BAZNAS RI Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
23/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Minahasa
Photo : Dokumentasi Baznas RI
Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Pimpinan Bidang Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional RI, Rizaludin Kurniawan, menyatakan bahwa pemanfaatan dana ZIS memiliki aturan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Rizaludin menjelaskan, dalam syariat Islam zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, serta ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Ketentuan tersebut menjadi rambu utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS. Seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian dana dilakukan dalam koridor syariah dan tidak boleh menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.
“Penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rizaludin menekankan bahwa secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang pengelolaannya diatur ketat oleh syariat dan regulasi.
Dalam menjalankan tugasnya, BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini memastikan pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum serta mendukung kepentingan bangsa.
Program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam delapan asnaf.
BAZNAS juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.
“Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Laporan dapat diakses melalui situs resmi BAZNAS,” ujar Rizaludin.
Penegasan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik bahwa amanah para muzaki tetap terjaga dan disalurkan secara tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima.
Berita Lainnya
BAZNAS Minahasa Apresiasi Amanah Baru Dr. Feiby Ismail, Tegaskan Pentingnya Sinergi Pendidikan dan Filantropi Islam
BAZNAS Minahasa Perkuat Syiar Al-Quran, Salurkan Mushaf ke Pondok Pesantren Al-Khairaat Tahfizul Quran Kampung Jawa Tondano
BAZNAS Hadir di Muktamar NU ke-35, Salurkan 15 Ribu ZChicken hingga Siagakan Layanan Kesehatan
BAZNAS RI Perkuat Ekonomi Mustahik Lewat Kampung Zakat, Model Pemberdayaan yang Layak Direplikasi Daerah
BAZNAS Tegaskan Dana Zakat Sama Sekali Tak Dipakai untuk Buku 'Islam Ala Prabowo'
Hadirkan Layanan Kesehatan Mobile, BAZNAS Jangkau Penyintas Gempa NTT hingga Pelosok
BAZNAS Minahasa Salurkan Mushaf Al-Qur'an ke TPQ Miftahul Jannah, Perkuat Semangat Belajar Al-Quran Anak-anak
BAZNAS dan DSN-MUI Anugerahi 56 Perusahaan Syariah Taat Zakat, Dorong Kepatuhan yang Berdampak bagi Umat
BAZNAS Berangkatkan Tim Tanggap Bencana Tangani Gempa di NTT
BAZNAS Kabupaten Minahasa Turut Berduka Cita atas Wafatnya H. Rachmat Gobel
BAZNAS Minahasa Tuntaskan Penyaluran 100 Mushaf Al-Quran, Sentuh Santri TPQ hingga Majelis Taklim Mualaf
BAZNAS RI dan Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Program ZCD, BAZNAS Minahasa Ikuti Agenda Secara Daring
Hadiri Pra-Rakornas 2026, BAZNAS Kabupaten Minahasa Siap Perkuat Pengelolaan Muzaki secara Profesional
BAZNAS Minahasa Gandeng Sahabat Mualaf Inspiratif, Perkuat Syiar Al-Quran hingga Wilayah Pembinaan Mualaf
BAZNAS RI Bersama Kemendiktisaintek Buka Beasiswa Cendekia 2026 di 246 Perguruan Tinggi

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.
Lihat Daftar Rekening →