WhatsApp Icon

ZaWIN 2026 di Bandung: BAZNAS Dorong Kolaborasi agar Zakat Berdampak Lebih Luas

23/09/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Minahasa

Bagikan:URL telah tercopy
ZaWIN 2026 di Bandung: BAZNAS Dorong Kolaborasi agar Zakat Berdampak Lebih Luas

Dokumentasi Baznas RI

BANDUNG — Pengelolaan zakat nasional tidak cukup hanya berbicara tentang besarnya potensi penghimpunan. Tantangan berikutnya adalah bagaimana dana zakat yang terkumpul mampu diubah menjadi program yang memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Pesan tersebut mengemuka dalam forum Zakat & Waqf for Inclusive Impact and Networking (ZaWIN) 2026 yang digelar di Bandung, Selasa (22/9/2026).

Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), dunia usaha, hingga kalangan akademisi untuk memperluas manfaat zakat.

Forum tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI bersama Rumah Zakat sebagai ruang pembinaan sekaligus penguatan jejaring pengelola zakat dan wakaf.

Sodik mengingatkan bahwa besarnya potensi zakat nasional harus diikuti dengan kemampuan lembaga pengelola zakat dalam meningkatkan penghimpunan, tata kelola, serta pendayagunaan dana ZIS-DSKL.

“Jangan hanya terus kita bermimpi potensi, potensi, potensi, tapi kita kurang realisasi,” ujar Sodik.

Menurut dia, profesionalisme menjadi salah satu kunci agar potensi zakat dapat diterjemahkan menjadi manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Dalam forum tersebut, Sodik juga menyampaikan tiga arah strategis BAZNAS RI dalam mengoptimalkan pengelolaan ZIS-DSKL, yakni Expand, Trust, dan Collaborate.

Expand diarahkan pada perluasan basis muzaki. Trust menekankan pentingnya membangun kepercayaan melalui transparansi dan profesionalisme. Sementara Collaborate menjadi landasan untuk membangun sinergi berkelanjutan dengan berbagai pihak.

Ketiga pendekatan tersebut saling berkaitan. Basis muzaki yang semakin luas membutuhkan kepercayaan publik, sementara dampak program yang semakin besar membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, S.Ag., M.Ag. dalam forum yang sama menyoroti pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan zakat.

Menurut Waryono, ukuran keberhasilan lembaga zakat tidak semata-mata dilihat dari jumlah dana yang berhasil dihimpun. Yang tidak kalah penting adalah kemampuan lembaga dalam mendorong mustahik menjadi lebih berdaya dan mandiri.

“Hari ini ukuran keberhasilan lembaga zakat termasuk BAZNAS tidak lagi sekadar seberapa banyak pengumpulan yang diperoleh, tetapi bagaimana ada shifting paradigm dari pengumpulan menjadi bagaimana menjadikan mustahik berdaya dan mandiri,” tutur Waryono.

Paradigma tersebut menempatkan zakat bukan hanya sebagai instrumen bantuan jangka pendek, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat.

Program zakat dapat diarahkan pada penguatan kapasitas sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, pemanfaatan teknologi, hingga pengembangan potensi lokal.

Forum ZaWIN 2026 sekaligus memperlihatkan bahwa pengelolaan zakat membutuhkan ekosistem yang saling terhubung.

Pemerintah memiliki peran dalam regulasi dan pembinaan. BAZNAS dan LAZ menjalankan fungsi pengelolaan serta pendayagunaan. Dunia usaha dapat memperkuat dukungan sumber daya dan program, sementara akademisi dapat berkontribusi melalui riset, inovasi, dan pengembangan model pemberdayaan.

Kementerian Agama sendiri menempatkan pendekatan kolaboratif sebagai bagian penting dalam pemberdayaan zakat. Dalam program Kampung Zakat 2026, misalnya, Kemenag menekankan sinergi pemerintah, BAZNAS, LAZ, dan akademisi untuk mendorong transformasi mustahik menjadi lebih mandiri melalui pengembangan potensi lokal.

Semangat ZaWIN 2026 juga relevan bagi pengelolaan zakat di tingkat daerah.

BAZNAS Kabupaten/Kota memiliki ruang besar untuk membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Agama, masjid, UPZ, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas, dan para muzaki.

Kolaborasi tersebut bukan untuk mengambil alih peran masing-masing lembaga, melainkan mempertemukan sumber daya, keahlian, jaringan, dan program agar manfaat ZIS dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Bagi BAZNAS Minahasa, semangat tersebut dapat menjadi bagian dari penguatan ekosistem zakat di daerah: memperluas muzaki, membangun kepercayaan, memperkuat UPZ, dan memastikan setiap program memiliki manfaat yang terukur bagi mustahik.

Pada akhirnya, zakat tidak berhenti pada angka penghimpunan.

 

Zakat adalah amanah yang harus dikelola secara profesional, disalurkan secara tepat, dan diubah menjadi manfaat yang mampu menguatkan kehidupan masyarakat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.

Lihat Daftar Rekening →