Pemkab Bolmong Terbitkan SE Zakat 1447 H, ASN hingga BUMD Diminta Salurkan Lewat Badan Amil Zakat Nasional
04/03/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
BAZNAS Kabupaten Bolaang Mongondow melalui nomor rekening Bank (BRI): 0036-01-011717-534.
Bolaang Mongondow – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400/Setdakab/05/Kesra/34/III/2026 tentang Pengumpulan Zakat Pendapatan dan Jasa, Infaq serta Sedekah 1447 H/2026 M melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bolaang Mongondow.
Surat edaran tertanggal 2 Maret 2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Kepala BUMD di lingkungan Pemkab Bolmong. Dalam edaran tersebut, ASN, PPPK, dan karyawan BUMD yang beragama Islam diminta menunaikan zakat pendapatan dan jasa, infaq serta sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pengumpulan dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing OPD dan BUMD. Selanjutnya, dana disetorkan ke rekening resmi BAZNAS atau langsung ke stand BAZNAS di Kantor Bupati Bolmong.
Dalam SE tersebut dijelaskan, besaran infaq mengacu pada SK Ketua BAZNAS Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 01/SK/BAZNAS/BM/II/2026 sebesar Rp35.000 per kepala keluarga.
Sementara zakat pendapatan dan jasa ditetapkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan yang telah mencapai nisab, yakni setara 85 gram emas (14 karat), sebagaimana merujuk pada Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026. Nilai nisab tersebut ditetapkan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.
Kepala OPD juga diminta mengawasi proses pengumpulan dan penyetoran, serta melaporkan pelaksanaannya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Yunita Mohone, mengatakan penerbitan SE ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola zakat yang transparan dan terukur.
“Zakat bukan sekadar kewajiban personal, tetapi juga instrumen keadilan sosial. Ketika dikelola melalui lembaga resmi, pendistribusiannya lebih tepat sasaran, terdata, dan berdampak jangka panjang,” ujar Yunita.
Menurutnya, pengumpulan melalui sistem UPZ di setiap OPD dan BUMD bertujuan memudahkan muzaki sekaligus memastikan akuntabilitas. “Kami ingin memastikan setiap rupiah yang ditunaikan ASN dan karyawan BUMD benar-benar sampai kepada mustahik yang berhak, baik dalam bentuk bantuan konsumtif maupun program pemberdayaan,” jelasnya.
Yunita menambahkan, dana zakat yang terkumpul akan diarahkan untuk program prioritas seperti bantuan pendidikan, kesehatan, penanganan kemiskinan ekstrem, serta penguatan ekonomi produktif berbasis zakat.
“Harapannya, Ramadhan 1447 H menjadi momentum kebangkitan solidaritas sosial. Dengan sistem yang tertib dan terorganisir, zakat bisa menjadi kekuatan besar untuk mengurangi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bolmong,” tutupnya.
Penerbitan SE ini sekaligus mempertegas komitmen Pemkab Bolmong dalam mendukung pengelolaan zakat yang profesional dan sesuai regulasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Berita Lainnya
BAZNAS Hadir di Muktamar NU ke-35, Salurkan 15 Ribu ZChicken hingga Siagakan Layanan Kesehatan
BAZNAS RI Salurkan 500 Paket Logistik untuk Penyintas Gempa NTT
Hadirkan Layanan Kesehatan Mobile, BAZNAS Jangkau Penyintas Gempa NTT hingga Pelosok
BAZNAS Kabupaten Minahasa Turut Berduka Cita atas Wafatnya H. Rachmat Gobel
BAZNAS dan DSN-MUI Anugerahi 56 Perusahaan Syariah Taat Zakat, Dorong Kepatuhan yang Berdampak bagi Umat
Minahasa Ukir Sejarah di MTQ XXXI Sulawesi Utara, Raih Empat Medali Emas dan Satu Perak
BAZNAS Berangkatkan Tim Tanggap Bencana Tangani Gempa di NTT
BAZNAS Minahasa Perkuat Syiar Al-Quran, Salurkan Mushaf ke Pondok Pesantren Al-Khairaat Tahfizul Quran Kampung Jawa Tondano
BAZNAS Tegaskan Dana Zakat Sama Sekali Tak Dipakai untuk Buku 'Islam Ala Prabowo'
BAZNAS Minahasa Apresiasi Amanah Baru Dr. Feiby Ismail, Tegaskan Pentingnya Sinergi Pendidikan dan Filantropi Islam
Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara Internasional Lewat Inovasi Briket Ramah Lingkungan dari Limbah Ketapang
Hadiri Pra-Rakornas 2026, BAZNAS Kabupaten Minahasa Siap Perkuat Pengelolaan Muzaki secara Profesional
Dari Dapur Umum BAZNAS, Penyintas Gempa NTT Bangkit dan Menguatkan Sesama
Waka IV BAZNAS Minahasa Ikuti Pra Rakornas BAZNAS 2026, Perkuat Sinergi dan Arah Pengelolaan Dana Umat
BAZNAS Minahasa Salurkan Mushaf Al-Qur'an ke TPQ Miftahul Jannah, Perkuat Semangat Belajar Al-Quran Anak-anak

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →