Ramadan 2026, BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu per Jiwa
03/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu per Jiwa
JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil kajian menyeluruh yang dilakukan secara nasional.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, angka tersebut berlaku bagi masyarakat yang menunaikan zakat melalui jaringan resmi BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman seragam dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan tahun depan.
BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ), kata dia, dapat menggunakan nominal tersebut sebagai acuan penerimaan zakat di wilayah masing-masing. Namun, ruang penyesuaian tetap dibuka.
“Apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan,” kata Kiai Noor.
Zakat fitrah, menurut ketentuan, dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Adapun penyalurannya kepada mustahik dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada salat Id.
BAZNAS berharap penetapan ini membuat pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 berjalan lebih tertib dan akuntabel, sekaligus memberi dampak langsung bagi masyarakat penerima manfaat.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” ujarnya.
Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
Berita Lainnya
Wakil Bupati Minahasa Serahkan Hewan Kurban, Baznas Minahasa Hadiri Momentum Penuh Toleransi dan Kepedulian Sosial
BAZNAS RI dan BI Libatkan Kreator Konten, Zakat Siap Menembus Jutaan Layar Digita
BAZNAS RI dan Ponpes Al Fath Lepas 18 Dai ke Pulau Buru, Perkuat Pembinaan Mualaf di Wilayah 3T
BAZNAS RI Santuni 15 Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Hadir Sejak Evakuasi hingga Pemakaman
Bantu Mustahik Mandiri, BAZNAS RI Hadirkan Zmart dan Z-Auto untuk Perkuat Ekonomi Umat di Kota Bogor
Prof. Azrai Dorong Petani Binaan BAZNAS Minahasa Naik Kelas Jadi Penangkar Benih Nasional
Rumah Sehat BAZNAS Bantu Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, 7 Orang Meninggal
Kemdiktisaintek dan BAZNAS Siapkan Kolaborasi Besar! Beasiswa Mahasiswa Indonesia hingga Palestina Jadi Fokus Utama
BAZNAS MINAHASA UCAPKAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN AL GAZALI MUS SEBAGAI WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA SIDENRENG RAPPANG
BAZNAS RI Salurkan Daging Kurban untuk 2.500 Pengungsi Palestina di Mesir
BAZNAS Gandeng Indra Sjafri, Ajak Generasi Muda Jadikan Zakat Gaya Hidup
Alumni 94–95 Jaton Gandeng BAZNAS Minahasa, Salurkan Bantuan ke Warga Muslim Atep Oki
BAZNAS RI dan HIPKA Bersinergi, Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Lewat Pemberdayaan Mustahik
Pengadilan Agama Tondano dan Baznas Minahasa Kolaborasi Salurkan 120 Bungkus Daging Kurban
BAZNAS RI dan PP Persis Perkuat Sinergi, Bangun Kekuatan Zakat untuk Kesejahteraan Umat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →