Ramadan 2026, BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu per Jiwa
03/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu per Jiwa
JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil kajian menyeluruh yang dilakukan secara nasional.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, angka tersebut berlaku bagi masyarakat yang menunaikan zakat melalui jaringan resmi BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman seragam dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan tahun depan.
BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ), kata dia, dapat menggunakan nominal tersebut sebagai acuan penerimaan zakat di wilayah masing-masing. Namun, ruang penyesuaian tetap dibuka.
“Apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan,” kata Kiai Noor.
Zakat fitrah, menurut ketentuan, dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Adapun penyalurannya kepada mustahik dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada salat Id.
BAZNAS berharap penetapan ini membuat pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 berjalan lebih tertib dan akuntabel, sekaligus memberi dampak langsung bagi masyarakat penerima manfaat.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” ujarnya.
Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
Berita Lainnya
Waka IV BAZNAS Minahasa Ikuti Pra Rakornas BAZNAS 2026, Perkuat Sinergi dan Arah Pengelolaan Dana Umat
BAZNAS RI Bersama Kemendiktisaintek Buka Beasiswa Cendekia 2026 di 246 Perguruan Tinggi
BAZNAS Minahasa Apresiasi Amanah Baru Dr. Feiby Ismail, Tegaskan Pentingnya Sinergi Pendidikan dan Filantropi Islam
BAZNAS Minahasa Perkuat Syiar Al-Quran, Salurkan Mushaf ke Pondok Pesantren Al-Khairaat Tahfizul Quran Kampung Jawa Tondano
BAZNAS dan DSN-MUI Anugerahi 56 Perusahaan Syariah Taat Zakat, Dorong Kepatuhan yang Berdampak bagi Umat
Hadiri Pra-Rakornas 2026, BAZNAS Kabupaten Minahasa Siap Perkuat Pengelolaan Muzaki secara Profesional
BAZNAS Hadir di Muktamar NU ke-35, Salurkan 15 Ribu ZChicken hingga Siagakan Layanan Kesehatan
Dari Dapur Umum BAZNAS, Penyintas Gempa NTT Bangkit dan Menguatkan Sesama
BAZNAS Berangkatkan Tim Tanggap Bencana Tangani Gempa di NTT
Hadirkan Layanan Kesehatan Mobile, BAZNAS Jangkau Penyintas Gempa NTT hingga Pelosok
Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara Internasional Lewat Inovasi Briket Ramah Lingkungan dari Limbah Ketapang
BAZNAS RI dan Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Program ZCD, BAZNAS Minahasa Ikuti Agenda Secara Daring
BAZNAS Tegaskan Dana Zakat Sama Sekali Tak Dipakai untuk Buku 'Islam Ala Prabowo'
BAZNAS Minahasa Salurkan Mushaf Al-Qur'an ke TPQ Miftahul Jannah, Perkuat Semangat Belajar Al-Quran Anak-anak
Minahasa Ukir Sejarah di MTQ XXXI Sulawesi Utara, Raih Empat Medali Emas dan Satu Perak

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →