WhatsApp Icon

BAZNAS RI Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

23/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Minahasa

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

Photo : Dokumentasi Baznas RI

Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Pimpinan Bidang Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional RI, Rizaludin Kurniawan, menyatakan bahwa pemanfaatan dana ZIS memiliki aturan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

Rizaludin menjelaskan, dalam syariat Islam zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, serta ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Ketentuan tersebut menjadi rambu utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS. Seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian dana dilakukan dalam koridor syariah dan tidak boleh menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.

“Penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizaludin menekankan bahwa secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang pengelolaannya diatur ketat oleh syariat dan regulasi.

Dalam menjalankan tugasnya, BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini memastikan pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum serta mendukung kepentingan bangsa.

Program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam delapan asnaf.

BAZNAS juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.

“Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Laporan dapat diakses melalui situs resmi BAZNAS,” ujar Rizaludin.

Penegasan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik bahwa amanah para muzaki tetap terjaga dan disalurkan secara tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Minahasa.

Lihat Daftar Rekening →