Pemkab Bolmong Terbitkan SE Zakat 1447 H, ASN hingga BUMD Diminta Salurkan Lewat Badan Amil Zakat Nasional
04/03/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
BAZNAS Kabupaten Bolaang Mongondow melalui nomor rekening Bank (BRI): 0036-01-011717-534.
Bolaang Mongondow – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400/Setdakab/05/Kesra/34/III/2026 tentang Pengumpulan Zakat Pendapatan dan Jasa, Infaq serta Sedekah 1447 H/2026 M melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bolaang Mongondow.
Surat edaran tertanggal 2 Maret 2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Kepala BUMD di lingkungan Pemkab Bolmong. Dalam edaran tersebut, ASN, PPPK, dan karyawan BUMD yang beragama Islam diminta menunaikan zakat pendapatan dan jasa, infaq serta sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pengumpulan dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing OPD dan BUMD. Selanjutnya, dana disetorkan ke rekening resmi BAZNAS atau langsung ke stand BAZNAS di Kantor Bupati Bolmong.
Dalam SE tersebut dijelaskan, besaran infaq mengacu pada SK Ketua BAZNAS Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 01/SK/BAZNAS/BM/II/2026 sebesar Rp35.000 per kepala keluarga.
Sementara zakat pendapatan dan jasa ditetapkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan yang telah mencapai nisab, yakni setara 85 gram emas (14 karat), sebagaimana merujuk pada Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026. Nilai nisab tersebut ditetapkan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.
Kepala OPD juga diminta mengawasi proses pengumpulan dan penyetoran, serta melaporkan pelaksanaannya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Yunita Mohone, mengatakan penerbitan SE ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola zakat yang transparan dan terukur.
“Zakat bukan sekadar kewajiban personal, tetapi juga instrumen keadilan sosial. Ketika dikelola melalui lembaga resmi, pendistribusiannya lebih tepat sasaran, terdata, dan berdampak jangka panjang,” ujar Yunita.
Menurutnya, pengumpulan melalui sistem UPZ di setiap OPD dan BUMD bertujuan memudahkan muzaki sekaligus memastikan akuntabilitas. “Kami ingin memastikan setiap rupiah yang ditunaikan ASN dan karyawan BUMD benar-benar sampai kepada mustahik yang berhak, baik dalam bentuk bantuan konsumtif maupun program pemberdayaan,” jelasnya.
Yunita menambahkan, dana zakat yang terkumpul akan diarahkan untuk program prioritas seperti bantuan pendidikan, kesehatan, penanganan kemiskinan ekstrem, serta penguatan ekonomi produktif berbasis zakat.
“Harapannya, Ramadhan 1447 H menjadi momentum kebangkitan solidaritas sosial. Dengan sistem yang tertib dan terorganisir, zakat bisa menjadi kekuatan besar untuk mengurangi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bolmong,” tutupnya.
Penerbitan SE ini sekaligus mempertegas komitmen Pemkab Bolmong dalam mendukung pengelolaan zakat yang profesional dan sesuai regulasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Berita Lainnya
BAZNAS Gerak Cepat! 800 Porsi Makanan Disalurkan untuk Penyintas Gempa Flores Timur
Pulihkan Sumatra! BAZNAS RI Gandeng Komunitas Padel Gelar Charity Tournament, Olahraga Jadi Aksi Nyata Kemanusiaan
Keren! 9 Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Lolos PTN Lewat SNBP 2026, Tembus UI hingga IPB
BAZNAS Terima Keppres! Kepengurusan Baru 2026–2031 Siap Gaspol Perkuat Zakat Nasional
Dari Mustahik ke CEO: Alumni Beasiswa BAZNAS Ini Sukses Bangun Bisnis Interior
Transparan dan Akuntabel, UPZ Masjid Imam Bonjol Lotta Salurkan 528,5 Kg Zakat Fitrah
BAZNAS Minahasa Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-42 kepada Rektor IAIN Manado
BAZNAS RI Siapkan Kurban Hingga Palestina dan Wilayah Bencana, 10 Persen Dialokasikan Khusus Sumatra
Dari Gerobak ke Omzet Rp500 Ribu/Hari, ZChicken BAZNAS Bikin Mustahik Naik Kelas di Jambi
Alumni 94–95 Jaton Gandeng BAZNAS Minahasa, Salurkan Bantuan ke Warga Muslim Atep Oki
Mahasiswa Ditantang Naik Kelas: Dari Mustahik Jadi Muzaki, Ini Pesan Keras Pimpinan BAZNAS
BAZNAS Minahasa Ucapkan Selamat, Prof Jamaluddin Jompa Kembali Jadi Rektor Unhas
Dibina BAZNAS, Usaha Pastry di Jaktim Melejit! Omzet Tembus Rp16 Juta per Bulan
Kemenhaj Dukung Tata Kelola Dam oleh BAZNAS, Jemaah Haji Bisa Bayar di Tanah Air
BAZNAS Buka Beasiswa Cendekia AIU 2026, Kesempatan Emas Mustahik Kuliah ke Luar Negeri!

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →