke BAZNAS RI untuk Palestina, Bukti Kepedulian Tak Pernah Padam
BAZNAS Minahasa Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-42 kepada Rektor IAIN Manado
BAZNAS RI Santuni 15 Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Hadir Sejak Evakuasi hingga Pemakaman
Dibina BAZNAS, Usaha Pastry di Jaktim Melejit! Omzet Tembus Rp16 Juta per Bulan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →