MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat, BAZNAS Siap Jalankan Arahan
28/08/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 (28/8/2025)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat, Arif Rahmadi Haryono, serta Muhammad Jazir bersama Indonesia Zakat Watch.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (28/8/2025), MK menilai permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Artinya, aturan dalam UU Pengelolaan Zakat tetap berlaku.
MK juga menegaskan bahwa BAZNAS bukan lembaga superbody seperti yang didalilkan para pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pemerintah.
Namun, MK memberi catatan penting: DPR bersama pemerintah diminta untuk merevisi UU Pengelolaan Zakat dalam waktu paling lambat dua tahun. Tujuannya agar tata kelola zakat di Indonesia semakin kuat, transparan, dan sesuai kebutuhan zaman.
Menanggapi putusan ini, Ketua BAZNAS RI Noor Achmad menyampaikan apresiasi.
“BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Noor menambahkan, arahan MK mengenai unified system dalam pengelolaan zakat akan menjadi acuan penting. Sistem ini memastikan koordinasi nasional yang lebih rapi antara BAZNAS, LAZ, dan pemerintah, sehingga penyaluran zakat bisa lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.
Selain itu, MK juga menekankan pentingnya penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola zakat, agar seluruh lembaga pengelola zakat tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
BAZNAS menyebut putusan ini sekaligus momentum memperkuat sinergi antar-lembaga. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi kesejahteraan masyarakat,” tambah Noor.
Lewat putusan ini, BAZNAS juga mengajak masyarakat, muzaki, mustahik, serta seluruh pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik. “Zakat bukan hanya kewajiban agama, tapi instrumen penting pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan,” tegasnya.
Berita Lainnya
BAZNAS Sukses Berdayakan Pedagang Kantin di Bukittinggi, Omzet Tembus Rp40 Juta per Bulan
Kembali ke Sekolah Bersama BAZNAS, Ribuan Paket Perlengkapan Belajar Disalurkan untuk Siswa Penyintas Banjir di Sumatra
BAZNAS Layani Kesehatan Ribuan Penyintas Banjir di Sumatra
BAZNAS Dampingi Pemulihan Psikososial Siswa Penyintas Bencana di Pidie Jaya
BAZNAS Salurkan 13.000 Paket Logistik untuk Penyintas Bencana di Sumatra
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Dorong Regulasi BAZNAS Diperkuat, Zakat Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
