WhatsApp Icon

Pemkab Bolmong Terbitkan SE Zakat 1447 H, ASN hingga BUMD Diminta Salurkan Lewat Badan Amil Zakat Nasional

04/03/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Minahasa

Bagikan:URL telah tercopy
Pemkab Bolmong Terbitkan SE Zakat 1447 H, ASN hingga BUMD Diminta Salurkan Lewat Badan Amil Zakat Nasional

BAZNAS Kabupaten Bolaang Mongondow melalui nomor rekening Bank (BRI): 0036-01-011717-534.

Bolaang Mongondow – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400/Setdakab/05/Kesra/34/III/2026 tentang Pengumpulan Zakat Pendapatan dan Jasa, Infaq serta Sedekah 1447 H/2026 M melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bolaang Mongondow.

Surat edaran tertanggal 2 Maret 2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Kepala BUMD di lingkungan Pemkab Bolmong. Dalam edaran tersebut, ASN, PPPK, dan karyawan BUMD yang beragama Islam diminta menunaikan zakat pendapatan dan jasa, infaq serta sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Bolaang Mongondow.

Pengumpulan dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing OPD dan BUMD. Selanjutnya, dana disetorkan ke rekening resmi BAZNAS atau langsung ke stand BAZNAS di Kantor Bupati Bolmong.

Dalam SE tersebut dijelaskan, besaran infaq mengacu pada SK Ketua BAZNAS Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 01/SK/BAZNAS/BM/II/2026 sebesar Rp35.000 per kepala keluarga.

Sementara zakat pendapatan dan jasa ditetapkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan yang telah mencapai nisab, yakni setara 85 gram emas (14 karat), sebagaimana merujuk pada Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026. Nilai nisab tersebut ditetapkan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.

Kepala OPD juga diminta mengawasi proses pengumpulan dan penyetoran, serta melaporkan pelaksanaannya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Yunita Mohone, mengatakan penerbitan SE ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola zakat yang transparan dan terukur.

“Zakat bukan sekadar kewajiban personal, tetapi juga instrumen keadilan sosial. Ketika dikelola melalui lembaga resmi, pendistribusiannya lebih tepat sasaran, terdata, dan berdampak jangka panjang,” ujar Yunita.

Menurutnya, pengumpulan melalui sistem UPZ di setiap OPD dan BUMD bertujuan memudahkan muzaki sekaligus memastikan akuntabilitas. “Kami ingin memastikan setiap rupiah yang ditunaikan ASN dan karyawan BUMD benar-benar sampai kepada mustahik yang berhak, baik dalam bentuk bantuan konsumtif maupun program pemberdayaan,” jelasnya.

Yunita menambahkan, dana zakat yang terkumpul akan diarahkan untuk program prioritas seperti bantuan pendidikan, kesehatan, penanganan kemiskinan ekstrem, serta penguatan ekonomi produktif berbasis zakat.

“Harapannya, Ramadhan 1447 H menjadi momentum kebangkitan solidaritas sosial. Dengan sistem yang tertib dan terorganisir, zakat bisa menjadi kekuatan besar untuk mengurangi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bolmong,” tutupnya.

Penerbitan SE ini sekaligus mempertegas komitmen Pemkab Bolmong dalam mendukung pengelolaan zakat yang profesional dan sesuai regulasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.

Lihat Daftar Rekening →