MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat, BAZNAS Siap Jalankan Arahan
28/08/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 (28/8/2025)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat, Arif Rahmadi Haryono, serta Muhammad Jazir bersama Indonesia Zakat Watch.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (28/8/2025), MK menilai permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Artinya, aturan dalam UU Pengelolaan Zakat tetap berlaku.
MK juga menegaskan bahwa BAZNAS bukan lembaga superbody seperti yang didalilkan para pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pemerintah.
Namun, MK memberi catatan penting: DPR bersama pemerintah diminta untuk merevisi UU Pengelolaan Zakat dalam waktu paling lambat dua tahun. Tujuannya agar tata kelola zakat di Indonesia semakin kuat, transparan, dan sesuai kebutuhan zaman.
Menanggapi putusan ini, Ketua BAZNAS RI Noor Achmad menyampaikan apresiasi.
“BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Noor menambahkan, arahan MK mengenai unified system dalam pengelolaan zakat akan menjadi acuan penting. Sistem ini memastikan koordinasi nasional yang lebih rapi antara BAZNAS, LAZ, dan pemerintah, sehingga penyaluran zakat bisa lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.
Selain itu, MK juga menekankan pentingnya penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola zakat, agar seluruh lembaga pengelola zakat tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
BAZNAS menyebut putusan ini sekaligus momentum memperkuat sinergi antar-lembaga. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi kesejahteraan masyarakat,” tambah Noor.
Lewat putusan ini, BAZNAS juga mengajak masyarakat, muzaki, mustahik, serta seluruh pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik. “Zakat bukan hanya kewajiban agama, tapi instrumen penting pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan,” tegasnya.
Berita Lainnya
BAZNAS Minahasa Apresiasi Amanah Baru Dr. Feiby Ismail, Tegaskan Pentingnya Sinergi Pendidikan dan Filantropi Islam
Ketua PERGUNU Sulut Sempatkan Kunjungi Mahasiswi Asal Minahasa yang Lolos Magang di Kementerian Pariwisata
Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara Internasional Lewat Inovasi Briket Ramah Lingkungan dari Limbah Ketapang
BAZNAS Gandeng Indra Sjafri, Ajak Generasi Muda Jadikan Zakat Gaya Hidup
BAZNAS Minahasa Salurkan Mushaf Al-Qur'an ke TPQ Miftahul Jannah, Perkuat Semangat Belajar Al-Quran Anak-anak
BAZNAS: Zakat Perusahaan Jadi Investasi Spiritual dan Sosial yang Berdampak
Pengadilan Agama Tondano Beri Piagam Apresiasi untuk BAZNAS Minahasa, Sinergi Zakat dan Pemberdayaan Umat Makin Diperkuat
BAZNAS Minahasa Tuntaskan Penyaluran 100 Mushaf Al-Quran, Sentuh Santri TPQ hingga Majelis Taklim Mualaf
BAZNAS Kabupaten Minahasa Turut Berduka Cita atas Wafatnya H. Rachmat Gobel
BAZNAS dan DSN-MUI Anugerahi 56 Perusahaan Syariah Taat Zakat, Dorong Kepatuhan yang Berdampak bagi Umat
Waka IV BAZNAS Minahasa Ikuti Pra Rakornas BAZNAS 2026, Perkuat Sinergi dan Arah Pengelolaan Dana Umat
BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara Perkuat Sinergi Bersama BAZNAS Minahasa melalui Dukungan 78 Mushaf Al-Quran
BAZNAS RI Perkuat Ekonomi Mustahik Lewat Kampung Zakat, Model Pemberdayaan yang Layak Direplikasi Daerah
BAZNAS Minahasa Gandeng Sahabat Mualaf Inspiratif, Perkuat Syiar Al-Quran hingga Wilayah Pembinaan Mualaf
BAZNAS RI dan PP Persis Perkuat Sinergi, Bangun Kekuatan Zakat untuk Kesejahteraan Umat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →