MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat, BAZNAS Siap Jalankan Arahan
28/08/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 (28/8/2025)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat, Arif Rahmadi Haryono, serta Muhammad Jazir bersama Indonesia Zakat Watch.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (28/8/2025), MK menilai permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Artinya, aturan dalam UU Pengelolaan Zakat tetap berlaku.
MK juga menegaskan bahwa BAZNAS bukan lembaga superbody seperti yang didalilkan para pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pemerintah.
Namun, MK memberi catatan penting: DPR bersama pemerintah diminta untuk merevisi UU Pengelolaan Zakat dalam waktu paling lambat dua tahun. Tujuannya agar tata kelola zakat di Indonesia semakin kuat, transparan, dan sesuai kebutuhan zaman.
Menanggapi putusan ini, Ketua BAZNAS RI Noor Achmad menyampaikan apresiasi.
“BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Noor menambahkan, arahan MK mengenai unified system dalam pengelolaan zakat akan menjadi acuan penting. Sistem ini memastikan koordinasi nasional yang lebih rapi antara BAZNAS, LAZ, dan pemerintah, sehingga penyaluran zakat bisa lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.
Selain itu, MK juga menekankan pentingnya penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola zakat, agar seluruh lembaga pengelola zakat tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
BAZNAS menyebut putusan ini sekaligus momentum memperkuat sinergi antar-lembaga. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi kesejahteraan masyarakat,” tambah Noor.
Lewat putusan ini, BAZNAS juga mengajak masyarakat, muzaki, mustahik, serta seluruh pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik. “Zakat bukan hanya kewajiban agama, tapi instrumen penting pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan,” tegasnya.
Berita Lainnya
Dari Mustahik ke CEO: Alumni Beasiswa BAZNAS Ini Sukses Bangun Bisnis Interior
Transparan dan Akuntabel, UPZ Masjid Imam Bonjol Lotta Salurkan 528,5 Kg Zakat Fitrah
Rumah Sehat BAZNAS Bantu Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, 7 Orang Meninggal
BAZNAS RI Santuni 15 Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Hadir Sejak Evakuasi hingga Pemakaman
BAZNAS Gerak Cepat! 800 Porsi Makanan Disalurkan untuk Penyintas Gempa Flores Timur
MPU Aceh Salurkan Infak Rp1 Miliar ke BAZNAS RI untuk Palestina, Bukti Kepedulian Tak Pernah Padam
Kolaborasi dengan YouTubers, Pengadilan Agama Tondano Raih Juara 2 di PTA Cup
Pulihkan Sumatra! BAZNAS RI Gandeng Komunitas Padel Gelar Charity Tournament, Olahraga Jadi Aksi Nyata Kemanusiaan
Kemenhaj Dukung Tata Kelola Dam oleh BAZNAS, Jemaah Haji Bisa Bayar di Tanah Air
Dari Gerobak ke Omzet Rp500 Ribu/Hari, ZChicken BAZNAS Bikin Mustahik Naik Kelas di Jambi
BAZNAS Buka Beasiswa Cendekia AIU 2026, Kesempatan Emas Mustahik Kuliah ke Luar Negeri!
Dibina BAZNAS, Usaha Pastry di Jaktim Melejit! Omzet Tembus Rp16 Juta per Bulan
Alumni 94–95 Jaton Gandeng BAZNAS Minahasa, Salurkan Bantuan ke Warga Muslim Atep Oki
BAZNAS Minahasa Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-42 kepada Rektor IAIN Manado
Mahasiswa Ditantang Naik Kelas: Dari Mustahik Jadi Muzaki, Ini Pesan Keras Pimpinan BAZNAS

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →